Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
Etika
profesional dikeluarkan oleh organisasi profesi untuk mengatur perilaku
anggotanya dalam menjalankan praktik profesinya bagi masyarakat. Dalam
kongresnya tahun 1973, IAI untuk pertama kalinya menetapkan Kode Etik bagi
profesi Akuntan di Indonesia. Pembahasan mengenai kode etik IAI ditetapkan
dalam Kongres VIII tahun 1998.
Dalam kode
etik yang berlaku sejak tahun 1998, IAI menetapkan delapan prinsip etika yang
berlaku bagi seluruh anggota IAI dan seluruh kompartemennya. Setiap kompartemen
menjabarkan 8 (delapan) Prinsip Etika ke dalam Aturan Etika yang berlaku secara
khusus bagi anggota IAI. Setiap anggota IAI, khususnya untuk Kompartemen
Akuntansi Sektor Publik harus mematuhi delapan Prinsip Etika dalam Kode Etika
IAI beserta Aturan Etikanya.
KERANGKA KODE ETIK IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Kode Etik
IAI dibagi menjadi 3 bagian, yaitu:
-
Prinsip Etika
-
Aturan etika
-
Interprestasi aturan etika
Berikut ini
dicantumkan Prinsip Etika Profesi Akuntan Indonesia yang diputuskan dalam
Kongres VIII tahun 1998
PRINSIP
ETIKA PROFESI
IKATAN
AKUNTANSI INDONESIA
Mukadimah
01.
Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat sukarela. Dengan menjadi
anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin di atas dan
melebihi yang disyaratkan oleh hukum dan peraturan.
02. Prinsip
Etika Profesi dalam Kode Etik IAI menyatakan pengakuan profesi akan tanggung
jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu
anggota dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya dan merupakan landasan
dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen
untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.
Prinsip
Kesatu: Tanggung Jawab Profesi
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegitan
yang dilakukannya.Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat.
Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua
pemakai jasa profesional mereka.
Prinsip
Kedua: Kepentingan Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, mengormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme.Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat
dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
Prinsip
Ketiga: Integritas
Integritas
adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional.
Integritas merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan
patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang
diambilnya.Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota
harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi
mungkin.
Prinsip
Keempat: Objektivitas
Objektivitas
adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota.
Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur,
secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan
kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.Setiap anggota harus
menjaga objektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan
kewajban profesionalnya.
Prinsip
Kelima: Kompetensi dan Kehati- hatian Profesional
Kompetensi
diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak
menggambarkan dirinya memiliki keandalan atau pengalaman yang tidak mereka miliki.
Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 fase yang terpisah:
- Pencapaian Kompetensi Profesional.
Pencapaian
ini pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh
pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subjek- subjek yang
relevan. Hal ini menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.
- Pemeliharaan Kompetensi Profesional
Kompetensi
harus dipelihara dan dijaga melalui komitmen, pemeliharaan kompetensi
profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi
akuntansi, serta anggotanya harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk
memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang
konsisten.Sedangkan kehati- hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi
tanggung jawab profesinya dengan kompetensi dan ketekunan.
Prinsip
Keenam: Kerahasiaan
Setiap
anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selam melakukan
jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut
tanpa persetujuan. Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staff di
bawah pengawasannya dan orang- orang yang diminta nasihat dan bantuannya
menghormati prinsip kerahasiaan.
Prinsip
Ketujuh: Perilaku Profesional
Kewajiban
untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi
oleh amggota sebgai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak
ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum.
Prinsip
Kedelapan : Standar Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar professional yang relevan. Standar teknis dan standar professional yang
harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI, International
Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang- undangan
yang relevan
ATURAN ETIKA
KOMPARTEMEN AKUNTAN PUBLIK
Dalam Aturan
Etika Kompartemen Akuntan Publik ini digunakan singkatan KAP dengan dua makna:
(1) Kompartemen Akuntan Publik, dan (2) Kantor Akuntan Publik. KAP yang
bermakna Kompartemen Akuntan Publik selalu ditulis IAI- KAP, yang berarti
Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Publik. KAP yang bermakna Kantor
Akuntan Publik ditulis tanpa didahului dengan IAI.
ATURAN ETIKA
KOMPARTEMEN AKUNTAN PUBLIK
Keterterapan
(Appicability)
Aturan etika
ini harus diterapkan oleh anggota Ikatan Akuntan Indonesia- Kompartemen Akuntan
Publik (IAI- KAP) dan staf professional (baik yang anggota IAI-KAP maupun bukan
anggota IAI-KAP (yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP). Rekan
pimpinan KAP bertanggung jawab atas ditaatinya aturan etika oleh anggota KAP.
Dalam Aturan
Etika Kompartemen Akuntan Publik terdiri dari:
100.
Independensi, Integritas, dan Objektivitas
101.
Independensi
Dalam
menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental
independen di dalam memberikan jasa professional sebagaimana diatur dalam
standar professional akuntan public yang ditetapkan oleh IAI.
102.
Integritas dan Objektivitas
Dalam
menjalankan tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan integritas dan
objektivitas , harus bebas dari benturan kepentingan dan tidak boleh membiarkan
factor salah saji material.
200. Standar
Umum dan Prinsip Akuntansi
201. Standar
Umum
a.
Kompetensi Profesional
b.
Kecermatan dan keseksamaan professional
c.
Perencanaan dan supervise
d. Data
relevan yang memadai.
202.
Kepatuhan terhadap Standar
Anggota KAP
yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi,
konsultasi manajemen, perpajakan, atau jasa professional lainnya wajib mematuhi
standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
203.
Prinsip- prinsip Akuntansi
Anggota KAP
tidak diperkenankan :
(1)
Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau dan
keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku umum atau
(2)
Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus
dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku.
300.
Tanggung Jawab Kepada Klien
301.
Informasi Klien yang Rahasia
Anggota KAP
tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia tanpa
persetujuan dari klien.
302. Fee
Profesional
- Besaran Fee
Besarnya fee
anggota dapat bervariasi tergantung antara lain: risiko, penugasan,
komplektisitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk
melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan
pertimbangan professional lainnya. Setiap anggota tidakiperkenankan untuk menawarkan
fee yang dapat merusak citra profesi.
- Fee Kontijen
merupakan
fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa professional tanpa adanya fee
yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu di mana jumlah fee
tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut.
400.
Tanggung Jawab kepada Rekan
401.
Tanggung Jawab kepada Rekan Seprofesi
Anggota
wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan
yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
402.
Komunikasi AntarAkuntan Publik
Anggota
wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan public pendahulu bila akan
mengadakan perikatan audit menggantikan akuntan public pendahulu atau untuk
tahun buku yang sama ditunjuk akuntan public dengan jenis dan periode serta
tujuan yang berlainan.
403.
Perikatan Atestasi
Akuntan
Publik tidak diperkenankan mengadakan perikatan atestasi yang jenis atestasi
dan periodenya sama dengan perikatan yang dilakukan oleh akuntan yang lebih
dahulu ditunjuk oleh klien.
500.
Tanggung Jawab dan Praktik Lain
501.
Perbuatan dan Perkataan yang Mendiskreditkan
Anggota
tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/ atau mengucapkan perkataan yang
mencemarkan profesi.
502. Iklan,
Promosi, dan Kegiatan Pemasaran Lainnya
Anggota
dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui
pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya
sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
503. Komisi,
dan Fee Referal
- Komisi
merupakan
imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang kepada atau
diterima dari klien/pihak lain untuk memperoleh perikatan dari klien/pihak
lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila
dapat mengurangi independensi.
- Fee Referal (Rujukan)
Merupakan
imbalan yang dibayarkan/ diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional
akuntan publik. Hanya diperkenankan bagi sesama profesi.
504. Bentuk
Organisasi dan KAP
Anggota
hanya dapat berpraktik akuntan publik dalam bentuk organisai yang diizinkan
oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku dan/atau tidak menyesatkan dan
me rendahkan citra profesi.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar