Judul Jurnal : ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM
PELAYANAN
AIR BERSIH PADA PDAM TIRTASARI BINJAI
Sumber Jurnal :
Ardiansyah Denny, Klausa Baku Batal Demi Hukum, Harian
Sumatera, Sabtu, 30
Juni 2001.
A.S Homby (ed) : Oxford Advanced Learner’s Dictionary of
current English, Oxford University Press, London 1989, Hal 185 Badrulzaman
Darus Mariam, Aneka Hukum
Bisnis, Alumni,Bandung,1994.
------------------------, KUH Perdata Buku III Hukum
Perikanan Dengan Penjelasan,
Alumni,Bandung, 1983.
Chairuddin O.K, Pengantar Ilmu Hukum, Peneribit Kelompok
Studi Hukum dan Masyarakat,Meda,1992.
Commonwealth of Australia Trade Practices Act 1874/1977,
Pasal 48 (1)a. Ikhsan Muhammad, Stop Press,Klausula Baku Batal Demi Hukum,
Warta Konsumen, Juni,2000
Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen, UU RI No.8 Tahun
1999, Tentang Perlindungan Konsumen, Medio Maret, 2000.
Muis Abdul, Metode Penulisan Skripsi dan Metode Penelitian
Hukum, Fakultas Hukum USU,Medan,1990 Moenir H.A.S., Manajemen Pelayanan Umum
Indonesia, Penerbit Bumi
Aksara,Jakarta,1999.
Moss Warranty-Magnusson (US), Federal Tgrade commission,
Improvement Act 1975,PL 93-637, sec 101 (1) NBW, Buku 6, Pasal 236, lihat M.Van
Delft- Basa en E.h. Hi\ondius,Jaaboek konsumentenrecht 1991, Kluwer- Deventer
1991, Hal 2 Sidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Penerbit
PT. Grasindo, Jakarta, 2000 Sudaryanto, Masalah Perlindungan Konsumen
di Indonesia Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996
Shofie Yusuf, Perlindungan Konsumen dan Instrumen-instrumen
Hukumnya, Citra
Aditya Bakti, Bandung, 2000 Satjipto, Rahardjo, Ilmu
Hukum, 1986, Alumni Bandung hal 127
Penulis : Sri Handayani
Tahun : Volume 4, Nomor 1, Januari 2012
Hasil Analisis :
Perlindungan Konsumen
a.
Pengertian
Menurut
Jurnal
Pengertian Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan
atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri,
keluarga, orang lain,maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Menurut pengertian Pasal 1 angka 2 UU PK, “Konsumen adalah
setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik
bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,, orang lain, maupun makhluk hidup lain
dan tidak untuk diperdagangkan.”
Menurut Hornby : “Konsumen (consumer) adalah seseorang yang
membeli barang atau menggunakan jasa; seseorang atau suatu perusahaan yang
membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu; sesuatu atau seseorang
yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang; setiap orang yang
menggunakan barang atau jasa”.
Menurut
Sumber lain :
Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak
konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan
tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
Setiap orang, pada suatu waktu, dalam posisi tunggal,
sendiri maupun berkelompok bersama orang lain, dalam keadaan apapun pasti
menjadi konsumen untuk suatu produk barang atau jasa tertentu. Keadaan yang
Universal ini pada beberapa sisi menunjukkan adanya beberapa kelemahan pada
konsumen, sehingga konsumen tidak mempunyai kedudukan yang “aman”. Oleh karena
itu, secara mendasar konsumen juga membutuhkan perlindungan hukum yang bersifat
universal juga.
b.Asas
dan tujuan
Menuut
Jurnal
1. Asas manfaat.
Asas ini mengandung makna
bahwa penerapan UU PK harus memberikan manfaat yang sebesarbesarnya kepada
kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang
kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua
belah pihak harus memperoleh hakhaknya.
2. Asas keadilan.
Penerapan asas ini dapat dilihat di Pasal 4 – 7 UU PK yang mengatur
mengenai hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha. Diharapkan melalui asas
ini konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya
secara seimbang.
3. Asas keseimbangan.
Melalui penerapan asas
ini, diharapkan kepentingan konsumen, pelaku usaha serta
pemerintah dapat terwujud secara seimbang, tidak ada pihak
yang lebih dilindungi.
4. Asas keamanan dan keselamatan
konsumen. Diharapkan penerapan UU PK akan memberikan jaminan
atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan
barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5. Asas kepastian hukum. Dimaksudkan
agar baik konsumen dan pelaku usaha mentaati hukum dan
memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin
kepastian hukum.
tujuan perlindungan
konsumen
adalah:
1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian
konsumen untuk melindungi diri
2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya
dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa
3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih,
menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung
unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya
perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab
dalam berusaha
6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin
kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan,
keamanan, dan keselamatan konsumen
C.
Hak dan kewajiban konsumen
Menurut
Jurnal
Dalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen, disebutkan hak-hak
konsumen
adalah :
1. Hak atas kenyamanan, keselamatan dan keamanan.
2. Hak untuk memilih.
3. Hak atas Informasi.
4. Hak untuk didengar pendapat dan Keluhannya
5. Hak untuk mendapatkan advokasi.
6. Hak untuk mendapat pendidikan
7. Hak untuk tidak diperlakukan secara diskriminatif
8. Hak untuk mendapatkan ganti rugi.
9. Hak yang diatur dalam Peraturan
Perundang-undangan Lainnya
G.Tanggung Jawab Pelaku
Usaha
Menurut Jurnal
Sebagaimana yang dicantumkan dalam Pasal 19 ayat (1) UU No.
8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan : “ Pelaku Usaha bertanggungjawab
memberikan ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran dan/atau kerugian konsumen
akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”.
Menurut Sumber lain :
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
Pasal 20
Pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut
Pasal 21
(1) Importir barang bertanggung jawab sebagai pembuat barang yang diimpor apabila importasi barang tersebut tidak dilakukan oleh agen atau perwakilan produsen luar negeri
(2) Importir jasa bertanggung jawab sebagai penyedia jasa asing apabila penyediaan jasa asing tersebut tidak dilakukan oleh agen atau perwakilan penyedia jasa asing
Pasal 22
Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4), Pasal 20, dan Pasal 21 merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian
Pasal 23
Pelaku usaha yang menolak dan/atau tidak memberi tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dapat digugat melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen
Pasal 24
(1) Pelaku usaha yang menjual barang dan/atau jasa kepada pelaku usaha lain bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila
a. pelaku usaha lain menjual kepada konsumen tanpa melakukan perubahan apa pun atas barang dan/atau jasa tersebut
b.pelaku usaha lain, didalam transaksi jual beli tidak mengetahui adanya perubahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha atau tidak sesuai dengan contoh, mutu, dan komposisi
(2) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari tanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha lain yang membeli barang dan/atau jasa menjual kembali kepada konsumen dengan melakukan perubahan atas barang dan/atau jasa tersebut
Pasal 25
(1) Pelaku usaha yang memproduksi barang yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun wajib menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas purna jual dan wajib memenuhi jaminan atau garansi sesuai dengan yang diperjanjikan
(2) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha tersebut
a. tidak menyediakan atau lalai menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas perbaikan
b. tidak memenuhi atau gagal memenuhi jaminan atau garansi yang diperjanjikan.
Pasal 26
Pelaku usaha yang memperdagangkan jasa wajib memenuhi jaminan dan/atau garansi yang disepakati dan/atau yang diperjanjikan.
Pasal 27
Pelaku usaha yang memproduksi barang dibebaskan dan tanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen, apabila
a. barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksudkan untuk diedarkan
b. cacat barang timbul pada kemudian hari
c. cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang;
d. kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen
e. lewatnya jangka waktu penuntutan 4 (empat) tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu yang diperjanjikan
Pasal 28
Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam gugatan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 22, dan Pasal 23 merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha.
Pasal 20
Pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut
Pasal 21
(1) Importir barang bertanggung jawab sebagai pembuat barang yang diimpor apabila importasi barang tersebut tidak dilakukan oleh agen atau perwakilan produsen luar negeri
(2) Importir jasa bertanggung jawab sebagai penyedia jasa asing apabila penyediaan jasa asing tersebut tidak dilakukan oleh agen atau perwakilan penyedia jasa asing
Pasal 22
Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4), Pasal 20, dan Pasal 21 merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian
Pasal 23
Pelaku usaha yang menolak dan/atau tidak memberi tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dapat digugat melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen
Pasal 24
(1) Pelaku usaha yang menjual barang dan/atau jasa kepada pelaku usaha lain bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila
a. pelaku usaha lain menjual kepada konsumen tanpa melakukan perubahan apa pun atas barang dan/atau jasa tersebut
b.pelaku usaha lain, didalam transaksi jual beli tidak mengetahui adanya perubahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha atau tidak sesuai dengan contoh, mutu, dan komposisi
(2) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari tanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha lain yang membeli barang dan/atau jasa menjual kembali kepada konsumen dengan melakukan perubahan atas barang dan/atau jasa tersebut
Pasal 25
(1) Pelaku usaha yang memproduksi barang yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun wajib menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas purna jual dan wajib memenuhi jaminan atau garansi sesuai dengan yang diperjanjikan
(2) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha tersebut
a. tidak menyediakan atau lalai menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas perbaikan
b. tidak memenuhi atau gagal memenuhi jaminan atau garansi yang diperjanjikan.
Pasal 26
Pelaku usaha yang memperdagangkan jasa wajib memenuhi jaminan dan/atau garansi yang disepakati dan/atau yang diperjanjikan.
Pasal 27
Pelaku usaha yang memproduksi barang dibebaskan dan tanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen, apabila
a. barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksudkan untuk diedarkan
b. cacat barang timbul pada kemudian hari
c. cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang;
d. kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen
e. lewatnya jangka waktu penuntutan 4 (empat) tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu yang diperjanjikan
Pasal 28
Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam gugatan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 22, dan Pasal 23 merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha.
Could you elaborate on some examples of soft skill assignments discussed in the blog post? Additionally, how do these assignments contribute to the overall personal and professional development of individuals? Regard Telkom University
BalasHapus