REVIEW
(ANALISIS KESEHATAN KOPERASI SIMPAN PINJAM DI KOTA DENPASAR)
OLEH
(Ni ketut Sukasih)
(Jurnal lingkungan &pembangunan Wicaksana Vol 15.no 2 Agustus 2006)
Abstrak
Koperasi Simpan Pinjam and Koperasi unit simpan pinjam are a financial institution which organize public fund receive funds from the people and and distribute them back to the public.In managing public funds,the management should work profesionally to ensure the sustain able operation of the cooperation.
Based on data received from small and Medium scale Enterprises of the Cooperation in Denpasar there are 373 units of simpan pinjam cooperation.In order to analyze the health of the cooperation,samples is collected by using stratifield random sampling,because the characteristic of eachpopulation is not
Abstrak
Koperasi Simpan Pinjam and Koperasi unit simpan pinjam are a financial institution which organize public fund receive funds from the people and and distribute them back to the public.In managing public funds,the management should work profesionally to ensure the sustain able operation of the cooperation.
Based on data received from small and Medium scale Enterprises of the Cooperation in Denpasar there are 373 units of simpan pinjam cooperation.In order to analyze the health of the cooperation,samples is collected by using stratifield random sampling,because the characteristic of eachpopulation is not
PENDAHULUAN
Perkembangan
koperasi di kota Denpasar dari tahun 2002 sampai pada tahun 2003
perkembangannya cukup pesat dengan peningkatan sebesar 29 unit usaha atau
dengan pertumbuhan sebesar 8% sedangkan perkembangan untuk tahun sebelumnya
yaitu 2002 hanya bertambah sebesar 4 unit usaha.Kalau dibandingkan dengan
kabupaten lain,Kota Denpasar memiliki jumlah koperasi yang paling besar untuk
usaha yang bergerak dalam simpan pinjam.Jumlah Sisa Hasil Usaha(SHU) yang
diperoleh untuk Daerah Bali(data dari Dinas Propinsi Bali)cukup menggembirakan
dengan peningkatan sebesar 22,6% pada tahun 2001,40,73% pada tahun 2002
dan 9,83% pada tahun 2003,untuk kota Denpasar jumlah(SHU) yang diperoleh
menjadi Rp.6.540.000,- dan pada tahun 2001 SHU yang diperoleh
menjadi Rp 6.891.480.000,- atu meningkat sebesar 5,4% sedangkan untuk
tahun 2002 SHU yang diperoleh menjadi Rp 17.631.010.000,- atau meningkat
sebesar 15,6% dan pada tahun 2003 SHUnya menjadi Rp.15.185.100.000,- atau
menurun sebesar 13,9% Walaupun Koperasi simpan pinjam pada setiap
operasinya selalu dilaporkan mendapatkan SHU yang positif (untung) maka ini
bukan berarti Koperasi Simpan Pinjam tersebut berada dalam kondisi sehat.Dan
oleh karena itu untuk mengetahui bagaimana sebenarnya kondisi kesehatan
koperasi simpan pinjam yang ada di Kota Denpasar diperlukan analisa lebih
lanjut mengenai aspek –aspek yang lain.
II.
LANDASAR TEORI
Koperasi
berasal dari bahasa inggris yaitu co-operation yang artinya bekerja
sama.Bekerja sama yang dimaksud disini adalah bekerja secara bersama-sama untuk
mencapai tujuan yang sama karena adanya kesamaan latar belakang ekonomi. Dalam
perekonomian Indonesia koperasi mempunyai peranan penting,karena bentuk
usaha ini sangat dicita-citakan oleh bangsa indonesia sebagai banghun usaha
yang paling cocok.Hal ini dengan jelas dicantumkan dalam Undang-Undang
Dasar 1045.Kehidupan koperasi di Indonesia diatur dalam undang-undang no.12
tahun 1967 tanggal 18 Desember 1967 dan selanjutnya diperbaharui dengan
undang-undang ini yang dimaksud dengan Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan berlandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asas pembubaran kekeluargaan Kesehatan suatu
lembaga keuangan termasuk didalamnya koperasi simpan pinjam dan unit usaha
simpan pinjam merupakan kepentingan semua pihak yang terkait baik pemilik modal
dan pengusaha ataupun pengguna jasa. Dalam upaya untuk meningkatkan kepercayaan
masyarakat dan memudahkan dalam pembinaannya maka koperasi itu perlu dinilai
tentang kesehatanya.
Penilaiannya
dilakukan dengan melihat kepada aspek –aspek tertentu. Yang dimaksud
dengan Kesehatan suatu lembaga keuangan adalah suatu keadaan atau kondisi
dimana lembaga keuangan tersebut setelah dilakukan penilaian terhadap
aspek-aspek tertentu dapat dinyatakan dalam keadaan sehat,cukup sehat,kurang
sehat dan tidak sehat.
Tingkat kesehatan KSP/USP dapat diketahui dari
jumlah skor pada masing-masing aspek yang dinilai seperti : Permodalan,Kualitas
Aktiva produktif,Manajemen,Rentabilitas,dan likuiditas begitupun dengan BPR
setelah dinilai CAMEL (Capital Adequacy Rasio,Assets,Manajemen,Earning Ratio
dan Likuiditas).
Predikat kesehatan adalah sebagai
berikut :
Predikat Sehat bila skornya 81-100
Predikat Cukup Sehat bila skornya
66-<81
Predikat Kurang sehat bila skornya
51-<51
Predikat Tidak sehat bial skornya
--<51
Penilaiannya Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam/unit Simpan Pinjam didasarkan
atas Surat Keputusan Menteri Koperasi,Pengusaha kecil dan Menengah Nomor
: 194/KEP/M/IX/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Kesehatan Koperasi
Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam
Nama
: Mita Kurniasih
NPM/kelas
: 24211511/2EB10
Tidak ada komentar:
Posting Komentar