Sistem lelang
jabatan bagi lurah dan camat yang dicanangkan Gubernur DKI JakartaJoko
Widodo akan segera dimulai pada April mendatang. Pada pelaksanaannya,
sistem ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara No. 16 Tahun 2012, dan UU Pokok Kepegawaian. Mungkin April nanti sudah
mulai jalan. Dia menjelaskan, proses penyeleksian para pendaftaran yang
ditujukan kepada seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di Jakarta akan berlangsung
secara terbuka dan transparan. Dengan demikian, setiap PNS memperoleh
kesempatan sama selama memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. "Lelang jabatan itu hanya bahasa
marketing saja. Disebut lelang karena konteksnya terbuka dan transparan. PNS
dengan pangkat 3B hingga 3C dapat mendaftarkan diri sebagai lurah, sedangkan
jabatan camat dibuka untuk mereka yang berpangkat 3D sampai 4A. Para pendaftar
pun hanya dibatasi pegawai yang berada di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta. Hingga saat ini, jabatan yang dilelang hanya mencangkup jabatan
struktural, yakni lurah dan camat. BKD masih mempertimbangkan jabatan fungsional
unuk diikutsertakan atau tidak. Menurut data, untuk PNS dengan pangkat 3C
sampai 4A yang diperbolehkan mendaftar untuk posisi camat berjumlah 29.590
orang. Sedangkan untuk PNS dengan pangkat 3B sampai 3C yang boleh mendaftar
untuk jabatan lurah, berjumlah 3.183 orang.
Sedangkan
untuk jabatan struktural, jumlah PNS yang diperbolehkan mendaftar untuk jabatan
camat diperkirakan mencapai 3.143 orang dan 9.074 orang untuk lurah. Sementara
itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku sebelum
sistem tersebut berjalan agar diuji cobakan lebih dulu kepada gubernur dan
wakilnya. Ahok menceritakan saat ini sudah ada tiga atau empat surat yang
berasal dari kementerian dan instansi PNS lainnya daftar untuk lelang jabatan
lurah. Namun, Ahok enggan menyebutkan siapa-siapa mereka yang tertarik. Mantan
anggota komisi II DPR ini berharap sistem ini berjalan bulan ini, cuma sistem
harus benar-benar disiapkan. Pasalnya, ada sekitar 40 ribu pegawai yang mesti
disaring. Penangkapan Lurah dan Bendahara Kelurahan Ceger, Kecamatan
Cipayung, Jakarta Timur, Fanda Fadly Lubis dan Zaitul Akman terkait dugaan
penyelewengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI sebesar Rp
450 juta tidak akan mengubah kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Jokowi, untuk
melelang jabatan lurah. Justru, mantan Walikota Solo ini akan makin memperketat
pelaksanaan kebijakan itu. “Saya tak kecewa dengan lelang jabatan. Biasa saja.
Dalam artian semua yang belum baik harus dibenahi itu saja. Masih tetap
dilakukan lelang jabatan,” kata Jokowi di rumah dinasnya, Jalan Taman Suropati
No. 7, Jakarta Pusat, Senin (14/10). Jokowi pun menyadari jika proses lelang
mempunyai kelemahan. Yakni tidak adanya track record atau rekam jejak dari
pejabat yang lolos dari lelang jabatan tersebut. Namun, Jokowi tidak mau kasus
ini dianggap Pemprov DKI telah kecolongan dalam memilih pejabat yang melayani
warganya“Kalau ada track recordnya, ya pasti nggak akan masuk, nggak akan
lolos. Tapi kami tidak kecolongan. Sekali lagi, sulit untuk kontrol satu per
satu untuk masalah mentalitas,” tukasnya.
Menurutnya
penangkapan Lurah Ceger, menurut Jokowi sudah masuk dalam wilayah hukum.
Dilakukan karena sudah ada bukti kesalahan yang dilakukan tahun anggaran 2012.
Meskipun telah dilakukan lelang, Jokowi mengakui tetap saja masih ada peluang
dalam lelang untuk melakukan penyelewengan anggaran. Peluang itu tercipta
karena mental dan akhlak dari pejabat lelang atau yang berkaitan tidak kuat.
Sehingga mampu terbujuk dengan keinginan mendapatkan uang lebih dari anggaran
daerah, yang merupakan uang rakyat. Bila sudah menyangkut mental dan akhlak,
Pemprov DKI sulit untuk melakukan pengawasan. “Sulit juga kita mengontrol
mental dan akhlak. Sulit sekali. Kita ingin melihat aparat-aparat kita
melayani, di wali kota juga melayani. Tapi kalau ada satu dua itu wilayah
hukum,” ujarnya.
PERBAIKI MEKANISME
Sampai saat
ini, pihaknya belum mencari pengganti Lurah Ceger dan Bendaraha Cegera yang
telah ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur. Namun dengan kejadian
ini, pihaknya akan memperbaiki sistem dan mekanisme lelang jabatan. Seperti
diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur lakukan penahanan
terhadap Fanda Fadly Lubis, Lurah Kelurahan Ceger dan Zaitul Akmam, Bendahara
Kelurahan Ceger pada Jumat (11/10). Keduanya menjadi tersangka dalam kasus
kegiatan pengadaan belanja barang jasa Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung,
tahun anggaran 2012.
Penahanan Fanda Fadly
Lubis dan Bendaharanya terkait LPJ fiktif yang mereka buat terkait proyek
pengadaan barang dan jasa tahun 2012. Pada tahun anggaran anggaran 2012,
Kelurahan Ceger mendapatkan anggaran belanja barang dan jasa yang bersumber
dari APBD Propinsi DKI Jakarta sesuai DPA Kelurahan Ceger. Sebagai bentuk
pertanggung jawaban dari uang yang diterima, Bendahara dan Lurah Ceger
mengajukan LPJ untuk kegiatan tersebut. Namun, setelah diperiksa
kegiatan-kegiatan yang ada dalam LPJ adalah fiktif atau tidak sesuai dengan
kenyataan. Akibat perbuatan Lurah dan Bendahara Kelurahannya, mereka telah
merugikan keuangan negara kurang lebih Rp 450 juta.
Referensi
Nama : Mita Kurniasih
Kelas : 3EB10
NPM : 24211511