Denda bagi warga yang buang sampah sembarangan sudah diatur dalam Perda
Kebersihan DKI Jakarta. Dalam perda itu, pemulung yang mengais sampah di
TPS tapi malah membuat sampak berserakan juga bakal dikenakan sanksi.
"Sesuai
bunyi perda yang baru, dikenakan sanksi, baik yang buang sampah di
kali, di darat, dari mobil, atau yang buang sampah di luar LPS (Lokasi
Pembuangan Sementara), atau mengais-ngais dari LPS dikenakan juga
sanksi," ujar Kasudin Kebersihan Jakarta Timur, Apul Silalahi saat
dihubungi detikcom, Kamis (14/11/2013).
Apul menjelaskan kenapa pemulung juga dikenakan denda maksimal meski memulung di tempat sampah.
"Pemulung kalau mengais di dalam LPS, sampai berserakan ke luar dapat dikenakan denda sesuai bunyi perda," ujarnya.
Ia
mengatakan kalau sosialisasi Perda Kebersihan yang baru akan dilakukan
usai rapat kordinasi wilayah (Rakorwil) Dinas Kebersihan DKI Jakarta.
"Kalau
sosialisasi dilakukan setelah ada rakorwil di walikota oleh kadis
dengan memberikan waktu nanti ada lurah ada camat ikut gabung secara
langsung, sementara dari wilayah terus melakukan penyuluhan," ungkapnya.
Sumber : http://news.detik.com/read/2013/11/14/194427/2413564/10/pulung-sampah-di-tps-sampai-berserakan-pemulung-bisa-kena-denda?n992204fksberita
Tidak ada komentar:
Posting Komentar