Anggota Reskrim Polrestabes Semarang mengamankan 185 unit
Blackberry rekondisi dari sebuah konter di mal di Semarang. Dua orang diamankan
untuk dimintai keterangan dan dilakukan pengembangan.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono mengatakan, dua pelaku yang merupakan penjual Blackberry rekondisi tersebut berinisial Y (34) dan D (36). Mereka menjual dengan cara mengaku kepada konsumen kalau Blackberry yang dijualnya masih baru.
"Kemarin anggota reskrim menyita 185 Blackberry. Mereka (pelaku) menjual mengakunya baru, setelah dicek ternyata tidak sesuai," kata Djihartono di Mapolrestabes Semarang, Minggu (26/1/2014).
Kapolrestabes menambahkan, blackberry tersebut merupakan barang yang sudah dipakai kemudian dikemas lagi hingga seperti masih baru dan dijual dengan harga yang lebih murah dari harga aslinya.
"Terpautnya bisa sampai Rp 300 ribu dari harga aslinya," tandas Djihartono.
Hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan dari dua orang penjual yang diamankan kemarin. Hal itu dilakukan untuk mencari tahu dari mana barang tersebut berasal.
"Saat ini masih diperiksa dapat dari mana. Hal ini akan terus dilakukan karena tidak menutup kemungkinan banyak konter lain yang menjual barang serupa," tegasnya.
Akibat menjual Blackberry rekondisi tersebut, Y dan D dijerat Undang-undang nomor 8 tahun 1999 pasal 26 ayat 1 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono mengatakan, dua pelaku yang merupakan penjual Blackberry rekondisi tersebut berinisial Y (34) dan D (36). Mereka menjual dengan cara mengaku kepada konsumen kalau Blackberry yang dijualnya masih baru.
"Kemarin anggota reskrim menyita 185 Blackberry. Mereka (pelaku) menjual mengakunya baru, setelah dicek ternyata tidak sesuai," kata Djihartono di Mapolrestabes Semarang, Minggu (26/1/2014).
Kapolrestabes menambahkan, blackberry tersebut merupakan barang yang sudah dipakai kemudian dikemas lagi hingga seperti masih baru dan dijual dengan harga yang lebih murah dari harga aslinya.
"Terpautnya bisa sampai Rp 300 ribu dari harga aslinya," tandas Djihartono.
Hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan dari dua orang penjual yang diamankan kemarin. Hal itu dilakukan untuk mencari tahu dari mana barang tersebut berasal.
"Saat ini masih diperiksa dapat dari mana. Hal ini akan terus dilakukan karena tidak menutup kemungkinan banyak konter lain yang menjual barang serupa," tegasnya.
Akibat menjual Blackberry rekondisi tersebut, Y dan D dijerat Undang-undang nomor 8 tahun 1999 pasal 26 ayat 1 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar