Minggu, 26 Januari 2014

pemisahan BI dan OJK



Bank Indonesia (BI) mengajukan diri sebagai anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekaligus sebagai Chief Supervisory Officer otoritas pengawasan bank jika nantinya OJK tersebut dilahirkan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia S Budi Rochadi dalam RDP dengan Komisi XI di Gedung DPR-RI, Jakarta, Selasa (2/2/2010).

"Struktur yang paling tepat untuk meminimalisir permasalahan dengan tetap memperhatikan situasi perbankan dan keuangan baik nasional dan global adalah struktur yang menempatkan kegiatan operasional pengawasan bank tetap berada di Bank Indonesia," papar Budi.

Sistem pengawasan lembaga keuangan ini, lanjut Budi, dapat dituangkan dalam suatu model dimana Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang pengawasan yang secara ex-officio akan menjadi anggota dewan komisioner OJK.

"Dan kebijakan pengawasan bank sepenuhnya menjadi kewenangan OJK," tegas Budi.

Ia menjelaskan nantinya sharing informasi dan koordinasi antara OJK dengan bank sentral akan berjalan dengan baik karena Chief Supervisory Officer otoritas pengawasan bank dijabat oleh salah satu Deputi.

"Karena pemisahan fungsi pengawasan bank dari Bank Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh pasal 34 UU tentang Bank Indonesia tahun 1999 akan mengakibatkan kurang optimalnya peran Bank Indonesia dalam menjalankan tugasnya sebagai pelaksana kebijakan moneter, sistem pembayaran dan stabilitas sistem keuangan," tambahnya.

Budi menambahkan, dari pengalaman krisis, tidak ada sistem pengawasan model apapun yang sepenuhnya dapat menghindarkan suatu negara dari krisis keuangan.

"Baik pengawasan yang dilakukan secara atap atau OJK tadi atau pengawasan yang dilakukan oleh masing-masing otoritas atau non OJK," tutup Budi.
(dru/qom)

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar