Minggu, 17 November 2013

PENERAPAN JAM MALAM DI DKI



Sebagai langkah antisipasi anak di bawah umur berkeliaran pada tengah malam, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan menerapkan jam malam bagi pelajar. Saat ini, rencana pemberlakukan jam malam bagi pelajar sedang dikaji oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok"Tjahaja Purnama mengakui penerapan jam malam untuk pelajar sangat sulit dilakukan di Jakarta. Namun, kebutuhan peraturan yang melarang anak-anak di bawah umur khususnya pelajar keluar tengah malam sangat diperlukan. Mengingat, banyak sekali kegiatan negatif di malam hari melibatkan anak-anak dibawah umur.
“Saya rasa itu sulit, makanya harus kami kaji pemberlakuan jam malam pelajar. Kami tidak terlalu berani bilang iya. Karena memang secara logika anak-anak di bawah umum seharusnya tidak boleh keluar tengah malam, apalagi di jalan raya. Kalau itu kan sudah ada undang-undangnya,” kata Ahok di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis (12/9).
Ada aturan dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Angkutan Lalu Lintas dan Jalan Raya, pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM). Sedangkan untuk mendapatkan SIM telah diatur harus berumur minimal 17 tahun.
Ahok mengungkapkan saat ini pengkajian penerapan jam malam bagi pelajar sedang dalam proses pembahasan. Dari proses tersebut, telah terjadi perdebatan yang alot terhadap kelebihan dan kekurangan pemberlakukan atura tersebut.
“Disdik sudah mengkaji hal itu, makanya terjadi perdebatan panjang. Makanya saya mau undang lagi salah satu pakar yang mengatur soal itu, baik buruknya untuk anak-anak. Pak Agus Suradika (Wakil Kepala Disdik) akan mengatur jadwal untuk duduk bareng dengan pakar itu,” ujarnya.
Selama peraturan jam malam belum diterapkan, Ahok mengimbau kegiatan anak-anak dapat dikontrol dari lingkungan perumahan dan pengawasan orangtua. Misalnya, anak-anak di bawah umur menginap di hotel pada malam hari bersama orangtuanya atau berjalan-jalan pada malam hari di sekitar hotel merupakan hal yang wajar.
Tindakan yang tidak wajar bila anak-anak pelajar membawa kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, dan kebut-kebutan di jalan raya pada tengah malam.
“Saya kira anak-anak bisa dikontrol di lingkungan perumahan saja. Kalau ada di hotel malam hari sama orangtua kenapa tidak boleh. Yang tidak boleh kan melakukan kegiatan yang membahayakan orang lain. Kalau kamu keluyuruan di hotel boleh nggak? Boleh aja. Yang tidak boleh kalau membawa kendaraan kebut-kebutan di tengah malam,” tuturnya.
Kendati demikian, lanjutnya, Ahok menginginkan dikeluarkannya peraturan jam malam bagi pelajar tidak dilatarbelakangi kasus kecelakaan yang mengakibatkan enam orang tewas oleh Dul, anak pasangan selebritis Ahmad Dhani dan Maia Estianty. Justru aturan tersebut diterbitkan berdasarkan kebutuhan untuk membuat kehidupan para pelajar di Jakarta lebih terarah dan semakin baik.
Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar