Senin, 29 Desember 2014

Tulisan Etika Profesi : Standar Audit

 Senin, 29 Desember 2014

Tulisan :  STANDAR AUDIT


1. Apa itu Akuntan Publik dan apa itu KAP?
Menurut JAK (Jurnal Akuntansi Keuangan):
Akuntan Publik adalah sebutan untuk orang yang secara professional dan memiliki ijin resmi untuk menyediakan jasa asurans dan jasa-jasa lain terkait Akuntansi Keuangan kepada masyarakat umum—baik perorangan maupun badan usaha—di suatu wilayah tertentu.
Menurut UU No. 5 Tahun 2011:
Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini (UU No.5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik).”
Dari definisi itu, mungkin bisa anda pahami bahwa:
·         Akuntan Publik itu adalah SEBUTAN UNTUK SESEORANG (bukan sekelompok orang atau organisasi). Artinya, siapapun (termasuk anda) memiliki kesempatan untuk menjadi seorang Akuntan Publik.
·         Akuntan Publik itu MEMBERIKAN JASA (layanan pekerjaan) ASURANS, secara profesional. Artinya, untuk bisa menjadi Akuntan Publik seseorang harus mampu melaksanakan pekerjaan audit dan review laporan keuangan yang memenuhi STANDAR MUTU tertentu dan berpegang pada kode etik profesi. Standar mutu yang digunakan disebut “Standar Profesional Akuntan Publik” (SPAP).
·         Akuntan Publik itu MEMPEROLEH IJIN RESMI untuk menjalankan profesinya. Artinya, memiliki kompetensi dan kemampuan professional di bidang akuntansi keuangan saja tidaklah cukup untuk menjadi seorang Akuntan Publik. Yang terpenting, harus memiliji ijin resmi.
Catatan: Wilayah kerja Akuntan Publik meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesi
Bukan warga Negara Indonesia saja. Menurut UU No 5 tahun 2011, warga negara asing (WNA) juga boleh berpraktek sebagai Akuntan Publik di wilayah Indonesia, sepanjang mematuhi ketentuan yang berlaku—seperti diatur dalam UU tersebut. Akuntan Publik berkewarganegaraan asing ini disebut “Akuntan Publik Asing”.
Seperti profesi-profesi lainnya, Akuntan Publik juga memiliki asosiasi yang disebut “Asosiasi Profesi Akuntan Publik” (APAP). Organisasi profesi ini bersakala nasional.
Lalu, apa itu Kantor Akuntan Publik (KAP)?

Menurut JAK:
Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah BADAN USAHA—baik itu perseorangan atau persekutuan—yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang Akuntan Publik untuk memberikan jasa sesuai dengan karakteristik profesi Akuntan Publik, menggunakan nama (salahseorang) Akuantan Publik pendirinya dan memperoleh ijin usaha.
Menurut UU No. 5 2011:
Kantor Akuntan Publik, yang selanjutnya disingkat menjadi KAP, adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan Undang-Undang ini.”
Dari definisi di atas, bisa dilihat bahwa Kantor Akuntan Publik (KAP) itu:

·         Badan Usaha – KAP adalah sebuah organisasi (bukan seseorang atau sesuatu), entah itu berbentuk perseorangan atau persekutuan atau firma atau bentuk badan usaha lain.
·         Didirikan oleh Akuntan Publik – KAP didirikan oleh seorang Akuntan Publik (bila badan usahanya berbentuk perseorangan) atau beberapa orang Akuntan Publik (bila badan usahanya berbentuk persekutuan). Anggota sekutu dalam KAP berbentuk persekutuan disebut “Rekan”.
·         Memberikan Jasa Asurans – Sama seperti Akuntan Publik, KAP juga menyediakan jasa asurans. Hanya saja bertindak atas nama organisasi.
·         Menggunakan Nama Pendirinya – Sebuah KAP selalu menggunakan nama pendirinya. Bila badan usahanya berbentuk perseorangan, maka otomatis nama KAP nya sama dengan nama pendirinya yang sudah pasti seorang Akuntan Publik. Bila badan usahanya berbentuk persekutuan, maka nama KAP nya menggunakan nama salahseorang pendirinya yang juga seorang Akuntan Publik.
·         Memperoleh Ijin Usaha – Ini yang paling penting, sebuah KAP harus mengantongi ijin usaha KAP.
KAP-KAP di Indonesia banyak yang saling bekerjasama. Organisasi di Indonesia yang merupakan jaringan kerja sama antar-KAP disebut “Organisasi Audit Indonesia” (OAI.)

Apakah KAP Asing boleh beroperasi di Indonesia?

Boleh, sepanjang kantornya berlokasi di Indonesia, patuh terhadap ketentuan sesuai yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 2011 dan mengantongi ijin usaha “Kantor Akuntan Publik Asing” (KAPA). Jaringan KAPA di Indonesia disebut “Organisasi Audit Asing” (OAA).

2. Kantor Akuntan Publik (KAP)

Kantor Akuntan Publik (KAP) dapat berbentuk usaha: Perseorangan, Persekutuan perdata, Firma, atau bentuk usaha lain yang sesuai dengan karakteristik profesi Akuntan Publik sesuai dengan ketentuan Menteri Keuangan.
KAP yang berbentuk usaha perseorangan harus menggunakan nama dari Akuntan Publik yang mendirikan dan mengelola KAP tersebut. Sedangkan untuk yang berbentuk Persekutuan perdata, Firma, atau bentuk usaha lain, harus menggunakan nama salah seorang atau beberapa Akuntan Publik yang merupakan Rekan pada KAP tersebut.
KAP yang berbentuk usaha perseorangan hanya dapat didirikan dan dikelola oleh 1 (satu) orang Akuntan Publik berkewarganegaraan Indonesia. Sedangkan untuk yang berbentuk Persekutuan perdata, Firma dan bentuk usaha lain, hanya dapat didirikan dan dikelola jika paling sedikit 2/3 dari seluruh Rekan merupakan Akuntan Publik, dan hanya dapat dipimpin oleh Akuntan Publik berkewarganegaraan Indonesia yang merupakan Rekan pada KAP yang bersangkutan dan berdomisili sesuai dengan domisili KAP.
Jika terdapat Rekan yang berkewarganegaraan asing pada KAP, jumlah Rekan yang berkewarganegaraan asing pada KAP paling banyak 1/5 dari seluruh Rekan pada KAP.
Apakah seseorang yang bukan Akuntan Publik boleh menjadi Rekan dalam suatu KAP?

UU Akuntan Publik membolehkan, namun wajib mendaftar kepada Menteri secara tertulis dengan syarat sebagai berikut:
·         Berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 (S-1) atau yang setara;
·         Berpengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang keahlian yang mendukung profesi Akuntan Publik;
·         Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
·         Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
·         Telah mengikuti pelatihan etika profesi Akuntan Publik yang diselenggarakan Asosiasi Profesi Akuntan Publik; dan
·         Tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Ketentuan lainnya, Rekan non-Akuntan Publik dilarang:
·         Menjadi Rekan pada 2 (dua) KAP atau lebih;
·         Merangkap sebagai: pejabat negara, pimpinan atau pegawai pada lembaga pemerintahan, lembaga negara atau lembaga lainnya yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan, atau jabatan lain yang mengakibatkan benturan kepentingan;
·         Menandatangani dan menerbitkan laporan hasil pemberian jasa melalui KAP.
Menteri dapat membatalkan status terdaftar seorang Rekan non-Akuntan Publik apabila rekan tersebut:
·         Tidak berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
·         Dijatuhi hukuman pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
·         Menjadi Rekan pada 2 (dua) KAP atau lebih;
·         Merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan
·         Dijatuhi hukuman pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan pelanggaran atas Undang-Undang ini; atau
·         Menandatangani dan menerbitkan laporan hasil pemberian jasa melalui KAP.
Rekan non-Akuntan Publik yang status terdaftarnya dibatalkan Menteri tidak diperkenankan untuk mendaftar kembali dalam hal:
·         Dijatuhi hukuman pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
·         Dijatuhi hukuman pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan pelanggaran atas Undang-Undang ini; atau
·         Menandatangani dan menerbitkan laporan hasil pemberian jasa asurans.

Apakah sebuah KAP boleh mempekerjakan tenaga kerja profesional asing?

UU Akuntan Publik membolehkan, sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang ketenagakerjaan. Komposisi tenaga kerja profesional asing yang dipekerjakan pada KAP paling banyak 1/10 dari seluruh tenaga kerja profesional untuk masing-masing tingkat jabatan pada KAP yang bersangkutan.
3. Izin Usaha Kantor Akuntan Publik (KAP)
Izin usaha KAP diberikan oleh Menteri Keuangan. Adapun syarat untuk mendapatkan izin usaha KAP adalah sebagai berikut:
·         Mempunyai kantor atau tempat untuk menjalankan usaha yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
·         Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Badan untuk KAP yang berbentuk usaha persekutuan perdata dan firma atau Nomor Pokok Wajib Pajak Pribadi untuk KAP yang berbentuk usaha perseorangan;
·         Mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang tenaga kerja profesional pemeriksa di bidang akuntansi;
·         Memiliki rancangan sistem pengendalian mutu;
·         Membuat surat pernyataan dengan bermeterai cukup bagi bentuk usaha perseorangan, dengan mencantumkan paling sedikit (a) alamat Akuntan Publik; (b) nama dan domisili kantor; dan maksud dan tujuan pendirian KAP; dan
·         Memiliki akta pendirian yang dibuat oleh dan dihadapan notaris bagi bentuk KAP berbentuk usaha Persekutuan perdata, Firma dan bentuk usaha lain, dengan mencantumkan (a) nama Rekan; (b) alamat Rekan; (c) bentuk usaha; (d)nama dan domisili usaha; (e) maksud dan tujuan pendirian kantor; (f) hak dan kewajiban sebagai Rekan; dan (g) penyelesaian sengketa.

Apakah izin KAP bisa dicabut? Bisa, apabila:

·         Pemimpin KAP mengajukan permohonan pencabutan izin;
·         KAP dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha;
·         Izin Akuntan Publik pada KAP yang berbentuk perseorangan dicabut;
·         Izin seluruh Rekan Akuntan Publik pada KAP dicabut;
·         Domisili KAP berubah; atau
·         Terdapat dokumen palsu atau yang dipalsukan atau pernyataan yang tidak benar yang diberikan pada saat mengajukan permohonan izin usaha KAP.
Izin usaha KAP dinyatakan tidak berlaku apabila izin Akuntan Publik pada KAP yang berbentuk perseorangan dinyatakan tidak berlaku atau izin seluruh Rekan Akuntan Publik pada KAP dinyatakan tidak berlaku.
4. Pendirian Cabang Kantor Akuntan Publik (KAP)
Cabang KAP hanya dapat didirikan dan dikelola oleh KAP yang berbentuk usaha Persekutuan perdata, Firma dan bentuk usaha lain. Cabang KAP ini dipimpin oleh 1 orang Akuntan Publik berkewarganegaraan Indonesia yang merupakan Rekan pada KAP yang bersangkutan dan berdomisili sesuai dengan domisili cabang KAP.
Pemimpin cabang KAP tidak boleh dirangkap oleh Pemimpin cabang lain pada KAP yang bersangkutan atau Pemimpin KAP yang bersangkutan.
Izin pendirian cabang KAP diberikan oleh Menteri. Adapun syarat untuk mendapatkan izin pendirian cabang KAP, antara lain:
·         Mempunyai kantor atau tempat untuk menjalankan usaha cabang, yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
·         Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Badan cabang KAP;
·         Mempunyai paling sedikit 2 orang tenaga kerja profesional pemeriksa di bidang akuntansi; dan
·         Membuat kesepakatan tertulis dari seluruh Rekan mengenai pendirian cabang yang disahkan oleh notaris.
Sebagaimana ijin kantor pusatnya, izin pendirian cabang KAP juga dicabut apabila:
·         Izin usaha KAP dicabut;
·         Tidak terdapat pemimpin cabang KAP selama 180 (seratus delapan puluh) hari;
·         Pemimpin KAP mengajukan permohonan pencabutan izin pendirian cabang KAP;
·         Cabang KAP dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin pendirian cabang KAP;
·         Domisili cabang KAP berubah; atau
·         Terdapat dokumen palsu atau yang dipalsukan atau pernyataan yang tidak benar yang diberikan pada saat pengajuan permohonan izin pendirian cabang KAP.
Izin pendirian cabang KAP dinyatakan tidak berlaku jika izin usaha KAP tidak berlaku.

5. Hak, Kewajiban dan Larangan Bagi Akuntan Publik dan KAP
Akuntan Publik berhak untuk:
·         Memperoleh imbalan jasa;
·         Memperoleh perlindungan hukum sepanjang telah memberikan jasa sesuai dengan SPAP; dan
·         Memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan pemberian jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Akuntan Publik wajib:
·         Bertanggung jawab atas jasa yang diberikan;
·         Berhimpun dalam Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Menteri;
·         Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan bagi Akuntan Publik yang menjadi pemimpin KAP atau pemimpin cabang KAP wajib berdomisili sesuai dengan domisili KAP atau cabang KAP dimaksud;
·         Mendirikan atau menjadi Rekan pada KAP dalam jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sejak izin Akuntan Publik yang bersangkutan diterbitkan atau sejak mengundurkan diri dari suatu KAP;
·         Melaporkan secara tertulis kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak menjadi Rekan pada KAP, mengundurkan diri dari KAP atau merangkap jabatan yang tidak dilarang dalam Undang-Undang ini;
·         Menjaga kompetensi melalui pelatihan profesional berkelanjutan; dan
·         Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, dan mempunyai integritas yang tinggi.
Akuntan Publik dalam memberikan jasanya wajib:
·         Melalui KAP;
·         Mematuhi dan melaksanakan SPAP dan kode etik profesi, serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan jasa yang diberikan; dan
·         Membuat kertas kerja dan bertanggung jawab atas kertas kerja tersebut.
Akuntan Publik dilarang:
·         Memiliki atau menjadi Rekan pada lebih dari 1 (satu) KAP;
·         Merangkap sebagai: pejabat Negara, pimpinan atau pegawai pada lembaga pemerintahan, lembaga negara, atau lembaga lainnya yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan atau jabatan lain yang mengakibatkan benturan kepentingan (Catatan: Larangan ini dikecualikan bagi Akuntan Publik yang merangkap sebagai pimpinan atau pegawai pada lembaga pendidikan bidang akuntansi dan lembaga yang dibentuk dengan undang-undang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab untuk kepentingan profesi di bidang akuntansi.)
·         Memberikan jasa asurans untuk jenis jasa pada periode yang sama yang telah dilaksanakan oleh Akuntan Publik lain, kecuali untuk melaksanakan ketentuan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya;
·         Memberikan jasa dalam masa pembekuan izin;
·         Memberikan jasa selain melalui KAP yang sedang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin;
·         Melakukan tindakan yang mengakibatkan kertas kerja dan/atau dokumen lain yang berkaitan dengan pemberian jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tidak dapat dipergunakan sebagaimana mestinya;
·         Menerima imbalan jasa bersyarat;
·         Menerima atau memberikan komisi; atau
·         Melakukan manipulasi, membantu melakukan manipulasi, dan/atau memalsukan data yang berkaitan dengan jasa yang diberikan.
KAP atau cabang KAP wajib:
·         Mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang tenaga kerja profesional pemeriksa di bidang akuntansi;
·         Mempunyai kantor atau tempat untuk menjalankan usaha;
·         Memiliki dan menjalankan sistem pengendalian mutu; dan
·         Memasang nama lengkap kantor pada bagian depan kantor.
KAP yang mempunyai Rekan warga negara asing dan/atau mempekerjakan warga negara asing wajib menugaskan Rekan dan/atau pegawai dimaksud untuk menyusun dan menjalankan program pengembangan profesi akuntan publik dan/atau dunia pendidikan akuntansi secara cuma-cuma.
KAP wajib menyampaikan secara lengkap dan benar paling lambat pada setiap akhir bulan April kepada Menteri:
·         Laporan kegiatan usaha dan laporan keuangan untuk tahun takwim sebelumnya; dan
·         Laporan program dan realisasi tahunan program pengembangan profesi akuntan publik dan/atau dunia pendidikan akuntansi bagi KAP.
·         KAP wajib melaporkan secara tertulis kepada Menteri:
·         Perubahan susunan Rekan;
·         Perubahan pemimpin KAP dan/atau pemimpin cabang KAP;
·         Perubahan domisili pemimpin KAP dan/atau pemimpin cabang KAP;
·         Perubahan alamat KAP;
·         Berakhirnya kerja sama dengan KAPA atau OAA;
·         Pencabutan izin KAPA yang melakukan kerja sama dengan KAP oleh otoritas negara asal KAPA; atau
·         Pembubaran OAA yang melakukan kerja sama dengan KAP.
Dalam memberikan jasa asurans, Akuntan Publik dan KAP wajib menjaga independensi serta bebas dari benturan kepentingan. Benturan kepentingan dimaksud meliputi antara lain, apabila:
·         Akuntan Publik atau Pihak Terasosiasi mempunyai kepentingan keuangan atau memiliki kendali yang signifikan pada klien atau memperoleh manfaat ekonomis dari klien;
·         Akuntan Publik atau Pihak Terasosiasi memiliki hubungan kekeluargaan dengan pimpinan, direksi, pengurus, atau orang yang menduduki posisi kunci di bidang keuangan dan/atau akuntansi pada klien; dan/atau
·         Akuntan Publik memberikan jasa asurans dan jasa lainnya dalam periode yang sama atau untuk tahun buku yang sama.
Akuntan Publik dan/atau Pihak Terasosiasi dalam KAP wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperolehnya dari klien. Kewajiban ini dikecualikan apabila digunakan untuk kepentingan pengawasan oleh Menteri. Menteri wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperolehnya dari Akuntan Publik dan/atau Pihak Terasosiasi.
KAP dilarang:
·         Melakukan kerja sama dengan KAPA atau OAA yang telah melakukan kerja sama dengan KAP lain;
·         Mencantumkan nama KAPA atau OAA yang status terdaftar KAPA atau OAA tersebut pada Menteri dibekukan atau dibatalkan;
·         Memiliki Rekan non-Akuntan Publik yang tidak terdaftar pada Menteri;
·         Membuka kantor dalam bentuk lain, kecuali bentuk kantor cabang; dan
·         Membuat iklan yang menyesatkan.
Akuntan Publik dan/atau KAP dilarang mempekerjakan atau menggunakan jasa Pihak Terasosiasi yang tercantum pada daftar orang tercela dalam pemberian jasa asurans.

6. Kerjasama Kantor Akuntan Publik (KAP)
KAP dapat melakukan kerja sama dengan KAP lainnya untuk membentuk suatu jaringan yang disebut OAI. Pembentukan OAI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam akta pendirian yang dibuat oleh dan di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia yang paling sedikit memuat:
·         Tujuan OAI yang mencakup pengembangan metodologi jasa asurans dan sistem pengendalian mutu;
·         Hak dan kewajiban KAP yang menjadi anggota OAI;
·         Program pendidikan dan pelatihan bagi anggota OAI; dan
·         Pendirian OAI bersifat berkelanjutan.
OAI harus didaftarkan pada Menteri dengan mengajukan permohonan tertulis dan melampirkan Akta Pendirian dengan mencantumkan nama KAP yang menjadi anggota. Menteri membatalkan status terdaftar OAI apabila OAI bubar.
KAP yang merupakan anggota OAI dapat mencantumkan nama OAI bersama-sama dengan nama KAP. KAP yang merupakan anggota OAI dapat memberikan jasa secara bersama-sama. KAP dilarang mencantumkan lebih dari 1 (satu) nama OAI.
KAP dapat melakukan kerjasama dengan Kantor Akuntan Publik Asing (KAPA) atau Organisasi Audit Asing (OAA). Kerja sama antara KAP dengan KAPA atau OAA dituangkan dalam perjanjian kerja sama yang dibuat oleh dan di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia yang paling sedikit memuat:
·         Bidang jasa audit atas informasi keuangan historis;
·         Penggunaan metodologi yang disepakati bersama antara KAPA atau OAA dengan KAP;
·         Bagian tanggung jawab perdata KAPA atau OAA; dan
·         Kerja sama bersifat berkelanjutan.
KAP yang melakukan kerjasama dengan KAPA atau OAA dapat mencantumkan nama KAPA atau OAA bersama-sama dengan nama KAP setelah mendapat persetujuan Menteri. Persetujuan ini diberikan setelah KAP mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri dengan syarat: KAPA atau OAA telah terdaftar pada Menteri dan tidak sedang melakukan kerja sama dengan KAP lain.
Pencantuman nama oleh KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan dengan 1 (satu) nama KAPA atau OAA. KAPA atau OAA yang namanya sudah dicantumkan oleh KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat digunakan lagi oleh KAP lain.
Menteri mencabut persetujuan pencantuman nama KAPA atau OAA apabila:
·         Kerja sama antara KAP dengan KAPA atau OAA berakhir;
·         Status terdaftar KAPA atau OAA dibekukan; atau
·         Status terdaftar KAPA atau OAA dibatalkan.
Dalam hal persetujuan pencantuman nama KAPA atau OAA dicabut karena status terdaftar KAPA atau OAA pada Menteri dibekukan, KAP dapat mengajukan kembali permohonan persetujuan pencantuman nama KAPA atau OAA kepada Menteri.
KAPA yang namanya akan dicantumkan dengan nama KAP harus mengajukan permohonan pendaftaran kepada Menteri dengan syarat sebagai berikut:
·         Mempunyai izin usaha yang masih berlaku dari negara asal KAPA;
·         Tidak sedang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin dari negara asal KAPA; dan
·         Telah menjalani review mutu yang dilakukan oleh regulator dan/atau asosiasi profesi negara asal KAPA.
OAA yang namanya akan dicantumkan dengan nama KAP harus mengajukan permohonan pendaftaran kepada Menteri dengan syarat sebagai berikut:
·         Memiliki kompetensi dalam bidang asurans;
·         Terdaftar di suatu negara;
·         Mempunyai anggota KAPA;
·         Mempunyai program pelatihan; dan
·         Mempunyai standar review mutu.
Menteri membekukan status terdaftar KAPA apabila:
Izin usaha KAPA yang bersangkutan dibekukan di negara asal KAPA atau KAP yang bekerja sama dengan KAPA dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin. Menteri membekukan status terdaftar OAA apabila KAP yang bekerja sama dengan OAA dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin.
Menteri membatalkan status terdaftar KAPA apabila:
·         Kerja sama yang dilaksanakan tidak mencakup bidang jasa audit atas informasi keuangan historis;
·         KAPA tidak melaksanakan kerja sama secara berkelanjutan;
·         Izin usaha KAPA yang bersangkutan dicabut di negara asal KAPA;
·         KAP yang bekerja sama dengan KAPA dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin; atau
·         KAPA melakukan kerja sama dengan KAP lain.
Menteri membatalkan status terdaftar OAA dalam hal:
·         Kerja sama yang dilaksanakan tidak mencakup bidang jasa audit atas informasi keuangan historis;
·         OAA tidak melaksanakan kerja sama secara berkelanjutan;
·         OAA bubar;
·         KAP yang bekerja sama dengan OAA dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin; atau
·         OAA melakukan kerja sama dengan KAP lain.
KAPA atau OAA yang status terdaftarnya pada Menteri dibatalkan tidak dapat mengajukan kembali permohonan pendaftaran.
Biaya dikenakan untuk:
·         Memperoleh izin Akuntan Publik;
·         Memperpanjang izin Akuntan Publik;
·         Memperoleh izin usaha KAP;
·         Memperoleh izin pendirian cabang KAP;
·         Memperoleh persetujuan pencantuman nama KAPA atau OAA bersama-sama dengan KAP; dan
·         Memperoleh persetujuan pendaftaran KAPA atau OAA.


Bidang jasa KAP meliputi:
·         Jasa atestasi, termasuk di dalamnya adalah audit umum atas laporan keuangan, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan, dan jasa audit serta atestasi lainnya.
·         Jasa non-atestasi, yang mencakup jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi.
Dalam hal pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan, KAP hanya dapat melakukan paling lama untuk 6 (enam) tahun buku berturut-turut.

SKANDAL KAP ARTHUR ANDERSEN DAN ENRON
Kasus KAP Andersen dan Enron terungkap saat Enron mendaftarkan kebangkrutannya ke pengadilan pada tanggal 2 Desember 2001. Saat itu terungkap, terdapat hutang perusahaan yang tidak dilaporkan, yang menyebabkan nilai investasi dan laba yang ditahan berkurang dalam jumlah yang sama. Sebelum kebangkrutan Enron terungkap, KAP Andersen mempertahankan Enron sebagai klien perusahaan, dengan memanipulasi laporan keuangan dan penghancuran dokumen atas kebangkrutan Enron, dimana sebelumnya Enron menyatakan bahwa pada periode pelaporan keuangan yang bersangkutan tersebut, perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar $ 393, padahal pada periode tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar $ 644 juta yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh Enron.
Analisa : Pelanggaran etika dan prinsip profesi akuntansi telah dilanggar dalam kasus ini, yaitu pada prinsip pertama berupa pelanggaran tanggung jawab profesi untuk memelihara kepercayaan masyarakat pada jasa professional seorang akuntan. Prinsip kedua yaitu kepentingan publik juga telah dilanggar dalam kasus ini. Seorang akuntan seharusnya tidak hanya mementingkan kepentingan klien saja, tapi juga kepentingan publik.



 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar