Rabu, 09 Oktober 2013

BIDANG YANG PERSPEKTIF SAAT INI



Meningkatnya kebutuhan ekonomi seseorang terkadang membuat seseorang harus lebih kreatif dalam memperoleh penghasilan sampingan maupun penghasilan utama. Jenis peluang usaha tahun 2013 yang tepat pun harus segera dicari bila tidak ingin tercekik kebutuhan ekonomi yang semakin tinggi. Bebagai macam jenis usaha bisa kita pilih dan kemudian kita tekuni untuk mendapatkan hasil yang maksimum. Berikut adalah jenis-jenis peluang bisnis yang menjanjikan :
  • bisnis di bidang keuangan/perbankan
layaknya yang kenali bisnis dibidang keuangan ini membutuhkan modal yang cukup besar. lantas sesuai saja dengan dompet kita tiap-tiap. bila memanglah kita tidak memiliki modal yang besar, maka tambah baik tentukan bisnis lain saja, kasihan bila nyatanya kita gagal..
  • bisnis di bidang teknologi informasi
bisnis dibidang ini umumnya membutuhkan keahlian yang spesial, lantas untuk anda yang memanglah menguasai tehnik dibidang ini, tak perlu lagi untuk melakukan bisnis dibidang ini.
  • bisnis asuransi
tak hanya membantu orang yang lagi kesulitan, bisnis asuransi ini cukup menjanjikan bila kita bener-benar menggelutinya. menurut saya bisnis asuransi cukup prospek untuk nantinya karena beberapa orang telah mulai kwatir dapat berlangsung musibah yang tidak di idamkan.
  • bisnis perdagangan saham / valas
bisnis sesungguhnya telah popular sejak th. 2010 tempo hari, dapat saja ada banyak yang berspekulasi bahwa bisnis yaitu haram ( layaknya perjudian ). bila kita nilai dari sisi legalitasnya, bisnis ini sesungguhnya legal yang layak dipertimbangan sebagai bidang bisnis yang pingin anda geluti.
  • bisnis agen perjalanan / travel
bisnis ini sesungguhnya telah amat prospek setiap th., makin berkembangnya masa maka makin berkembang juga bisnis ini. lantas tak perlu sangsi untuk menentukan bisnis ini.
  • bisnis minuman
bisnis ini pelan-pelan telah mulai berkembang karena makin menyusutnya pasokan air bersih yang ada. serta umumnya orang saat ini tidak ingin repot lagi memasak air, tambah baik beli air bersih serta siap gunakan. lantas menurut saya bisnis ini tetap amat prospek untuk digerakkan dengan modal kecil.


  • agrobisnis
usaha agrobisnis ini adalah usaha dari bermacam hasil pertanian yang dapat dikembangkan jadi beragam product pengembangan teknologi dari hasil pertanian tersebut.
bila anda seorang sarjana pertanian atau tengah menggeluti bidang pertanian, saya rasa bisnis ini amat pas untuk anda serta menurut saya bisnis ini dapat amat prospek di th. 2013 ini.
  • binis garmen / tekstil
bisnis garmen hingga saat ini tetap amat prospek, perihal itu karena keperluan pokok yang perlu dipenuhi oleh tiap-tiap orang. lantas, bisnis ini dapat kita bikin off line ataupun online.
bergantung kita akan tentukan yang mana.
  • bisnis waralaba
menurut saya bisnis amat pas untuk anda yang tidak memiliki banyak modal. disamping keuntungan yang diperoleh tidak kalah hebatnya, bisnis ini juga telah amat popular. lantas kita yang pingin melakukan bisnis di sini tak perlu repot-repot dibidang marketingnya, umumnya produknya telah dikenal penduduk luas.
bisnis adalah bisnis andalan beberapa onlinekers. siapapun dapat menggerakkan bisnis ini asal memiliki perangkat computer serta internet dirumah. serta bisnis ini menurut saya dapat makin berkembang di th. 2013 ini. saya sendiri tengah meniti bisnis dibidang ini. lantas, doakan saja ya semoga bisnis saya menguntungkan dan berkembang tahun 2013.


SUMBER :

NAMA  :  MITA KURNIASIH
KELAS    :  3EB10
NPM`    :  24211511

KELEBIHAN DAN KEKURANGAN MOBIL MURAH



Akhir-akhir ini sering sekali kita mendengar kabar mengenai adanya kebijakan mobil murah yang akan segera di luncurkan oleh pemerintah pada Tahun 2013.Pada saat pemerintah telah memberikan persetujuan mengenai kebijakan mobil murah tersebut untuk di jual dan di promosikan pro dan kontra pun datang seiring kabar mobil murah tersebut di luncurkan. Untuk saat ini ada 5 pabrikan yang sudah memamerkan bahkan menjual mobil murahnya di Tanah Air, diantaranya Daihatsu Ayla, Honda Brio Satya, Nissan melalui merek Datsun, Suzuki Karimun Wagon R dan Toyota Agya..


Aturan ini dikritik karena bisa mendongkrak penjualan mobil, yang ujung-ujungnya semakin memperparah kemacetan di jalan raya. Selain itu, dinilai  hanya akan menguntungkan pengusaha Asing dan berpotensi mematikan cita-cita membuat mobil nasional karya anak bangsa dengan menggunakan produk lokal.
Walaupun menimbulkan pro dan kontra, peraturan mobil murah ini tetap akan berlaku karena sudah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Akhir bulan Juni ini, Kementerian Perindustrian akan segera menerbitkan Keputusan Menteri Perindustrian  yang berisi tentang jadwal lokalisasi, mengenai hal-hal teknis, tata cara pengujian, keamanan, dan lainnya.
Tentu saja kebijakan mobil murah ini sudah diperhitungkan soal kekurangan dan kelebihannya. Kekurangannya telah disebutkan oleh pihak yang mengkritisi kebijakan ini dan mari melihat kelebihan atau hal positif dari adanya peraturan mobil murah ini. Pertama, mobil murah ramah lingkungan  mempunyai keuntungan, mengurangi polusi dan hemat bahan bakar. Kedua, peraturan mobil murah ramah lingkungan ini memperkuat struktur industri otomotif nasional.
Jika peraturan mobil murah ini tidak keluar maka akan menimbulkan kerugian besar bagi Indonesia khususnya saat pasar bebas ASEAN berlaku pada 2015. Kebijakan mobil murah sudah berjalan baik di beberapa negara ASEAN seperti, antara lain, di  Thailand.  Dengan adanya Pasar Bebas ASEAN, kelak produk mereka bisa masuk secara besar-besaran ke Indonesia.  Biar bagaimana kebutuhan akan mobil murah di tanah air akan semakin besar, terutama di daerah-daerah. Maka  jangan sampai kebutuhan ini diisi oleh mobil impor.
Proyek dengan sebutan low cost green car ini juga bisa memberi peluang bagi tumbuhnya industri komponen otomotif domestik. Salah satu tujuan dari terbitnya  peraturan ini adalah meningkatkan kandungan lokal mobil yang sesuai dengan  low carbon emission program. Proyek mobil murah ramah lingkungan ini disebut-sebut  tidak mengganggu proyek mobil murah nasional karena spesifikasi mobil murah ramah lingkungan adalah  1.000 cc  hingga 1.200 cc. Sedangkan mobil nasional di bawah 1.000 cc.

NAMA            : MITA KURNIASIH
KELAS           :  3EB10
NPM                : 24211511


Selasa, 04 Juni 2013

Perlindungan Konsumen


Judul Jurnal : ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PELAYANAN
AIR BERSIH PADA PDAM TIRTASARI BINJAI

Sumber Jurnal :
Ardiansyah Denny, Klausa Baku Batal Demi Hukum, Harian Sumatera, Sabtu, 30
Juni 2001.
A.S Homby (ed) : Oxford Advanced Learner’s Dictionary of current English, Oxford University Press, London 1989, Hal 185 Badrulzaman Darus Mariam, Aneka Hukum
Bisnis, Alumni,Bandung,1994.
------------------------, KUH Perdata Buku III Hukum Perikanan Dengan Penjelasan,
Alumni,Bandung, 1983.
Chairuddin O.K, Pengantar Ilmu Hukum, Peneribit Kelompok Studi Hukum dan Masyarakat,Meda,1992.
Commonwealth of Australia Trade Practices Act 1874/1977, Pasal 48 (1)a. Ikhsan Muhammad, Stop Press,Klausula Baku Batal Demi Hukum, Warta Konsumen, Juni,2000
Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen, UU RI No.8 Tahun 1999, Tentang Perlindungan Konsumen, Medio Maret, 2000.
Muis Abdul, Metode Penulisan Skripsi dan Metode Penelitian Hukum, Fakultas Hukum USU,Medan,1990 Moenir H.A.S., Manajemen Pelayanan Umum Indonesia, Penerbit Bumi
Aksara,Jakarta,1999.
Moss Warranty-Magnusson (US), Federal Tgrade commission, Improvement Act 1975,PL 93-637, sec 101 (1) NBW, Buku 6, Pasal 236, lihat M.Van Delft- Basa en E.h. Hi\ondius,Jaaboek konsumentenrecht 1991, Kluwer- Deventer 1991, Hal 2 Sidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Penerbit PT. Grasindo, Jakarta, 2000 Sudaryanto, Masalah Perlindungan Konsumen di Indonesia Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996
Shofie Yusuf, Perlindungan Konsumen dan Instrumen-instrumen Hukumnya, Citra
Aditya Bakti, Bandung, 2000 Satjipto, Rahardjo, Ilmu Hukum, 1986, Alumni Bandung hal 127

Penulis                     : Sri Handayani
Tahun                      : Volume 4, Nomor 1, Januari 2012

Hasil Analisis :
Perlindungan Konsumen
a. Pengertian
Menurut Jurnal
Pengertian Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain,maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Menurut pengertian Pasal 1 angka 2 UU PK, “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”
Menurut Hornby : “Konsumen (consumer) adalah seseorang yang membeli barang atau menggunakan jasa; seseorang atau suatu perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu; sesuatu atau seseorang yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang; setiap orang yang menggunakan barang atau jasa”.

Menurut Sumber lain :
Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
Setiap orang, pada suatu waktu, dalam posisi tunggal, sendiri maupun berkelompok bersama orang lain, dalam keadaan apapun pasti menjadi konsumen untuk suatu produk barang atau jasa tertentu. Keadaan yang Universal ini pada beberapa sisi menunjukkan adanya beberapa kelemahan pada konsumen, sehingga konsumen tidak mempunyai kedudukan yang “aman”. Oleh karena itu, secara mendasar konsumen juga membutuhkan perlindungan hukum yang bersifat universal juga.

b.Asas dan tujuan
Menuut Jurnal
1. Asas manfaat.
 Asas ini mengandung makna bahwa penerapan UU PK harus memberikan manfaat yang sebesarbesarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua
belah pihak harus memperoleh hakhaknya.
2. Asas keadilan.
Penerapan asas ini dapat dilihat di Pasal 4 – 7 UU PK yang mengatur mengenai hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha. Diharapkan melalui asas ini konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya secara seimbang.
3. Asas keseimbangan.
 Melalui penerapan asas ini, diharapkan kepentingan konsumen, pelaku usaha serta
pemerintah dapat terwujud secara seimbang, tidak ada pihak yang lebih dilindungi.
4. Asas keamanan dan keselamatan
konsumen. Diharapkan penerapan UU PK akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5. Asas kepastian hukum. Dimaksudkan
agar baik konsumen dan pelaku usaha mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.

tujuan perlindungan konsumen
adalah:
1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa
3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen

C. Hak dan kewajiban konsumen
Menurut Jurnal
Dalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen, disebutkan hak-hak konsumen
adalah :
1. Hak atas kenyamanan, keselamatan dan keamanan.
2. Hak untuk memilih.
3. Hak atas Informasi.
4. Hak untuk didengar pendapat dan Keluhannya
5. Hak untuk mendapatkan advokasi.
6. Hak untuk mendapat pendidikan
7. Hak untuk tidak diperlakukan secara diskriminatif
8. Hak untuk mendapatkan ganti rugi.
9. Hak yang diatur dalam Peraturan
Perundang-undangan Lainnya

G.Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Menurut Jurnal
Sebagaimana yang dicantumkan dalam Pasal 19 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan : “ Pelaku Usaha bertanggungjawab memberikan ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”.

Menurut Sumber lain :
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
Pasal 20
Pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut

Pasal 21
(1) Importir barang bertanggung jawab sebagai pembuat barang yang diimpor apabila importasi barang tersebut tidak dilakukan oleh agen atau perwakilan produsen luar negeri
(2) Importir jasa bertanggung jawab sebagai penyedia jasa asing apabila penyediaan jasa asing tersebut tidak dilakukan oleh agen atau perwakilan penyedia jasa asing

Pasal 22
Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4), Pasal 20, dan Pasal 21 merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian

Pasal 23
Pelaku usaha yang menolak dan/atau tidak memberi tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dapat digugat melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen

Pasal 24
(1) Pelaku usaha yang menjual barang dan/atau jasa kepada pelaku usaha lain bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila

a. pelaku usaha lain menjual kepada konsumen tanpa melakukan perubahan apa pun atas barang dan/atau jasa tersebut
b.pelaku usaha lain, didalam transaksi jual beli tidak mengetahui adanya perubahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha atau tidak sesuai dengan contoh, mutu, dan komposisi

(2) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari tanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha lain yang membeli barang dan/atau jasa menjual kembali kepada konsumen dengan melakukan perubahan atas barang dan/atau jasa tersebut

Pasal 25
(1) Pelaku usaha yang memproduksi barang yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun wajib menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas purna jual dan wajib memenuhi jaminan atau garansi sesuai dengan yang diperjanjikan
(2) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha tersebut

a. tidak menyediakan atau lalai menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas perbaikan
b. tidak memenuhi atau gagal memenuhi jaminan atau garansi yang diperjanjikan.

Pasal 26
Pelaku usaha yang memperdagangkan jasa wajib memenuhi jaminan dan/atau garansi yang disepakati dan/atau yang diperjanjikan.

Pasal 27
Pelaku usaha yang memproduksi barang dibebaskan dan tanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen, apabila
a. barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksudkan untuk diedarkan
b. cacat barang timbul pada kemudian hari
c. cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang;
d. kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen
e. lewatnya jangka waktu penuntutan 4 (empat) tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu yang diperjanjikan

Pasal 28
Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam gugatan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 22, dan Pasal 23 merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha.