Sabtu, 22 Desember 2012

JURNAL EKONOMI KOPERASI 2 (1)


                                                                       
REVIEW
(ANALISIS KESEHATAN KOPERASI SIMPAN PINJAM DI KOTA DENPASAR)

OLEH
(Ni ketut Sukasih)
(Jurnal lingkungan &pembangunan Wicaksana Vol 15.no 2 Agustus 2006)

                                                            Abstrak

               Koperasi Simpan Pinjam and Koperasi unit simpan pinjam are a financial institution which organize public fund receive funds from the people and and distribute them back to the public.In managing public funds,the management should work profesionally to ensure the sustain able operation of the cooperation.
               Based on data received from small and Medium scale Enterprises of the Cooperation in Denpasar there are 373 units of simpan pinjam cooperation.In order to analyze the health of the cooperation,samples is collected by using stratifield random sampling,because the characteristic of eachpopulation is not
                                                                    
PENDAHULUAN
Perkembangan koperasi di kota Denpasar  dari tahun 2002 sampai pada tahun 2003 perkembangannya cukup pesat dengan peningkatan sebesar 29 unit usaha atau dengan pertumbuhan sebesar 8% sedangkan perkembangan untuk tahun sebelumnya yaitu 2002 hanya bertambah sebesar 4 unit usaha.Kalau dibandingkan dengan kabupaten lain,Kota Denpasar memiliki jumlah koperasi yang paling besar untuk usaha yang bergerak dalam simpan pinjam.Jumlah Sisa Hasil Usaha(SHU) yang diperoleh untuk Daerah Bali(data dari Dinas Propinsi Bali)cukup menggembirakan dengan peningkatan sebesar 22,6% pada tahun  2001,40,73% pada tahun 2002 dan  9,83% pada tahun 2003,untuk kota Denpasar jumlah(SHU) yang diperoleh menjadi Rp.6.540.000,- dan pada tahun 2001 SHU yang diperoleh  menjadi  Rp 6.891.480.000,- atu meningkat sebesar 5,4% sedangkan untuk tahun 2002 SHU yang diperoleh menjadi Rp 17.631.010.000,- atau meningkat  sebesar 15,6% dan pada tahun 2003 SHUnya menjadi Rp.15.185.100.000,- atau menurun sebesar 13,9% Walaupun Koperasi  simpan pinjam pada setiap operasinya selalu dilaporkan mendapatkan SHU yang positif (untung) maka ini bukan berarti Koperasi Simpan Pinjam tersebut berada dalam kondisi sehat.Dan oleh karena itu untuk mengetahui bagaimana sebenarnya kondisi kesehatan koperasi simpan pinjam yang ada di Kota Denpasar diperlukan analisa lebih lanjut mengenai aspek –aspek yang lain.

II. LANDASAR TEORI
                       
Koperasi berasal dari bahasa inggris yaitu co-operation yang artinya bekerja sama.Bekerja sama yang dimaksud disini adalah bekerja secara bersama-sama untuk mencapai tujuan yang sama karena adanya kesamaan latar belakang ekonomi. Dalam perekonomian Indonesia  koperasi mempunyai peranan penting,karena bentuk usaha ini sangat dicita-citakan oleh bangsa indonesia sebagai banghun usaha yang paling cocok.Hal ini dengan jelas dicantumkan  dalam Undang-Undang Dasar 1045.Kehidupan koperasi di Indonesia diatur dalam undang-undang no.12 tahun 1967 tanggal 18 Desember 1967 dan selanjutnya diperbaharui dengan undang-undang ini yang dimaksud dengan Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas pembubaran kekeluargaan Kesehatan suatu lembaga keuangan termasuk didalamnya koperasi simpan pinjam dan unit usaha simpan pinjam merupakan kepentingan semua pihak yang terkait baik pemilik modal dan pengusaha ataupun pengguna jasa. Dalam upaya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan memudahkan dalam pembinaannya maka koperasi itu perlu dinilai tentang kesehatanya.
Penilaiannya dilakukan  dengan melihat kepada aspek –aspek tertentu. Yang dimaksud dengan Kesehatan suatu lembaga keuangan adalah suatu keadaan atau kondisi dimana lembaga keuangan tersebut setelah  dilakukan penilaian terhadap aspek-aspek tertentu dapat dinyatakan dalam keadaan sehat,cukup sehat,kurang sehat dan tidak sehat.
                       
 Tingkat kesehatan KSP/USP dapat diketahui dari jumlah skor pada masing-masing aspek yang dinilai seperti : Permodalan,Kualitas Aktiva produktif,Manajemen,Rentabilitas,dan likuiditas begitupun dengan BPR setelah dinilai CAMEL (Capital Adequacy Rasio,Assets,Manajemen,Earning Ratio dan Likuiditas).
Predikat kesehatan adalah sebagai berikut :
Predikat Sehat bila skornya 81-100
Predikat Cukup Sehat bila skornya 66-<81
Predikat Kurang sehat bila skornya 51-<51
Predikat Tidak sehat bial skornya --<51
Penilaiannya Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam/unit Simpan Pinjam didasarkan atas Surat Keputusan Menteri Koperasi,Pengusaha kecil dan Menengah  Nomor : 194/KEP/M/IX/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam


Nama                            :    Mita Kurniasih
NPM/kelas                   :    24211511/2EB10
Sumber                        :   http://jurnal.pdii.lipi.go..id/admin /jurnal/15206171176.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar