Sebagai
langkah antisipasi anak di bawah umur berkeliaran pada tengah malam, Pemerintah
Provinsi (Pemprov) DKI akan menerapkan jam malam bagi pelajar. Saat ini,
rencana pemberlakukan jam malam bagi pelajar sedang dikaji oleh Dinas
Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.
Wakil
Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok"Tjahaja Purnama mengakui penerapan
jam malam untuk pelajar sangat sulit dilakukan di Jakarta. Namun, kebutuhan
peraturan yang melarang anak-anak di bawah umur khususnya pelajar keluar tengah
malam sangat diperlukan. Mengingat, banyak sekali kegiatan negatif di malam
hari melibatkan anak-anak dibawah umur.
“Saya rasa
itu sulit, makanya harus kami kaji pemberlakuan jam malam pelajar. Kami tidak
terlalu berani bilang iya. Karena memang secara logika anak-anak di bawah umum
seharusnya tidak boleh keluar tengah malam, apalagi di jalan raya. Kalau itu
kan sudah ada undang-undangnya,” kata Ahok di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis
(12/9).
Ada aturan
dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Angkutan Lalu Lintas dan Jalan
Raya, pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sedangkan untuk mendapatkan SIM telah diatur harus berumur minimal 17 tahun.
Ahok
mengungkapkan saat ini pengkajian penerapan jam malam bagi pelajar sedang dalam
proses pembahasan. Dari proses tersebut, telah terjadi perdebatan yang alot
terhadap kelebihan dan kekurangan pemberlakukan atura tersebut.
“Disdik
sudah mengkaji hal itu, makanya terjadi perdebatan panjang. Makanya saya mau
undang lagi salah satu pakar yang mengatur soal itu, baik buruknya untuk
anak-anak. Pak Agus Suradika (Wakil Kepala Disdik) akan mengatur jadwal untuk
duduk bareng dengan pakar itu,” ujarnya.
Selama
peraturan jam malam belum diterapkan, Ahok mengimbau kegiatan anak-anak dapat
dikontrol dari lingkungan perumahan dan pengawasan orangtua. Misalnya,
anak-anak di bawah umur menginap di hotel pada malam hari bersama orangtuanya
atau berjalan-jalan pada malam hari di sekitar hotel merupakan hal yang wajar.
Tindakan
yang tidak wajar bila anak-anak pelajar membawa kendaraan bermotor, baik roda
dua maupun roda empat, dan kebut-kebutan di jalan raya pada tengah malam.
“Saya kira
anak-anak bisa dikontrol di lingkungan perumahan saja. Kalau ada di hotel malam
hari sama orangtua kenapa tidak boleh. Yang tidak boleh kan melakukan kegiatan
yang membahayakan orang lain. Kalau kamu keluyuruan di hotel boleh nggak? Boleh
aja. Yang tidak boleh kalau membawa kendaraan kebut-kebutan di tengah malam,”
tuturnya.
Kendati
demikian, lanjutnya, Ahok menginginkan dikeluarkannya peraturan jam malam bagi
pelajar tidak dilatarbelakangi kasus kecelakaan yang mengakibatkan enam orang
tewas oleh Dul, anak pasangan selebritis Ahmad Dhani dan Maia Estianty. Justru
aturan tersebut diterbitkan berdasarkan kebutuhan untuk membuat kehidupan para
pelajar di Jakarta lebih terarah dan semakin baik.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar