Tulisan : STANDAR AUDIT
1. Apa itu
Akuntan Publik dan apa itu KAP?
Menurut
JAK (Jurnal Akuntansi Keuangan):
Akuntan
Publik adalah sebutan untuk orang
yang secara professional dan memiliki ijin resmi untuk menyediakan jasa asurans
dan jasa-jasa lain terkait Akuntansi Keuangan
kepada masyarakat umum—baik perorangan maupun badan usaha—di suatu wilayah
tertentu.
Menurut
UU No. 5 Tahun 2011:
“Akuntan Publik adalah
seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini (UU No.5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik).”
Dari
definisi itu, mungkin bisa anda pahami bahwa:
·
Akuntan Publik itu adalah SEBUTAN
UNTUK SESEORANG (bukan
sekelompok orang atau organisasi). Artinya, siapapun (termasuk anda) memiliki
kesempatan untuk menjadi seorang Akuntan Publik.
·
Akuntan Publik itu MEMBERIKAN JASA
(layanan pekerjaan) ASURANS, secara
profesional. Artinya, untuk bisa menjadi Akuntan Publik seseorang harus mampu
melaksanakan pekerjaan audit dan review laporan keuangan yang memenuhi STANDAR
MUTU tertentu dan berpegang pada kode etik profesi. Standar mutu yang digunakan
disebut “Standar Profesional Akuntan Publik” (SPAP).
·
Akuntan Publik itu MEMPEROLEH IJIN
RESMI untuk menjalankan profesinya.
Artinya, memiliki kompetensi dan kemampuan professional di bidang akuntansi
keuangan saja tidaklah cukup untuk menjadi seorang Akuntan Publik. Yang
terpenting, harus memiliji ijin resmi.
Catatan: Wilayah kerja Akuntan Publik meliputi seluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesi
Bukan warga
Negara Indonesia saja. Menurut UU
No 5 tahun 2011, warga negara asing (WNA) juga boleh berpraktek sebagai Akuntan
Publik di wilayah Indonesia, sepanjang mematuhi ketentuan yang berlaku—seperti
diatur dalam UU tersebut. Akuntan Publik berkewarganegaraan asing ini disebut
“Akuntan Publik Asing”.
Seperti
profesi-profesi lainnya, Akuntan Publik juga memiliki asosiasi yang disebut
“Asosiasi Profesi Akuntan Publik” (APAP). Organisasi profesi ini bersakala
nasional.
Lalu, apa
itu Kantor Akuntan Publik (KAP)?
Menurut
JAK:
Kantor
Akuntan Publik (KAP) adalah
BADAN USAHA—baik itu perseorangan atau persekutuan—yang didirikan oleh seorang
atau beberapa orang Akuntan Publik untuk memberikan jasa sesuai dengan
karakteristik profesi Akuntan Publik, menggunakan nama (salahseorang) Akuantan
Publik pendirinya dan memperoleh ijin usaha.
Menurut
UU No. 5 2011:
“Kantor Akuntan Publik, yang
selanjutnya disingkat menjadi KAP, adalah badan usaha yang didirikan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapatkan izin usaha
berdasarkan Undang-Undang ini.”
Dari
definisi di atas, bisa dilihat bahwa Kantor Akuntan Publik (KAP) itu:
·
Badan Usaha – KAP adalah sebuah organisasi (bukan seseorang
atau sesuatu), entah itu berbentuk perseorangan atau persekutuan atau firma
atau bentuk badan usaha lain.
·
Didirikan oleh Akuntan Publik – KAP didirikan oleh seorang Akuntan Publik
(bila badan usahanya berbentuk perseorangan) atau beberapa orang Akuntan Publik
(bila badan usahanya berbentuk persekutuan). Anggota sekutu dalam KAP berbentuk
persekutuan disebut “Rekan”.
·
Memberikan Jasa Asurans – Sama seperti Akuntan Publik, KAP juga menyediakan
jasa asurans. Hanya saja bertindak atas nama organisasi.
·
Menggunakan Nama Pendirinya – Sebuah KAP selalu menggunakan nama pendirinya.
Bila badan usahanya berbentuk perseorangan, maka otomatis nama KAP nya sama dengan
nama pendirinya yang sudah pasti seorang Akuntan Publik. Bila badan usahanya
berbentuk persekutuan, maka nama KAP nya menggunakan nama salahseorang
pendirinya yang juga seorang Akuntan Publik.
·
Memperoleh Ijin Usaha – Ini yang paling penting, sebuah KAP harus
mengantongi ijin usaha KAP.
KAP-KAP di
Indonesia banyak yang saling bekerjasama. Organisasi di Indonesia yang
merupakan jaringan kerja sama antar-KAP disebut “Organisasi Audit Indonesia”
(OAI.)
Apakah KAP
Asing boleh beroperasi di Indonesia?
Boleh,
sepanjang kantornya berlokasi di Indonesia, patuh terhadap ketentuan sesuai
yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 2011 dan mengantongi ijin usaha “Kantor
Akuntan Publik Asing” (KAPA). Jaringan KAPA di Indonesia disebut “Organisasi
Audit Asing” (OAA).
2. Kantor
Akuntan Publik (KAP)
Kantor
Akuntan Publik (KAP) dapat berbentuk usaha: Perseorangan, Persekutuan perdata,
Firma, atau bentuk usaha lain yang sesuai dengan karakteristik profesi Akuntan
Publik sesuai dengan ketentuan Menteri Keuangan.
KAP yang
berbentuk usaha perseorangan harus menggunakan nama dari Akuntan Publik yang
mendirikan dan mengelola KAP tersebut. Sedangkan untuk yang berbentuk
Persekutuan perdata, Firma, atau bentuk usaha lain, harus menggunakan nama
salah seorang atau beberapa Akuntan Publik yang merupakan Rekan pada KAP
tersebut.
KAP yang
berbentuk usaha perseorangan hanya dapat didirikan dan dikelola oleh 1 (satu)
orang Akuntan Publik berkewarganegaraan Indonesia. Sedangkan untuk yang
berbentuk Persekutuan perdata, Firma dan bentuk usaha lain, hanya dapat
didirikan dan dikelola jika paling sedikit 2/3 dari seluruh Rekan merupakan
Akuntan Publik, dan hanya dapat dipimpin oleh Akuntan Publik berkewarganegaraan
Indonesia yang merupakan Rekan pada KAP yang bersangkutan dan berdomisili
sesuai dengan domisili KAP.
Jika
terdapat Rekan yang berkewarganegaraan asing pada KAP, jumlah Rekan yang
berkewarganegaraan asing pada KAP paling banyak 1/5 dari seluruh Rekan pada
KAP.
Apakah
seseorang yang bukan Akuntan Publik boleh menjadi Rekan dalam suatu KAP?
UU Akuntan
Publik membolehkan, namun wajib mendaftar kepada Menteri secara tertulis dengan
syarat sebagai berikut:
·
Berpendidikan paling rendah sarjana
strata 1 (S-1) atau yang setara;
·
Berpengalaman kerja paling sedikit 5
(lima) tahun di bidang keahlian yang mendukung profesi Akuntan Publik;
·
Berdomisili di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
·
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
·
Telah mengikuti pelatihan etika
profesi Akuntan Publik yang diselenggarakan Asosiasi Profesi Akuntan Publik;
dan
·
Tidak pernah dipidana yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang
diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Ketentuan lainnya, Rekan
non-Akuntan Publik dilarang:
·
Menjadi Rekan pada 2 (dua) KAP atau
lebih;
·
Merangkap sebagai: pejabat negara,
pimpinan atau pegawai pada lembaga pemerintahan, lembaga negara atau lembaga
lainnya yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan, atau jabatan lain
yang mengakibatkan benturan kepentingan;
·
Menandatangani dan menerbitkan
laporan hasil pemberian jasa melalui KAP.
Menteri
dapat membatalkan status terdaftar seorang Rekan non-Akuntan Publik apabila
rekan tersebut:
·
Tidak berdomisili di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
·
Dijatuhi hukuman pidana yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang
diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
·
Menjadi Rekan pada 2 (dua) KAP atau
lebih;
·
Merangkap jabatan yang berpotensi
menimbulkan konflik kepentingan
·
Dijatuhi hukuman pidana yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan pelanggaran atas Undang-Undang
ini; atau
·
Menandatangani dan menerbitkan
laporan hasil pemberian jasa melalui KAP.
Rekan
non-Akuntan Publik yang status terdaftarnya dibatalkan Menteri tidak
diperkenankan untuk mendaftar kembali dalam hal:
·
Dijatuhi hukuman pidana yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
·
Dijatuhi hukuman pidana yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan pelanggaran atas Undang-Undang
ini; atau
·
Menandatangani dan menerbitkan
laporan hasil pemberian jasa asurans.
Apakah
sebuah KAP boleh mempekerjakan tenaga kerja profesional asing?
UU Akuntan
Publik membolehkan, sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan di bidang ketenagakerjaan. Komposisi tenaga kerja profesional
asing yang dipekerjakan pada KAP paling banyak 1/10 dari seluruh tenaga kerja
profesional untuk masing-masing tingkat jabatan pada KAP yang bersangkutan.
3. Izin
Usaha Kantor Akuntan Publik (KAP)
Izin usaha
KAP diberikan oleh Menteri Keuangan. Adapun syarat untuk mendapatkan
izin usaha KAP adalah sebagai berikut:
·
Mempunyai kantor atau tempat untuk
menjalankan usaha yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
·
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
Badan untuk KAP yang berbentuk usaha persekutuan perdata dan firma atau Nomor
Pokok Wajib Pajak Pribadi untuk KAP yang berbentuk usaha perseorangan;
·
Mempunyai paling sedikit 2 (dua)
orang tenaga kerja profesional pemeriksa di bidang akuntansi;
·
Memiliki rancangan sistem
pengendalian mutu;
·
Membuat surat pernyataan dengan
bermeterai cukup bagi bentuk usaha perseorangan, dengan mencantumkan paling
sedikit (a) alamat Akuntan Publik; (b) nama dan domisili kantor; dan maksud dan
tujuan pendirian KAP; dan
·
Memiliki akta pendirian yang dibuat
oleh dan dihadapan notaris bagi bentuk KAP berbentuk usaha Persekutuan perdata,
Firma dan bentuk usaha lain, dengan mencantumkan (a) nama Rekan; (b) alamat
Rekan; (c) bentuk usaha; (d)nama dan domisili usaha; (e) maksud dan tujuan
pendirian kantor; (f) hak dan kewajiban sebagai Rekan; dan (g) penyelesaian
sengketa.
Apakah izin
KAP bisa dicabut? Bisa,
apabila:
·
Pemimpin KAP mengajukan permohonan
pencabutan izin;
·
KAP dikenai sanksi administratif
berupa pencabutan izin usaha;
·
Izin Akuntan Publik pada KAP yang
berbentuk perseorangan dicabut;
·
Izin seluruh Rekan Akuntan Publik
pada KAP dicabut;
·
Domisili KAP berubah; atau
·
Terdapat dokumen palsu atau yang
dipalsukan atau pernyataan yang tidak benar yang diberikan pada saat mengajukan
permohonan izin usaha KAP.
Izin usaha
KAP dinyatakan tidak berlaku apabila izin Akuntan Publik pada KAP yang
berbentuk perseorangan dinyatakan tidak berlaku atau izin seluruh Rekan Akuntan
Publik pada KAP dinyatakan tidak berlaku.
4. Pendirian
Cabang Kantor Akuntan Publik (KAP)
Cabang KAP
hanya dapat didirikan dan dikelola oleh KAP yang berbentuk usaha Persekutuan
perdata, Firma dan bentuk usaha lain. Cabang KAP ini dipimpin oleh 1 orang
Akuntan Publik berkewarganegaraan Indonesia yang merupakan Rekan pada KAP yang
bersangkutan dan berdomisili sesuai dengan domisili cabang KAP.
Pemimpin
cabang KAP tidak boleh dirangkap oleh Pemimpin cabang lain pada KAP yang
bersangkutan atau Pemimpin KAP yang bersangkutan.
Izin
pendirian cabang KAP diberikan oleh Menteri. Adapun syarat untuk mendapatkan
izin pendirian cabang KAP, antara lain:
·
Mempunyai kantor atau tempat untuk
menjalankan usaha cabang, yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
·
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
Badan cabang KAP;
·
Mempunyai paling sedikit 2 orang
tenaga kerja profesional pemeriksa di bidang akuntansi; dan
·
Membuat kesepakatan tertulis dari
seluruh Rekan mengenai pendirian cabang yang disahkan oleh notaris.
Sebagaimana
ijin kantor pusatnya, izin pendirian cabang KAP juga dicabut apabila:
·
Izin usaha KAP dicabut;
·
Tidak terdapat pemimpin cabang KAP
selama 180 (seratus delapan puluh) hari;
·
Pemimpin KAP mengajukan permohonan
pencabutan izin pendirian cabang KAP;
·
Cabang KAP dikenai sanksi
administratif berupa pencabutan izin pendirian cabang KAP;
·
Domisili cabang KAP berubah; atau
·
Terdapat dokumen palsu atau yang
dipalsukan atau pernyataan yang tidak benar yang diberikan pada saat pengajuan
permohonan izin pendirian cabang KAP.
Izin
pendirian cabang KAP dinyatakan tidak berlaku jika izin usaha KAP tidak
berlaku.
5. Hak,
Kewajiban dan Larangan Bagi Akuntan Publik dan KAP
Akuntan
Publik berhak untuk:
·
Memperoleh imbalan jasa;
·
Memperoleh perlindungan hukum
sepanjang telah memberikan jasa sesuai dengan SPAP; dan
·
Memperoleh informasi, data, dan
dokumen lainnya yang berkaitan dengan pemberian jasa sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang undangan.
Akuntan
Publik wajib:
·
Bertanggung jawab atas jasa yang
diberikan;
·
Berhimpun dalam Asosiasi Profesi
Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Menteri;
·
Berdomisili di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan bagi Akuntan Publik yang menjadi pemimpin KAP
atau pemimpin cabang KAP wajib berdomisili sesuai dengan domisili KAP atau
cabang KAP dimaksud;
·
Mendirikan atau menjadi Rekan pada
KAP dalam jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sejak izin Akuntan
Publik yang bersangkutan diterbitkan atau sejak mengundurkan diri dari suatu
KAP;
·
Melaporkan secara tertulis kepada
Menteri dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak menjadi
Rekan pada KAP, mengundurkan diri dari KAP atau merangkap jabatan yang tidak
dilarang dalam Undang-Undang ini;
·
Menjaga kompetensi melalui pelatihan
profesional berkelanjutan; dan
·
Berperilaku baik, jujur, bertanggung
jawab, dan mempunyai integritas yang tinggi.
Akuntan
Publik dalam memberikan jasanya wajib:
·
Melalui KAP;
·
Mematuhi dan melaksanakan SPAP dan
kode etik profesi, serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
jasa yang diberikan; dan
·
Membuat kertas kerja dan bertanggung
jawab atas kertas kerja tersebut.
Akuntan
Publik dilarang:
·
Memiliki atau menjadi Rekan pada
lebih dari 1 (satu) KAP;
·
Merangkap sebagai: pejabat Negara,
pimpinan atau pegawai pada lembaga pemerintahan, lembaga negara, atau lembaga
lainnya yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan atau jabatan lain
yang mengakibatkan benturan kepentingan (Catatan: Larangan ini dikecualikan
bagi Akuntan Publik yang merangkap sebagai pimpinan atau pegawai pada lembaga
pendidikan bidang akuntansi dan lembaga yang dibentuk dengan undang-undang
untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab untuk kepentingan profesi di bidang
akuntansi.)
·
Memberikan jasa asurans untuk jenis
jasa pada periode yang sama yang telah dilaksanakan oleh Akuntan Publik lain,
kecuali untuk melaksanakan ketentuan undang-undang dan peraturan
pelaksanaannya;
·
Memberikan jasa dalam masa pembekuan
izin;
·
Memberikan jasa selain melalui KAP
yang sedang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin;
·
Melakukan tindakan yang
mengakibatkan kertas kerja dan/atau dokumen lain yang berkaitan dengan
pemberian jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tidak dapat
dipergunakan sebagaimana mestinya;
·
Menerima imbalan jasa bersyarat;
·
Menerima atau memberikan komisi;
atau
·
Melakukan manipulasi, membantu
melakukan manipulasi, dan/atau memalsukan data yang berkaitan dengan jasa yang
diberikan.
KAP atau
cabang KAP wajib:
·
Mempunyai paling sedikit 2 (dua)
orang tenaga kerja profesional pemeriksa di bidang akuntansi;
·
Mempunyai kantor atau tempat untuk
menjalankan usaha;
·
Memiliki dan menjalankan sistem
pengendalian mutu; dan
·
Memasang nama lengkap kantor pada
bagian depan kantor.
KAP yang
mempunyai Rekan warga negara asing dan/atau mempekerjakan warga negara asing
wajib menugaskan Rekan dan/atau pegawai dimaksud untuk menyusun dan menjalankan
program pengembangan profesi akuntan publik dan/atau dunia pendidikan akuntansi
secara cuma-cuma.
KAP wajib
menyampaikan secara lengkap dan benar paling lambat pada setiap akhir bulan
April kepada Menteri:
·
Laporan kegiatan usaha dan laporan
keuangan untuk tahun takwim sebelumnya; dan
·
Laporan program dan realisasi
tahunan program pengembangan profesi akuntan publik dan/atau dunia pendidikan
akuntansi bagi KAP.
·
KAP wajib melaporkan secara tertulis
kepada Menteri:
·
Perubahan susunan Rekan;
·
Perubahan pemimpin KAP dan/atau
pemimpin cabang KAP;
·
Perubahan domisili pemimpin KAP
dan/atau pemimpin cabang KAP;
·
Perubahan alamat KAP;
·
Berakhirnya kerja sama dengan KAPA
atau OAA;
·
Pencabutan izin KAPA yang melakukan
kerja sama dengan KAP oleh otoritas negara asal KAPA; atau
·
Pembubaran OAA yang melakukan kerja
sama dengan KAP.
Dalam
memberikan jasa asurans, Akuntan Publik dan KAP wajib menjaga independensi
serta bebas dari benturan kepentingan. Benturan kepentingan dimaksud meliputi
antara lain, apabila:
·
Akuntan Publik atau Pihak
Terasosiasi mempunyai kepentingan keuangan atau memiliki kendali yang
signifikan pada klien atau memperoleh manfaat ekonomis dari klien;
·
Akuntan Publik atau Pihak
Terasosiasi memiliki hubungan kekeluargaan dengan pimpinan, direksi, pengurus,
atau orang yang menduduki posisi kunci di bidang keuangan dan/atau akuntansi
pada klien; dan/atau
·
Akuntan Publik memberikan jasa
asurans dan jasa lainnya dalam periode yang sama atau untuk tahun buku yang
sama.
Akuntan
Publik dan/atau Pihak Terasosiasi dalam KAP wajib menjaga kerahasiaan informasi
yang diperolehnya dari klien. Kewajiban ini dikecualikan apabila digunakan
untuk kepentingan pengawasan oleh Menteri. Menteri wajib menjaga kerahasiaan
informasi yang diperolehnya dari Akuntan Publik dan/atau Pihak Terasosiasi.
KAP dilarang:
·
Melakukan kerja sama dengan KAPA
atau OAA yang telah melakukan kerja sama dengan KAP lain;
·
Mencantumkan nama KAPA atau OAA yang
status terdaftar KAPA atau OAA tersebut pada Menteri dibekukan atau dibatalkan;
·
Memiliki Rekan non-Akuntan Publik
yang tidak terdaftar pada Menteri;
·
Membuka kantor dalam bentuk lain,
kecuali bentuk kantor cabang; dan
·
Membuat iklan yang menyesatkan.
Akuntan
Publik dan/atau KAP dilarang mempekerjakan atau menggunakan jasa Pihak
Terasosiasi yang tercantum pada daftar orang tercela dalam pemberian jasa
asurans.
6. Kerjasama
Kantor Akuntan Publik (KAP)
KAP dapat
melakukan kerja sama dengan KAP lainnya untuk membentuk suatu jaringan yang
disebut OAI. Pembentukan OAI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan
dalam akta pendirian yang dibuat oleh dan di hadapan notaris dalam bahasa
Indonesia yang paling sedikit memuat:
·
Tujuan OAI yang mencakup
pengembangan metodologi jasa asurans dan sistem pengendalian mutu;
·
Hak dan kewajiban KAP yang menjadi
anggota OAI;
·
Program pendidikan dan pelatihan
bagi anggota OAI; dan
·
Pendirian OAI bersifat
berkelanjutan.
OAI harus
didaftarkan pada Menteri dengan mengajukan permohonan tertulis dan melampirkan
Akta Pendirian dengan mencantumkan nama KAP yang menjadi anggota. Menteri
membatalkan status terdaftar OAI apabila OAI bubar.
KAP yang
merupakan anggota OAI dapat mencantumkan nama OAI bersama-sama dengan nama KAP.
KAP yang merupakan anggota OAI dapat memberikan jasa secara bersama-sama. KAP
dilarang mencantumkan lebih dari 1 (satu) nama OAI.
KAP dapat
melakukan kerjasama dengan Kantor Akuntan Publik Asing (KAPA) atau Organisasi
Audit Asing (OAA). Kerja sama antara KAP dengan KAPA atau OAA dituangkan dalam
perjanjian kerja sama yang dibuat oleh dan di hadapan notaris dalam bahasa
Indonesia yang paling sedikit memuat:
·
Bidang jasa audit atas informasi
keuangan historis;
·
Penggunaan metodologi yang disepakati
bersama antara KAPA atau OAA dengan KAP;
·
Bagian tanggung jawab perdata KAPA
atau OAA; dan
·
Kerja sama bersifat berkelanjutan.
KAP yang
melakukan kerjasama dengan KAPA atau OAA dapat mencantumkan nama KAPA atau OAA
bersama-sama dengan nama KAP setelah mendapat persetujuan Menteri. Persetujuan
ini diberikan setelah KAP mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri dengan
syarat: KAPA atau OAA telah terdaftar pada Menteri dan tidak sedang melakukan
kerja sama dengan KAP lain.
Pencantuman nama
oleh KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan dengan 1
(satu) nama KAPA atau OAA. KAPA atau OAA yang namanya sudah dicantumkan oleh
KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat digunakan lagi oleh KAP
lain.
Menteri
mencabut persetujuan pencantuman nama KAPA atau OAA apabila:
·
Kerja sama antara KAP dengan KAPA
atau OAA berakhir;
·
Status terdaftar KAPA atau OAA
dibekukan; atau
·
Status terdaftar KAPA atau OAA
dibatalkan.
Dalam hal
persetujuan pencantuman nama KAPA atau OAA dicabut karena status terdaftar KAPA
atau OAA pada Menteri dibekukan, KAP dapat mengajukan kembali permohonan
persetujuan pencantuman nama KAPA atau OAA kepada Menteri.
KAPA yang
namanya akan dicantumkan dengan nama KAP harus mengajukan permohonan
pendaftaran kepada Menteri dengan syarat sebagai berikut:
·
Mempunyai izin usaha yang masih
berlaku dari negara asal KAPA;
·
Tidak sedang dikenai sanksi
administratif berupa pembekuan izin dari negara asal KAPA; dan
·
Telah menjalani review mutu yang
dilakukan oleh regulator dan/atau asosiasi profesi negara asal KAPA.
OAA yang
namanya akan dicantumkan dengan nama KAP harus mengajukan permohonan
pendaftaran kepada Menteri dengan syarat sebagai berikut:
·
Memiliki kompetensi dalam bidang
asurans;
·
Terdaftar di suatu negara;
·
Mempunyai anggota KAPA;
·
Mempunyai program pelatihan; dan
·
Mempunyai standar review mutu.
Menteri
membekukan status terdaftar KAPA apabila:
Izin usaha
KAPA yang bersangkutan dibekukan di negara asal KAPA atau KAP yang bekerja sama
dengan KAPA dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin. Menteri
membekukan status terdaftar OAA apabila KAP yang bekerja sama dengan OAA
dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin.
Menteri
membatalkan status terdaftar KAPA apabila:
·
Kerja sama yang dilaksanakan tidak
mencakup bidang jasa audit atas informasi keuangan historis;
·
KAPA tidak melaksanakan kerja sama
secara berkelanjutan;
·
Izin usaha KAPA yang bersangkutan
dicabut di negara asal KAPA;
·
KAP yang bekerja sama dengan KAPA
dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin; atau
·
KAPA melakukan kerja sama dengan KAP
lain.
Menteri
membatalkan status terdaftar OAA dalam hal:
·
Kerja sama yang dilaksanakan tidak
mencakup bidang jasa audit atas informasi keuangan historis;
·
OAA tidak melaksanakan kerja sama
secara berkelanjutan;
·
OAA bubar;
·
KAP yang bekerja sama dengan OAA
dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin; atau
·
OAA melakukan kerja sama dengan KAP
lain.
KAPA atau
OAA yang status terdaftarnya pada Menteri dibatalkan tidak dapat mengajukan
kembali permohonan pendaftaran.
Biaya
dikenakan untuk:
·
Memperoleh izin Akuntan Publik;
·
Memperpanjang izin Akuntan Publik;
·
Memperoleh izin usaha KAP;
·
Memperoleh izin pendirian cabang
KAP;
·
Memperoleh persetujuan pencantuman
nama KAPA atau OAA bersama-sama dengan KAP; dan
·
Memperoleh persetujuan pendaftaran
KAPA atau OAA.
Bidang jasa KAP meliputi:
·
Jasa atestasi, termasuk di dalamnya
adalah audit umum atas laporan
keuangan, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, pemeriksaan
atas pelaporan informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan, dan
jasa audit serta atestasi lainnya.
·
Jasa non-atestasi, yang mencakup
jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi,
perpajakan, dan konsultasi.
Dalam hal pemberian jasa audit umum
atas laporan keuangan, KAP hanya dapat melakukan paling lama untuk 6 (enam)
tahun buku berturut-turut.
SKANDAL KAP ARTHUR ANDERSEN DAN
ENRON
Kasus KAP Andersen dan Enron
terungkap saat Enron mendaftarkan kebangkrutannya ke pengadilan pada tanggal 2
Desember 2001. Saat itu terungkap, terdapat hutang perusahaan yang tidak
dilaporkan, yang menyebabkan nilai investasi dan laba yang ditahan berkurang
dalam jumlah yang sama. Sebelum kebangkrutan Enron terungkap, KAP Andersen
mempertahankan Enron sebagai klien perusahaan, dengan memanipulasi laporan
keuangan dan penghancuran dokumen atas kebangkrutan Enron, dimana sebelumnya
Enron menyatakan bahwa pada periode pelaporan keuangan yang bersangkutan
tersebut, perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar $ 393, padahal pada
periode tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar $ 644 juta yang
disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang
didirikan oleh Enron.
Analisa : Pelanggaran etika dan
prinsip profesi akuntansi telah dilanggar dalam kasus ini, yaitu pada prinsip
pertama berupa pelanggaran tanggung jawab profesi untuk memelihara kepercayaan
masyarakat pada jasa professional seorang akuntan. Prinsip kedua yaitu
kepentingan publik juga telah dilanggar dalam kasus ini. Seorang akuntan
seharusnya tidak hanya mementingkan kepentingan klien saja, tapi juga
kepentingan publik.
Source: http://jurnalakuntansikeuangan.com/2014/01/akuntan-publik-dan-kap-10-hal-yang-perlu-diketahui/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar