Minggu, 17 November 2013

MORALITAS PELAJAR ZAMAN SEKARANG

Masa remaja adalah masa yang tak pernah terlupakan dan merupakan masa yang paling indah...
"Jika masa itu terlewatkan maka ia akan merasa rugi..." setidaknya begitulah kata anak-anak remaja sekarang ini.
Karena ingin mendapatkan kesenangan di masa remaja, banyak anak-anak remaja mengorbankan uangnya hanya untuk sekedar berfoya-foya merusak dirinya karena tingginya perasaan ingin tau serta dorongan dari teman-temannya dan yang paling menyedihkan mereka tidak menyadari betapa sakitnya orangtuanya mencari nafkah hanya untuk anak-anaknya. Tetapi, banyak juga remja yang menyadari hal itu.

             Permasalahannya disini "Bagaimana moral remqaja pada masa kini?" Apakah moral remaja masa kini itu dilarang oleh agama, atau malah diperbolehkan oleh agama? Banyak sekali kritikan yang datang dari ahli-ahli agama, terutama masalah pacaran. Ahli agama mengatakan bahwa perilaku remaja sekarang ini melanggar norma-norma yang ada di kalangan masyarakat. Hal itu dikatakan karena tidak sedikit remaja yang berpelukan, berpegangan bahkan berciuman di depan umum. Hal tersebutlah yang sangat dilarang oleh agama. Seharusnya mereka jangan melakukan itu. Kebanyakan moral remaja sekarang ini rusak. Kenapa demikian? Karena tidak sedikit pelajar SMA sudah merokok, bahkan bukan hanya SMA, SMP bahkan SD juga sudah melakukan kegiatan itu, bukan cuma itu saja tapi sudah ada yang memakai ganja.


                  
Seorang gadis yang harusnya menjaga keperawnannya sekarang sudah banyak yang tidak perawan. Pelajar yang harusnya pergi ke sekolah malah bermain-main keluyuran di jalan umum, uang sekolah yang harusnya dibayar malah dihabiskan sendiri hanya untuk bersenang-senang. Mereka tidak menyadari betapa sulitnya orang tua mereka mencari nafkah. Hanya demi anaknya, orang tua rela menahan perutnya yang lapar, menahan sakitnya mencari uang. Apakah mereka sadar akan hal itu? semoga saja begitu....


PENERAPAN JAM MALAM DI DKI



Sebagai langkah antisipasi anak di bawah umur berkeliaran pada tengah malam, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan menerapkan jam malam bagi pelajar. Saat ini, rencana pemberlakukan jam malam bagi pelajar sedang dikaji oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok"Tjahaja Purnama mengakui penerapan jam malam untuk pelajar sangat sulit dilakukan di Jakarta. Namun, kebutuhan peraturan yang melarang anak-anak di bawah umur khususnya pelajar keluar tengah malam sangat diperlukan. Mengingat, banyak sekali kegiatan negatif di malam hari melibatkan anak-anak dibawah umur.
“Saya rasa itu sulit, makanya harus kami kaji pemberlakuan jam malam pelajar. Kami tidak terlalu berani bilang iya. Karena memang secara logika anak-anak di bawah umum seharusnya tidak boleh keluar tengah malam, apalagi di jalan raya. Kalau itu kan sudah ada undang-undangnya,” kata Ahok di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis (12/9).
Ada aturan dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Angkutan Lalu Lintas dan Jalan Raya, pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM). Sedangkan untuk mendapatkan SIM telah diatur harus berumur minimal 17 tahun.
Ahok mengungkapkan saat ini pengkajian penerapan jam malam bagi pelajar sedang dalam proses pembahasan. Dari proses tersebut, telah terjadi perdebatan yang alot terhadap kelebihan dan kekurangan pemberlakukan atura tersebut.
“Disdik sudah mengkaji hal itu, makanya terjadi perdebatan panjang. Makanya saya mau undang lagi salah satu pakar yang mengatur soal itu, baik buruknya untuk anak-anak. Pak Agus Suradika (Wakil Kepala Disdik) akan mengatur jadwal untuk duduk bareng dengan pakar itu,” ujarnya.
Selama peraturan jam malam belum diterapkan, Ahok mengimbau kegiatan anak-anak dapat dikontrol dari lingkungan perumahan dan pengawasan orangtua. Misalnya, anak-anak di bawah umur menginap di hotel pada malam hari bersama orangtuanya atau berjalan-jalan pada malam hari di sekitar hotel merupakan hal yang wajar.
Tindakan yang tidak wajar bila anak-anak pelajar membawa kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, dan kebut-kebutan di jalan raya pada tengah malam.
“Saya kira anak-anak bisa dikontrol di lingkungan perumahan saja. Kalau ada di hotel malam hari sama orangtua kenapa tidak boleh. Yang tidak boleh kan melakukan kegiatan yang membahayakan orang lain. Kalau kamu keluyuruan di hotel boleh nggak? Boleh aja. Yang tidak boleh kalau membawa kendaraan kebut-kebutan di tengah malam,” tuturnya.
Kendati demikian, lanjutnya, Ahok menginginkan dikeluarkannya peraturan jam malam bagi pelajar tidak dilatarbelakangi kasus kecelakaan yang mengakibatkan enam orang tewas oleh Dul, anak pasangan selebritis Ahmad Dhani dan Maia Estianty. Justru aturan tersebut diterbitkan berdasarkan kebutuhan untuk membuat kehidupan para pelajar di Jakarta lebih terarah dan semakin baik.
Sumber :

Minggu, 20 Oktober 2013

Lelang Jabatan Di Jakarta



Sistem lelang jabatan bagi lurah dan camat yang dicanangkan Gubernur DKI JakartaJoko Widodo akan segera dimulai pada April mendatang. Pada pelaksanaannya, sistem ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara No. 16 Tahun 2012, dan UU Pokok Kepegawaian. Mungkin April nanti sudah mulai jalan. Dia menjelaskan, proses penyeleksian para pendaftaran yang ditujukan kepada seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di Jakarta akan berlangsung secara terbuka dan transparan. Dengan demikian, setiap PNS memperoleh kesempatan sama selama memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. "Lelang jabatan itu hanya bahasa marketing saja. Disebut lelang karena konteksnya terbuka dan transparan. PNS dengan pangkat 3B hingga 3C dapat mendaftarkan diri sebagai lurah, sedangkan jabatan camat dibuka untuk mereka yang berpangkat 3D sampai 4A. Para pendaftar pun hanya dibatasi pegawai yang berada di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hingga saat ini, jabatan yang dilelang hanya mencangkup jabatan struktural, yakni lurah dan camat. BKD masih mempertimbangkan jabatan fungsional unuk diikutsertakan atau tidak. Menurut data, untuk PNS dengan pangkat 3C sampai 4A yang diperbolehkan mendaftar untuk posisi camat berjumlah 29.590 orang. Sedangkan untuk PNS dengan pangkat 3B sampai 3C yang boleh mendaftar untuk jabatan lurah, berjumlah 3.183 orang.
Sedangkan untuk jabatan struktural, jumlah PNS yang diperbolehkan mendaftar untuk jabatan camat diperkirakan mencapai 3.143 orang dan 9.074 orang untuk lurah. Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku sebelum sistem tersebut berjalan agar diuji cobakan lebih dulu kepada gubernur dan wakilnya. Ahok menceritakan saat ini sudah ada tiga atau empat surat yang berasal dari kementerian dan instansi PNS lainnya daftar untuk lelang jabatan lurah. Namun, Ahok enggan menyebutkan siapa-siapa mereka yang tertarik. Mantan anggota komisi II DPR ini berharap sistem ini berjalan bulan ini, cuma sistem harus benar-benar disiapkan. Pasalnya, ada sekitar 40 ribu pegawai yang mesti disaring.  Penangkapan Lurah dan Bendahara Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Fanda Fadly Lubis dan Zaitul Akman terkait dugaan penyelewengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI sebesar Rp 450 juta tidak akan mengubah kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Jokowi, untuk melelang jabatan lurah. Justru, mantan Walikota Solo ini akan makin memperketat pelaksanaan kebijakan itu. “Saya tak kecewa dengan lelang jabatan. Biasa saja. Dalam artian semua yang belum baik harus dibenahi itu saja. Masih tetap dilakukan lelang jabatan,” kata Jokowi di rumah dinasnya, Jalan Taman Suropati No. 7, Jakarta Pusat, Senin (14/10). Jokowi pun menyadari jika proses lelang mempunyai kelemahan. Yakni tidak adanya track record atau rekam jejak dari pejabat yang lolos dari lelang jabatan tersebut. Namun, Jokowi tidak mau kasus ini dianggap Pemprov DKI telah kecolongan dalam memilih pejabat yang melayani warganya“Kalau ada track recordnya, ya pasti nggak akan masuk, nggak akan lolos. Tapi kami tidak kecolongan. Sekali lagi, sulit untuk kontrol satu per satu untuk masalah mentalitas,” tukasnya.
Menurutnya penangkapan Lurah Ceger, menurut Jokowi sudah masuk dalam wilayah hukum. Dilakukan karena sudah ada bukti kesalahan yang dilakukan tahun anggaran 2012. Meskipun telah dilakukan lelang, Jokowi mengakui tetap saja masih ada peluang dalam lelang untuk melakukan penyelewengan anggaran. Peluang itu tercipta karena mental dan akhlak dari pejabat lelang atau yang berkaitan tidak kuat. Sehingga mampu terbujuk dengan keinginan mendapatkan uang lebih dari anggaran daerah, yang merupakan uang rakyat. Bila sudah menyangkut mental dan akhlak, Pemprov DKI sulit untuk melakukan pengawasan. “Sulit juga kita mengontrol mental dan akhlak. Sulit sekali. Kita ingin melihat aparat-aparat kita melayani, di wali kota juga melayani. Tapi kalau ada satu dua itu wilayah hukum,” ujarnya.
PERBAIKI MEKANISME
Sampai saat ini, pihaknya belum mencari pengganti Lurah Ceger dan Bendaraha Cegera yang telah ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur. Namun dengan kejadian ini, pihaknya akan memperbaiki sistem dan mekanisme lelang jabatan. Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur lakukan penahanan terhadap Fanda Fadly Lubis, Lurah Kelurahan Ceger dan Zaitul Akmam, Bendahara Kelurahan Ceger pada Jumat (11/10). Keduanya menjadi tersangka dalam kasus kegiatan pengadaan belanja barang jasa Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, tahun anggaran 2012.
Penahanan Fanda Fadly Lubis dan Bendaharanya terkait LPJ fiktif yang mereka buat terkait proyek pengadaan barang dan jasa tahun 2012. Pada tahun anggaran anggaran 2012, Kelurahan Ceger mendapatkan anggaran belanja barang dan jasa yang bersumber dari APBD Propinsi DKI Jakarta sesuai DPA Kelurahan Ceger. Sebagai bentuk pertanggung jawaban dari uang yang diterima, Bendahara dan Lurah Ceger mengajukan LPJ untuk kegiatan tersebut. Namun, setelah diperiksa kegiatan-kegiatan yang ada dalam LPJ adalah fiktif atau tidak sesuai dengan kenyataan. Akibat perbuatan Lurah dan Bendahara Kelurahannya, mereka telah merugikan keuangan negara kurang lebih Rp 450 juta.
Referensi

 Nama : Mita Kurniasih

 Kelas : 3EB10
NPM : 24211511

Kenapa KORUPSI di Indonesia Sulit diberantas ?



Kasus korupsi di Indonesia seakan sulit dihentikan. Hampir setiap hari, masyarakat disuguhkan pemberitaan mengenai kasus korupsi. Mengapa korupsi di Indonesia sulit diberantas?
Di kutip dari berbagai sumber :
1. korupsi adalah kejahatan yang terorganisir dan melibatkan aparat.
2. korupsi merupakan rantai kejahatan yang panjang, akibatnya sulit untuk mencari alat bukti guna mengusut atau menuntaskan kasus korupsi. Selain itu, Locus dilicti (tempat dan lokasi kejadian) dalam kasus korupsi terkadang bersifat lintas negara. Apalagi, alat atau sarana kejahatan semakin canggih.
3. Sulitnya memberantas korupsi juga disebabkan adanya persepsi dari masyarakat Indonesia dalam memandang korupsi. "Saat ini korupsi, dipandang sebagai kebiasaan.
4. Kasus korupsi di Indonesia sangat sulit untuk diungkap juga karena kasus korupsi itu terkadang melibatkan banyak pihak dan berbelit.
5. Korupsi dilakukan, karena adanya empat unsur, antara lain, niat untuk melakukan, kemampuan untuk melakukan, peluang atau kesempatan dan target yang cocok. 
Korupsi sudah terjadi sejak jaman dahulu (sejak awal mula berdirinya bangsa Indonesia tahun 1945an) dan sepertinya sudah menjadi tradisi di negara Indonesia ini. Memang pada masa itu tak terdengar ada orang yang terseret ke pengadilan karena kasus korupsi. Namun, dalam roman-roman Pramoedya Ananta Toer (Di Tepi Kali Bekasi) dan Mochtar Lubis (Maut dan Cinta) tertulis sesuai dengan fenomena yang ia ketahui di lingkungan sekitar terdapat orang-orang yang mengambil keuntungan dari kekayaan negara untuk dirinya sendiri ketika yang lain berjuang mempertaruhkan jiwa dan raga untuk merebut kemerdekaan bangsa Indonesia. Setelah tahun 1950an Pramoedya Ananta Toer kembali menulis roman yang berjudul “Korupsi” yang mengisahkan pegawai negeri yang melakukan korupsi secara kecil-kecilan. Kemudian di sebutkan Mr. M… seorang pegawai negeri yang diseret ke pengadilan dan dijatuhi hukuman karena kasus korupsi.
Korupsi berjalan sebagai suatu sistem yang dikerjakan secara berjama’ah dan sangat rapi. Sejak jaman pemerintahan Soeharto, korupsi kian marak dilakukan secara berjama’ah, saling mendukung dan saling menutupi satu sama lain dalam suatu sitem yang rapi dan saling bekerjasama, sehingga kasus korupsi sulit sekali terbongkar dan diselidiki. Akibatnya dalam menangani kasus ini sangat rumit dan susah terungkap, hal tersebut dikarenakan para pelaku korupsi merupakan orang-orang yang memiliki intelegensi tinggi (orang-orang pintar) yang bisa memutar balikkan fakta serta menutup rapat tindakan yang mereka lakukan. Konsentrasi kekuasan, pada pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat, seperti yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratik dan juga kurangnya transparansi dalam pengambilan keputusan pemerintah yang biasanya dengan kebijakan tersebut memungkikan para penguasa mudah dalam melakukan tndakan korupsi dan menutupi kesalahannya. Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal. Kampanye yang begitu mahal dalam mencalonkan diri menjadi kepala-kepala pemerintahan baik pada tingkat pusat maupun daerah merupakan salah satu faktor penyebab maraknya kasus korupsi di Indonesia. Hal ini terjadi karena mereka ingin mengembalikan modal dari uang yang telah mereka kaluarkan untuk mencalonkan diri dan mengikuti kampanya. Selain mengembalikan modal tentunya mereka juga berharap mendapatkan keuntungan yang lebih dari modal yang telah mereka keluarkan.
Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar. Sekarang ini banyak sekali proyek-proyek pembangunan baik infrastuktur maupun sumber daya manusia yang menggunakan uang rakyat tidak sebagaimana mestinya. Hal ini dapat diketahui misalnya dalam hal pembangunan SDM pada acara seminar/workshop-workshop yang mengeluarkan biaya tidak sedikit. Mereka biasanya melakukan workshop di hotel berbintang, ditempat yang relatif jauh dan dengan alasan refreshing sehingga menguras dana rakyat sangat besar, padahal kebanyakan mereka disana tidak fokus untuk mengikuti workshop dalam rangka meningkatkan pengetahuan mereka, melainkan mereka banyak menghabiskan banyak waktu untuk berjalan-jalan, shoping, dan sebagainya. Kemudian pembangunan infrastruktur yang tidak semestinya seperti pembangunan toilet DPR yang menghabiskan uang puluhan juta rupiah.
Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan “teman lama”. Lingkungan yang tertutup sangat memungkinkan terjadinya kasus korupsi karena mereka akan dapat dengan mudah melakukan tindakan korupsi secara berjama’ah dalam lingkungannya sehingga orang lain yang berada diluar jaringan sulit untuk mengontrol dan mengetahui tindakan-tindakan yang mereka lakukan termasuk tindakan korupsi. Lemahnya ketertiban hukum. Ketertiban hukun di Indonesia ini dapat diibaratkan seperti pisau. Ia akan sangat tegas menghukum masyarakat bawah ketika melakukan tindakan kejahatan seperti mencuri sandal jepit, mencuri ayam, dsb. Namun untuk kelas atas yang mencuri uang rakyat sampai puluhan bahkan ratusan juta rupiah hukum sulit sekali ditindak, sepertinya kasusnya sangat berbelt-belit dan sulit sekali diungkap. Selain itu banyak kasus pejabat-pejabat negara yang terlibat kasus korupsi mendapat perlakuan khusus ketika di dalam penjara, seperti pemberian fasilitas yang mewah, dapat menyogok aparat penegak hukum agar bisa jalan-jalan keluar tahanan bahkan sampai keluar negeri. Lemahnya profesi hukum.
Prosesi hukum yang sangat berbelit belit dan sulit sekali untuk mengungkap kasus korupsi merupakan salah satu penyebab para aparat negara untuk melakukan korupsi. Mereka tidak takut terlibat kasus korupsi karena mereka beranggapan bahwa kasus yang akan mereka lakukan bakal sulit terungkap atau bahkan tidak terungkap. Selain itu aparat penegak hukum dalam melakukan tugasnya masih dapat disogok dengan sejumlah uang agar menutupi kasusnya dan membenarkan pihak terdakwa kasus korupsi. Rakyat mudah dibohongi oleh para pejabat, seperti halnya pada saat pencalonan seorang pejabat, baik itu presiden, DPR, bupati, dll. Mereka akan mau memilih calon tersebut apabila mereka diberi imbalan uang (money politic). Ketidak adaannya kontrol yang cukup untuk mencegah penyuapan atau “sumbangan kampanye”. Pihak kontrol di Indonesia ini sangatlah lemah, bahkan pihak kontrol sendiri banyak yang terlibat kasus suap sehinga mereka dapat dengan mudah membiarkan kasus-kasus kampanye dengan uang. Dan bisa dibilang mereka membiarkn kasus suap karena mereka sendiri telah disuap.
Kurangnya keimanan dan ketakwaan para pemimpin dan birokrat negara kepada Tuhan YME. Lemahnya tingkat keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME merupakan salah satu faktor utama maraknya kasus korupsi di negeri ini. Mereka tidak takut terhadap dosa dari perilaku yang telah mereka lakukan, jika mereka takut terhadap dosa dan ancaman yang diberikan akibat perbuatan mereka pasti para pemimpin dan borokrat negara ini tidak akan melakukan perbuatan korupsi walaupun tidak ada pengawasan. Sebab mereka dengan sendirinya akan merasa diawasi oleh Tuhan YHE dan takut terhdap ancaman dosa yang dapat menyeret mereka dalam lembah kesengsaraan yaitu neraka.
Referensi
 Nama : Mita Kurniasih
 Kelas : 3EB10
NPM : 24211511