Selasa, 19 November 2013

Pulung Sampah di TPS Sampai Berserakan, Pemulung Bisa Kena Denda

Denda bagi warga yang buang sampah sembarangan sudah diatur dalam Perda Kebersihan DKI Jakarta. Dalam perda itu, pemulung yang mengais sampah di TPS tapi malah membuat sampak berserakan juga bakal dikenakan sanksi.

"Sesuai bunyi perda yang baru, dikenakan sanksi, baik yang buang sampah di kali, di darat, dari mobil, atau yang buang sampah di luar LPS (Lokasi Pembuangan Sementara), atau mengais-ngais dari LPS dikenakan juga sanksi," ujar Kasudin Kebersihan Jakarta Timur, Apul Silalahi saat dihubungi detikcom, Kamis (14/11/2013).

Apul menjelaskan kenapa pemulung juga dikenakan denda maksimal meski memulung di tempat sampah.

"Pemulung kalau mengais di dalam LPS, sampai berserakan ke luar dapat dikenakan denda sesuai bunyi perda," ujarnya.

Ia mengatakan kalau sosialisasi Perda Kebersihan yang baru akan dilakukan usai rapat kordinasi wilayah (Rakorwil) Dinas Kebersihan DKI Jakarta.

"Kalau sosialisasi dilakukan setelah ada rakorwil di walikota oleh kadis dengan memberikan waktu nanti ada lurah ada camat ikut gabung secara langsung, sementara dari wilayah terus melakukan penyuluhan," ungkapnya.
Sumber : http://news.detik.com/read/2013/11/14/194427/2413564/10/pulung-sampah-di-tps-sampai-berserakan-pemulung-bisa-kena-denda?n992204fksberita

Tidak ada komentar:

Posting Komentar