Meningkatnya kebutuhan ekonomi seseorang terkadang
membuat seseorang harus lebih kreatif dalam memperoleh penghasilan sampingan
maupun penghasilan utama. Jenis peluang usaha tahun 2013 yang tepat pun harus
segera dicari bila tidak ingin tercekik kebutuhan ekonomi yang semakin tinggi.
Bebagai macam jenis usaha bisa kita pilih dan kemudian kita tekuni untuk
mendapatkan hasil yang maksimum. Berikut adalah jenis-jenis peluang bisnis yang
menjanjikan :
bisnis
di bidang keuangan/perbankan
layaknya
yang kenali bisnis dibidang keuangan ini membutuhkan modal yang cukup besar.
lantas sesuai saja dengan dompet kita tiap-tiap. bila memanglah kita tidak
memiliki modal yang besar, maka tambah baik tentukan bisnis lain saja, kasihan
bila nyatanya kita gagal..
bisnis
di bidang teknologi informasi
bisnis
dibidang ini umumnya membutuhkan keahlian yang spesial, lantas untuk anda yang
memanglah menguasai tehnik dibidang ini, tak perlu lagi untuk melakukan bisnis
dibidang ini.
bisnis
asuransi
tak hanya
membantu orang yang lagi kesulitan, bisnis asuransi ini cukup menjanjikan bila
kita bener-benar menggelutinya. menurut saya bisnis asuransi cukup prospek
untuk nantinya karena beberapa orang telah mulai kwatir dapat berlangsung
musibah yang tidak di idamkan.
bisnis
perdagangan saham / valas
bisnis
sesungguhnya telah popular sejak th. 2010 tempo hari, dapat saja ada banyak
yang berspekulasi bahwa bisnis yaitu haram ( layaknya perjudian ). bila kita
nilai dari sisi legalitasnya, bisnis ini sesungguhnya legal yang layak
dipertimbangan sebagai bidang bisnis yang pingin anda geluti.
bisnis
agen perjalanan / travel
bisnis ini
sesungguhnya telah amat prospek setiap th., makin berkembangnya masa maka makin
berkembang juga bisnis ini. lantas tak perlu sangsi untuk menentukan bisnis
ini.
bisnis
minuman
bisnis ini
pelan-pelan telah mulai berkembang karena makin menyusutnya pasokan air bersih
yang ada. serta umumnya orang saat ini tidak ingin repot lagi memasak air,
tambah baik beli air bersih serta siap gunakan. lantas menurut saya bisnis ini
tetap amat prospek untuk digerakkan dengan modal kecil.
agrobisnis
usaha
agrobisnis ini adalah usaha dari bermacam hasil pertanian yang dapat
dikembangkan jadi beragam product pengembangan teknologi dari hasil pertanian
tersebut.
bila anda seorang sarjana pertanian atau tengah menggeluti bidang pertanian,
saya rasa bisnis ini amat pas untuk anda serta menurut saya bisnis ini dapat
amat prospek di th. 2013 ini.
binis
garmen / tekstil
bisnis
garmen hingga saat ini tetap amat prospek, perihal itu karena keperluan pokok
yang perlu dipenuhi oleh tiap-tiap orang. lantas, bisnis ini dapat kita bikin
off line ataupun online.
bergantung kita akan tentukan yang mana.
bisnis
waralaba
menurut saya
bisnis amat pas untuk anda yang tidak memiliki banyak modal. disamping
keuntungan yang diperoleh tidak kalah hebatnya, bisnis ini juga telah amat
popular. lantas kita yang pingin melakukan bisnis di sini tak perlu repot-repot
dibidang marketingnya, umumnya produknya telah dikenal penduduk luas.
bisnis adalah bisnis andalan beberapa onlinekers.
siapapun dapat menggerakkan bisnis ini asal memiliki perangkat computer serta
internet dirumah. serta bisnis ini menurut saya dapat makin berkembang di th.
2013 ini. saya sendiri tengah meniti bisnis dibidang ini. lantas, doakan saja
ya semoga bisnis saya menguntungkan dan berkembang tahun 2013.
Akhir-akhir ini sering sekali kita
mendengar kabar mengenai adanya kebijakan mobil murah yang akan segera di
luncurkan oleh pemerintah pada Tahun 2013.Pada saat pemerintah telah memberikan
persetujuan mengenai kebijakan mobil murah tersebut untuk di jual dan di
promosikan pro dan kontra pun datang seiring kabar mobil murah tersebut di
luncurkan. Untuk saat ini ada 5 pabrikan yang sudah memamerkan bahkan menjual
mobil murahnya di Tanah Air, diantaranya Daihatsu Ayla, Honda Brio Satya,
Nissan melalui merek Datsun, Suzuki Karimun Wagon R dan Toyota Agya..
Aturan ini dikritik karena bisa mendongkrak penjualan mobil,
yang ujung-ujungnya semakin memperparah kemacetan di jalan raya. Selain itu, dinilai
hanya akan menguntungkan pengusaha Asing dan berpotensi mematikan
cita-cita membuat mobil nasional karya anak bangsa dengan menggunakan produk
lokal.
Walaupun menimbulkan pro dan kontra, peraturan mobil murah
ini tetap akan berlaku karena sudah ditandatangani Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono. Akhir bulan Juni ini, Kementerian Perindustrian akan segera
menerbitkan Keputusan Menteri Perindustrian yang berisi tentang jadwal
lokalisasi, mengenai hal-hal teknis, tata cara pengujian, keamanan, dan lainnya.
Tentu saja kebijakan mobil murah ini sudah diperhitungkan
soal kekurangan dan kelebihannya. Kekurangannya telah disebutkan oleh pihak
yang mengkritisi kebijakan ini dan mari melihat kelebihan atau hal positif dari
adanya peraturan mobil murah ini. Pertama, mobil murah ramah lingkungan
mempunyai keuntungan, mengurangi polusi dan hemat bahan bakar. Kedua, peraturan
mobil murah ramah lingkungan ini memperkuat struktur industri otomotif
nasional.
Jika peraturan mobil murah ini tidak keluar maka akan menimbulkan
kerugian besar bagi Indonesia khususnya saat pasar bebas ASEAN berlaku pada
2015. Kebijakan mobil murah sudah berjalan baik di beberapa negara ASEAN
seperti, antara lain, di Thailand. Dengan adanya Pasar Bebas ASEAN,
kelak produk mereka bisa masuk secara besar-besaran ke Indonesia. Biar
bagaimana kebutuhan akan mobil murah di tanah air akan semakin besar, terutama
di daerah-daerah. Maka jangan sampai kebutuhan ini diisi oleh mobil
impor.
Proyek dengan sebutan low cost green car ini juga bisa memberi peluang
bagi tumbuhnya industri komponen otomotif domestik. Salah satu tujuan dari
terbitnya peraturan ini adalah meningkatkan kandungan lokal mobil yang
sesuai dengan low carbon emission program. Proyek
mobil murah ramah lingkungan ini disebut-sebut tidak mengganggu proyek
mobil murah nasional karena spesifikasi mobil murah ramah lingkungan
adalah 1.000 cc hingga 1.200 cc. Sedangkan mobil nasional di bawah
1.000 cc.
A.S Homby (ed) : Oxford Advanced Learner’s Dictionary of
current English, Oxford University Press, London 1989, Hal 185 Badrulzaman
Darus Mariam, Aneka Hukum
Bisnis, Alumni,Bandung,1994.
------------------------, KUH Perdata Buku III Hukum
Perikanan Dengan Penjelasan,
Alumni,Bandung, 1983.
Chairuddin O.K, Pengantar Ilmu Hukum, Peneribit Kelompok
Studi Hukum dan Masyarakat,Meda,1992.
Commonwealth of Australia Trade Practices Act 1874/1977,
Pasal 48 (1)a. Ikhsan Muhammad, Stop Press,Klausula Baku Batal Demi Hukum,
Warta Konsumen, Juni,2000
Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen, UU RI No.8 Tahun
1999, Tentang Perlindungan Konsumen, Medio Maret, 2000.
Muis Abdul, Metode Penulisan Skripsi dan Metode Penelitian
Hukum, Fakultas Hukum USU,Medan,1990 Moenir H.A.S., Manajemen Pelayanan Umum
Indonesia, Penerbit Bumi
Aksara,Jakarta,1999.
Moss Warranty-Magnusson (US), Federal Tgrade commission,
Improvement Act 1975,PL 93-637, sec 101 (1) NBW, Buku 6, Pasal 236, lihat M.Van
Delft- Basa en E.h. Hi\ondius,Jaaboek konsumentenrecht 1991, Kluwer- Deventer
1991, Hal 2 Sidarta, Hukum Perlindungan KonsumenIndonesia, Penerbit
PT. Grasindo, Jakarta, 2000 Sudaryanto, Masalah PerlindunganKonsumen
di Indonesia Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996
Shofie Yusuf, Perlindungan Konsumen dan Instrumen-instrumen
Hukumnya, Citra
Aditya Bakti, Bandung, 2000 Satjipto, Rahardjo, Ilmu
Hukum, 1986, Alumni Bandung hal 127
Pengertian Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan
atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri,
keluarga, orang lain,maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Menurut pengertian Pasal 1 angka 2 UU PK, “Konsumen adalah
setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik
bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,, orang lain, maupun makhluk hidup lain
dan tidak untuk diperdagangkan.”
Menurut Hornby : “Konsumen (consumer) adalah seseorang yang
membeli barang atau menggunakan jasa; seseorang atau suatu perusahaan yang
membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu; sesuatu atau seseorang
yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang; setiap orang yang
menggunakan barang atau jasa”.
Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak
konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan
tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
Setiap orang, pada suatu waktu, dalam posisi tunggal,
sendiri maupun berkelompok bersama orang lain, dalam keadaan apapun pasti
menjadi konsumen untuk suatu produk barang atau jasa tertentu. Keadaan yang
Universal ini pada beberapa sisi menunjukkan adanya beberapa kelemahan pada
konsumen, sehingga konsumen tidak mempunyai kedudukan yang “aman”. Oleh karena
itu, secara mendasar konsumen juga membutuhkan perlindungan hukum yang bersifat
universal juga.
Asas ini mengandung makna
bahwa penerapan UU PK harus memberikan manfaat yang sebesarbesarnya kepada
kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang
kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua
belah pihak harus memperoleh hakhaknya.
2. Asas keadilan.
Penerapan asas ini dapat dilihat di Pasal 4 – 7 UU PK yang mengatur
mengenai hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha. Diharapkan melalui asas
ini konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya
secara seimbang.
3. Asas keseimbangan.
Melalui penerapan asas
ini, diharapkan kepentingan konsumen, pelaku usaha serta
pemerintah dapat terwujud secara seimbang, tidak ada pihak
yang lebih dilindungi.
4. Asas keamanan dan keselamatan
konsumen. Diharapkan penerapan UU PK akan memberikan jaminan
atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan
barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5. Asas kepastian hukum. Dimaksudkan
agar baik konsumen dan pelaku usaha mentaati hukum dan
memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin
kepastian hukum.
1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian
konsumen untuk melindungi diri
2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya
dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa
3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih,
menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung
unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya
perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab
dalam berusaha
6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin
kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan,
keamanan, dan keselamatan konsumen
Sebagaimana yang dicantumkan dalam Pasal 19 ayat (1) UU No.
8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan : “ Pelaku Usaha bertanggungjawab
memberikan ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran dan/atau kerugian konsumen
akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”.
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
Pasal 20
Pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala
akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut
Pasal 21
(1) Importir barang bertanggung jawab sebagai pembuat barang yang diimpor
apabila importasi barang tersebut tidak dilakukan oleh agen atau perwakilan produsen
luar negeri
(2) Importir jasa bertanggung jawab sebagai penyedia jasa asing apabila
penyediaan jasa asing tersebut tidak dilakukan oleh agen atau perwakilan
penyedia jasa asing
Pasal 22
Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4), Pasal 20, dan Pasal 21 merupakan beban dan
tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk
melakukan pembuktian
Pasal 23
Pelaku usaha yang menolak dan/atau tidak memberi tanggapan dan/atau tidak
memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dapat digugat melalui badan
penyelesaian sengketa konsumen atau mengajukan ke badan peradilan di tempat
kedudukan konsumen
Pasal 24
(1) Pelaku usaha yang menjual barang dan/atau jasa kepada pelaku usaha lain
bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila
a. pelaku usaha lain menjual kepada konsumen tanpa melakukan perubahan apa pun
atas barang dan/atau jasa tersebut
b.pelaku usaha lain, didalam transaksi jual beli tidak mengetahui adanya
perubahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha atau tidak
sesuai dengan contoh, mutu, dan komposisi
(2) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari tanggung
jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha
lain yang membeli barang dan/atau jasa menjual kembali kepada konsumen dengan
melakukan perubahan atas barang dan/atau jasa tersebut
Pasal 25
(1) Pelaku usaha yang memproduksi barang yang pemanfaatannya berkelanjutan
dalam batas waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun wajib menyediakan suku
cadang dan/atau fasilitas purna jual dan wajib memenuhi jaminan atau garansi
sesuai dengan yang diperjanjikan
(2) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas
tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha tersebut
a. tidak menyediakan atau lalai menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas
perbaikan
b. tidak memenuhi atau gagal memenuhi jaminan atau garansi yang diperjanjikan.
Pasal 26
Pelaku usaha yang memperdagangkan jasa wajib memenuhi jaminan dan/atau garansi
yang disepakati dan/atau yang diperjanjikan.
Pasal 27
Pelaku usaha yang memproduksi barang dibebaskan dan tanggung jawab atas
kerugian yang diderita konsumen, apabila
a. barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksudkan
untuk diedarkan
b. cacat barang timbul pada kemudian hari
c. cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang;
d. kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen
e. lewatnya jangka waktu penuntutan 4 (empat) tahun sejak barang dibeli atau
lewat jangka waktu yang diperjanjikan
Pasal 28
Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam gugatan ganti rugi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 22, dan Pasal 23 merupakan beban dan
tanggung jawab pelaku usaha.