Bab Investasi dan penanaman Modal
C. Penanaman
Modal Asing (PMA)
A.
Pengertian Penanaman Modal Asing.
Dalam
Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa Pengertian penanaman modal
asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara
langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan
Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia,
dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman
modal tersebut.
Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini menurut pasal 2 ialah :
Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini menurut pasal 2 ialah :
a.
alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa
Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan
perusahaan di Indonesia.
b.
alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing
dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama
alat-alat terse-but tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
c.
bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini
diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di
Indonesia.
Adapun modal
asing dalam Undang-undang ini tidak hanya berbentuk valuta asing, tetapi
meliputi pula alat-alat perlengkapan tetap yang diperlukan untuk menjalankan
perusahaan di Indonesia, penemuan-penemuan milik orang/badan asing yang
dipergunakan dalam perusaha¬an di Indonesia dan keuntungan yang boleh
ditransfer ke luar negeri tetapi dipergunakan kembali di Indonesia.
B.
Bentuk Hukum, Kedudukan dan Daerah Berusaha
Menurut
pasal 3 UPMA perusahaan yang dimaksud dalam pasal 1 yang dijalankan untuk
seluruhnya atau bagian terbesar di Indonesia sebagai kesatuan perusahaan
tersendiri harus berbentuk Badan Hukum menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan
di Indonesia. Penanaman modal asing oleh seorang asing, dalam statusnya sebagai
orang perseorangan, dapat menimbulkan kesulitan/ketidak tegasan di bidang hukum
Internasional. Dengan kewajiban bentuk badan hukum maka dengan derai-kian akan
mendapat ketegasan mengenai status hukumnya yaitu badan hukum Indonesia yang
tunduk pada hukum Indonesia. Sebagai badan hukum terdapat ketegasan tentang
modal y ditanam di Indonesia. Pemerintah menetapkan daerah berusaha
perusahaan-perusa-haan modal asing di Indonesia dengan memperhatikan
perkembangan ekonomi nasional maupun ekonomi daerah, macam perusahaan. besarnya
penanaman modal dan keinginan Ekonomi Nasional dan Daerah (Pasal 4). Dengan
ketentuan ini maka dapat diusahakan pembangunan yang merata di seluruh wilayah
Indonesia dengar,
C.
Badan Usaha Modal Asing
Dalam pasal
5 PMA disebutkan, bahwa :
a.
Pemerintah menetapkan perincian bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal
asing menurut urutan prioritas, dan menentukan syarat-syarat yang harus
dipenuhi oleh penanam-an modal asing dalam tiap-tiap usaha tersebut.
b.
Perincian menurut urutan prioritas ditetapkan tiap kali pada waktu Pemerintah
menyusun rencana-rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang, dengan
memperhatikan perkembangan ekonomi serta teknologi.
Bidang-bidang
usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing secara penguasaan penuh ialah
bidang-bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak
menurut pasal 6 UPMA adalah sebagai berikut :
a.
pelabuhan-pelabuhan
b. produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum
c. telekomunikasi
d. pelayaran
e. penerbangan
f. air minum
g. kereta api umum
h. pembangkit tenaga atom
b. produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum
c. telekomunikasi
d. pelayaran
e. penerbangan
f. air minum
g. kereta api umum
h. pembangkit tenaga atom
i. mass
media.
FAKTOR-FAKTOR
PENARIKMASUKNYA PENANAMAN MODAL ASING (PMA) LANGSUNG KE INDONESIA
Terbatasnya
sumber daya dalam negeri untuk pembiyaan investasi di lndonesia, mendorong
pemerintah untuk menarik modal dari luar negeri. Salah satu bentuk modal asing
tersebut adalah penanaman modal asing langsung (PMA).
Untuk
menarik PMA lebih besar ke dalam negeri, perlu diketahui faktor apa saja yang
mempengaruh PMA berlokasi di lndonesia. Penelitian ini bertujuan untuk
1.
mengetahui perkembangan PMA di lndonesia.
2.
meneliti pengaruh faktor penentu PMA masuk ke lndonesia.
3.
membuat perkiraan PMA sampai tahun 2010. Data yang dipergunakan dari tahun 1976
sampai dengan 1997 adalah data sekunder yang didapatkan dari instansi terkait
dengan penelitian ini.
Untuk
menentukan faktor yang mempengaruhi masuknya PMA dibagi atas dua bagian yaitu
- faktor eksternal dan
- faktor internal.
FAktor
eksternal yang mempengaruhinya adalah
1.
Kebijaksanaan
dan political will negara pemilik modal
2.
Kurangnya
kesempatan berusaha dinegara maju.
3.
Langka
sumber daya.
4.
Nilai mata
uang menaik.
5.
Perubahan
teknologi.
Faktor
internal yang mempengaruhi adalah:
1.
Cicilan
utang negara berkembang semakin membengkak.
2.
Kebijaksanaan
dan situasi politik dinegara penerima.
3.
Tersedianya
sumber daya yang melimpah.
4.
Laju
pertumbuhan ekonomi
5.
Nilai mata
uang yang menurun.
Dari data
sekunder yang tersedia, ditemukan PMA telah meningkat pesat sejak diumumkan
kebijaksanaan penanaman modal asing sampai dengan tahun 1997. Namun setelah tahun
1997 terjadi krisis ekonomi dan politik jumlah PMA yang masuk telah menurun
tajam. Melihat perkembangan PMA di lndoensia, sektor yang diminati oleh
investor asing adalah sektor industri terutama makanan, tekstil dan elektronik.
Hal ini disebabkan oleh sumber daya manusia Indonesia yang melimpah dan tidak
memerlukan skill tinggi. Negara yang paling banyak memasukkan modal ke
lndonesia bukan datang dari negara kaya seperti Amerika Serikat dan Eropa,
tetapi datang dari negara Asia yaitu Jepang dan Korea Selatan. Ternyata
kedekatan geografis dapat mempercepat mengalir modal ke negara lain. Penelitian
ini hanya menguji faktor-faktor yang mempengaruhi PMA dari dalam negeri
(internal) saja. Ditemukan bahwa Produk Domestik Bruto (PDB) dan tingkat upah
dapat mempengaruhi masuk PMA ke lndonesia. Untuk memperbesar PDB perlu untuk
memperbesar nilai PDB, maka perlu untuk mencari sumber-sumber yang persepektif
dapat dikembangkan seperti sektor perkebunan dan perikanan karena mempunyai
kekuatan pasar ekspor yang kuat. Tingkat upah rendah belum cukup untuk
mendorong PMA mengalir ke lndonesia karena tingkat produktifitas ienaga kerja
lndonesia masih rendah. Oleh karena itu perlu peningkatan produktifitas
tersebut dengan cara memberikan pendidikan dan pelatihan yang benar-benar
berorientasi pasar kerja. Peranan penanaman modal asing, penanaman modal dalam
negeri, bantuan luar negeri dan tabungan domestik terhadap tingkat produk
domestik bruto di Indonesia. Masih tertinggalnya pertumbuhan ekonomi sejak
pertengahan tahun 1997 akibat krisis ekonomi yang melanda Indonesia sampai
sekarang mendorong pemerintah untuk mencari sumber-sumber pembiayaan
pembangunan baik yang berasal dari dalam maupun dari luar negeri. Penanaman
Modal asing langsung merupakan salah satu sumber yang menjadi sasaran
pemerintah untuk membantu
proses pertumbuhan ekonomi di Indonesia.Dari berbagai penelitian diperoleh kesimpulan yang berbeda-beda mengenai peranan penanaman modal asing terhadap tingkat Produk Domestik Bruto. Dalam penelitian ini ingin diketahui seberapa besar peranan penanaman modal asing langsung terhadap tingkat Produk Domestik Bruto di Indonesia dengan menggunakan analisis regresi. Dari hasil analisis diperoleh hasil bahwa kontribusi setiap variabel terhadap tingkat Produk Domestik Bruto dapat dijelaskan oleh model tersebut. Hal tersebut dikarenakan keragaman data yang dapat dijelaskan dalam model sudah baik.
proses pertumbuhan ekonomi di Indonesia.Dari berbagai penelitian diperoleh kesimpulan yang berbeda-beda mengenai peranan penanaman modal asing terhadap tingkat Produk Domestik Bruto. Dalam penelitian ini ingin diketahui seberapa besar peranan penanaman modal asing langsung terhadap tingkat Produk Domestik Bruto di Indonesia dengan menggunakan analisis regresi. Dari hasil analisis diperoleh hasil bahwa kontribusi setiap variabel terhadap tingkat Produk Domestik Bruto dapat dijelaskan oleh model tersebut. Hal tersebut dikarenakan keragaman data yang dapat dijelaskan dalam model sudah baik.
Sumber
:
- http://dewey.petra.ac.id/jiunkpe_dg_1785.html
- http://petanitangguh.blogspot.com/2010/06/penanaman-modal-asing.html
- http://www.inhu.go.id/info_pm02.php
- http://amertapersada.com/?p=83
- http://repository.unand.ac.id/5279/
Nama : Mita Kurniasih
Kelas :1EB14
NPM : 24211511