REVIEW
(ANALISIS PERBEDAAN KINERJA KEUANGAN PADA KOPERASI MANDIRI DI
KABUOATEN BANYUWANGI ATAS JASA KANTOR AKUNTAN PUBLIK)
OLEH
Indrawati Yuhertiana
Donny Arsilo sofyan
Jurnal Riset Ekonomi dan Bisnis Vol 7 No 1 maret 2007
Abstrak
There are three sectors that give
contribution in Indonesia economics,those are private sectors, co-operation and
public sectors.Co-operation,that frequently called as “Soko guru” Indonesia
economics do not have a significant development.There are many evidence that
make co-operation have a bad performance,many trouble in mismanagement,that
make this institution are not developed.
Such kind of trouble is the lack of
human resourcess skill in accounting.Accounting is needed in business to inform
the right performance of the entity,It is also needed for the stakeholder to
make a right decision on business.
The role of public accountant to
consultate co-operation in improving their skill in accounting is
needed.Hopefully by the assistance of a public accountant,co-operation can
improve their financial performance,so the entity could eficiently
operationalized.
The purpose of this research is to
examine the role of public accountant in its assistance in co-operation work.
Therefore,it was examined the difference of co-operation financial performance
in co-operation that have accountant public assistance and co-operation that
have not accountant public assistance.
Sample of this research are
co-operation that located in Banyuwangi.Financial performance ratios,those are
net prpft margin ration,current ratio and debt ratio used as variables in this
research.The statistics tools to examine the hypotheses its test.
The research found that there are no
differences in co-operation that use accountant public and none.
LATAR BELAKANG
Pembinaan
koperasi dilakukan oleh Dinas Koperasi.Sebagai bagian pendewasaan koperasi
menuju perusahaan professional,Dinas Koperasi mengharuskan koperasi untuk
selalu menyajikan laporan keuangan dan laporan pertanggungjawaban pengurus
koperasi. Beberapa alasan yang melatarbelakangi kebijakan ini antara lain :
pertama,untuk mengevaluasi kinerja koperasi. Kedua,untuk menghindari terjadinya
penyimpangan terhadap penggunaan dana keuangan koperasi, Ketiga sebagai bahan
pertimbangan bagi Dinas Koperasi terkait untuk memberikan dana berupa bantuan
kredit pemerintah.
Kekhawatiran yang mungkin muncul
berkenaan dengan lemahnya sistem pelaporan keuangan yang ada,dan juga lemahnya
sumberdaya manusianya yang menyebabkan sering terjadinya
penyimpangan-penyimpangan terhadap penggunaan dana keuangan koperasi. Namun hal
itu sebenarnya tidak perlu terjadi seandainya sistem pelaporan keuangannya
menggunakan sistem pelaporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi
keuangan.Tetapi disinilah letak permasalahannya Karena fungsi pelaporan
keuangan adalah fungsi yang menuntut professionalitas yang tinggi,maka hanya
beberapa gelintir koperasi yang mampu memenuhi persyaratan itu secara
memuaskan.
Pelayanan jasa akuntan publik
merupakan salah satu solusi untuk membantu manajemen dalam pelaksanaan
pekerjaan khususnya terkait dalam penyajian informasi akuntansi.Tujuan utama
pelayanan ini adalah untuk memberikan bimbingan dan penyehatan organisasi dan
manajemen koperasi. Jasa atas pelayanan yang diberikan oleh konsultan keuangan
meliputi pemberian jasa atau pelayanan bimbingan dan konsultasi
keuangan/manajemen ,pemberian pelayanan atau jasa keuangan koperasi dan
pemberian jasa pendidikan dan pelatihan terhadap kegiatan koperasi.
Berdasarkan uraian yang telah
dikemukakan di atas dapat dikatakan
bahwa peran akuntan publik sangat penting
dalam upaya peningkatan mutu dan kinerja koperasi di indonesia.Merespon
anggapan ini perlu adanya penelitian lebih lanjut,apakah dengan adanya Akuntan
publik memang cukup efektif dalam menunjang kinerja koperasi,dalam hal ini laporan
keuangan yang disajikan oleh akuntan publik merupakan unsur utama dalam
mengevaluasi atau menilai hasil penelitian.Laporan Keuangan yang disajikan KAP
terhadap koperasi nantinya diharapkan mampu memberikan suatu masukan kepada
obyek penelitian untuk dapat lebih baik dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan
selanjutnya,sehingga tujuan dan sasaran yang ingin dicapai dapat terpenuhi
sesuai dengan yang diharapkan.
TINJAUAN TEORITIS
DAN HIPOTESIS
Jasa
yang diberikan oleh para staf profesional suatu kantor akuntan
publik,menurut (Mulyadi, 1998:5-7),
dapat diklarifikasikan menjadi dua,yaitu : jasa atestasi,dan jasa non
atestasi.Atestasi adalah suatu pernyataan atau pertimbangan seseorang yang
independen dan kompeten mengenai
kesesuaian,dalam segala hal yang
signifikan,asersi (pernyataan manajemen yang terkandung dalam komponen
keuangan) suatu entitas (kesatuan) dengan kriteria yang telah ditetapkan.Ada
empat jenis jasa atestasi yang dapat diberikan oleh suatu kantor akuntan publik,yaitu:
1.
Auditing
Jasa
auditing mencakup pemerolehan dan penilaian bukti yang mendasari laporan
keuangan historis suatu entitas yang berisi asersi yang dibuat oleh
manajemen entitas tersebut. Akuntan
Publik yang memberikan jasa auditing disebut dengan istilah auditor.Atas dasar
audit yang dilaksanakan terhadap laporan keuangan historis suatu
entitas,auditor menyatakan suatu pendapat mengenai apakah laporan keuangan
tersebut menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan
dan hasil usaha entitas sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum.
2.
Pemeriksaan
Istilah pemeriksaan digunakan
untuk jasa lain yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik yang berupa Pernyataan suatu pendapat tentang kesesuaian
asersi yang dibuat dibuat oleh pihak lain dengan criteria yang telah
ditetapkan
3.
Review
Jasa review terutama berupa
permintaan keterangan dan prosedur
analitis terhadap informasi keuangan suatu entitas dengan tujuan untuk
memberikan keyakinan negatif atas asersi
yang terkandung dalam informasi
keuangan tersebut
4.
Prosedur yang Disepakati
Jasa atestasi atas jasa asersi
manajemen dapat dilaksanakan oleh akuntan publik berdasarkan prosedur yang
disepakati antara klien dengan akuntan publik.Lingkup pekerjaan yang
dilaksanakan oleh akuntan publik dalam menghasilkan jasa atestasi dengan
prosedur yang disepakati lebih sempit dibandingkan dengan auditing dan
pemeriksaan.
Jasa
Nonatestasi
Jasa
nonatestasi adalah jasa yang dihasilkan
oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu
pendapat,keyakinan negatif,ringkasan temuan,atau bentuk lain keyakinan.Jenis
jasa nonatestasi yang dihasilkan oleh akuntan publik adalah jasa kompilasi,jasa
perpajakan ,jasa konsultasi manajemen
Nama : Mita Kurniasih
NPM/kelas :
24211511/2EB10
Tidak ada komentar:
Posting Komentar