Minggu, 12 Oktober 2014

Etika Sebagai Tinjauan



Nama  : Mita Kurniasih
Kelas   : 4EB10
NPM   : 24211511

PENGERTIAN ETIKA
            Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata 'etika' yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
            Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).
            Biasanya bila kita  mengalami kesulitan untuk memahami arti sebuah kata maka kita akan mencari arti kata tersebut dalam kamus. Tetapi ternyata tidak semua kamus mencantumkan arti dari sebuah kata secara lengkap. Hal tersebut dapat kita lihat dari perbandingan yang dilakukan oleh K. Bertens terhadap arti kata  'etika'   yang terdapat dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama dengan Kamus Bahasa Indonesia yang baru. Dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama (Poerwadarminta, sejak 1953 - mengutip dari Bertens,2000), etika mempunyai arti sebagai : "ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral)". Sedangkan kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988 - mengutip dari Bertens 2000), mempunyai arti :
1.      Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
2.      Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
3.      Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
K. Bertens berpendapat bahwa arti kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia tersebut dapat lebih dipertajam dan susunan atau urutannya lebih baik dibalik, karena arti kata ke-3 lebih mendasar daripada arti kata ke-1. Sehingga arti dan susunannya menjadi seperti berikut :
1.  nilai dan norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu            kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
            Misalnya, jika orang berbicara tentang etika orang Jawa, etika  agama Budha, etika Protestan dan sebagainya, maka yang dimaksudkan etika di sini bukan etika sebagai ilmu melainkan etika sebagai sistem nilai. Sistem nilai ini bisaberfungsi dalam hidup manusia perorangan maupun pada taraf sosial.
     2. kumpulan asas atau nilai moral.
            Yang dimaksud di sini adalah kode etik. Contoh : Kode Etik Jurnalistik
3.      ilmu tentang yang baik atau buruk.
Etika baru menjadi ilmu bila kemungkinan-kemungkinan etis (asas-asas dan  nilai-nilai tentang yang dianggap baik dan buruk) yang begitu saja diterima dalam suatu masyarakat dan sering kali tanpa disadari menjadi bahan refleksi bagi suatu penelitian sistematis dan metodis. Etika di sini sama artinya dengan filsafat moral.
PRINSIP ETIKA PROFESI
            Tuntutan profesional sangat erat hubungannya dengan suatu kode etik untuk masing-masing profesi. Kode etik itu berkaitan dengan prinsip etika tertentu yang berlaku untuk suatu profesi. Ada beberapa prinsip etika profesi yang paling kurang berlaku untuk semua profesi pada umumnya. Tentu saja prinsip-prinsip ini sangat minimal sifatnya, karena prinsip-prinsip etika pada umumnya yang paling berlaku bagi semua orang, juga berlaku bagi kaum profesional sejauh mereka adalah manusia:
1.      Prinsip Tanggung Jawab
Tanggung jawab adalah satu prinsip pokok bagi kaum profesional, orang yang profesional sudah dengan sendirinya berarti orang yang bertanggung jawab. Pertama, bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaannya dan terhadap hasilnya. Maksudnya, orang yang profesional tidak hanya diharapkan melainkan juga dari dalam dirinya sendiri menuntut dirinya untuk bekerja sebaik mungkin dengan standar di atas rata-rata, dengan hasil yang maksimum dan dengan moto yang terbaik. Ia bertanggung jawab menjalankan pekerjaannya sebaik mungkin dan dengan hasil yang memuaskan. Dengan kata lain, ia sendiri dapat mempertanggungjawabkan tugas pekerjaannya itu berdasarkan tuntutan profesionalitasnya baik terhadap orang lain yang terkait langsung dengan profesinya maupun yang terhadap dirinya sendiri.
Kedua, ia juga bertanggung jawab atas dampak profesi terhadap kehidupan dan kepentingan orang lain, khususnya kepentingan orang-orang yang dilayaninya. Pada tingkat dimana profesinya itu membawa kerugian  tertentu secara disengaja atau tidak disengaja, ia harus bertanggung jawab atas hal tersebut, bentuknya bisa macam-macam. Mengganti kerugian, pengakuan jujur dan tulus secara moral sebagai telah melakukan kesalahan: mundur dari jabatannya dan sebagainya.
2.      Prinsip Keadilan
            Prinsip ini terutama menuntut orang yang profesional agar dalam menjalankan profesinya ia tidak merugikan hak dan kepentingan pihak tertentu, khususnya orang-orang yang dilayaninya. Prinsip ini menuntut agar dalam menjalankan profesinya orang yang profesional tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap siapapun termasuk orang yang mungkin tidak membayar jasa profesionalnya . prinsip “siapa yang datang pertama mendapat pelayanan pertama” merupakan perwujudan sangat konkret prinsip keadilan dalam arti yang seluas-luasnya . Jadi, orang yang profesional tidak boleh membeda-bedakan pelayanannya dan juga kadar dan mutu pelayanannya itu jangan sampai terjadi bahwa mutu dan itensitas pelayanannya profesional dikurangi kepada orang yang miskin hanya karena orang miskin itu tidak membayar secara memadai.
            Hal ini dapat kita lihat dari beberapa kasus yang sering terjadi di sebuah rumah sakit, yang mana rumah sakit tersebut seringkali memprioritaskan pelayanan kepada orang yang dianggap mampu untuk membayar seluruh biaya pengobatan, tetapi mereka melakukan hal sebaliknya kepada orang miskin yang kurang mampu dalam membayar biaya pengobatan. Penyimpangan seperti ini sangat tidak sesuai dengan etika profesi, profesional dan profesionalisme, karena keprofesionalan ditujukan untuk kepentingan orang banyak (melayani masyarakat) tanpa membedakan status atau tingkat kekayaan orang tersebut.
3.      Prinsip Otonomi.
            Ini lebih merupakan prinsip yang dituntut oleh kalangan profesional terhadap dunia luar agar mereka diberi kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya. Sebenarnya ini merupakan kensekuensi dari hakikat profesi itu sendiri.  Karena, hanya kaum profesional ahli dan terampil dalam bidang profesinya, tidak boleh ada pihak luar yang ikut campur tangan dalam pelaksanaan profesi tersebut. ini terutama ditujukan kepada pihak pemerintah. Yaitu, bahwa pemerintah harus menghargai otonomi profesi yang bersangkutan dan karena itu tidak boleh mencampuri urusan pelaksanaan profesi tersebut. Otonomi ini juga penting agar kaum profesional itu bisa secara bebas mengembangkan profesinya, bisa melakukan inovasi, dan kreasi tertentu yang kiranya berguna bagi perkembangan profesi itu dan kepentingan masyarakat luas. Namun begitu tetap saja seorang profesional harus diberikan rambu-rambu / peraturan yang dibuat oleh pemerintah untuk membatasi / meminimalisir adanya pelanggaran yang dilakukan terhadap etika profesi, dan tentu saja peraturan tersebut ditegakkan oleh pemerintah tanpa campur tangan langsung terhadap profesi yang dikerjakan oleh profesional tersebut.
            Hanya saja prinsip otonomi ini mempunyai beberapa batasan:
a.       Prinsip otonomi dibatasi oleh tanggung jawab dan komitmen profesional (keahlian dan moral) atas kemajuan profesi tersebut serta (dampaknya pada) kepentingan masyarakat. Jadi, otonomi ini hanya berlaku sejauh disertai dengan tanggung jawab profesional. Secara khusus, dibatasi oleh tanggung jawab bahwa orang yang profesional itu, dalam menjalankan profesinya secara otonom, tidak sampai akan merugikan hak dan kewajiban pihak lain.
b.      Kedua, otonomi juga dibatasi dalam pengertian bahwa kendati pemerintah di tempat pertama menghargai otonom kaum profesional, pemerintah tetap menjaga, dan pada waktunya malah ikut campur tangan, agar pelaksanaan profesi tertentu tidak sampai merugikan kepentingan umum. Jadi, otonomi itu hanya berlaku sejauh tidak sampai merugikan kepentingan bersama. Dengan kata lain, kaum profesional memang otonom dan bebas dalam menjalankan tugas profesinya asalkan tidak merugikan hak dan kepentingan pihak tetentu, termasuk kepentingan umum. Sebaliknya, jika hak dan kepentingan pihak tertentu dilanggar, maka otonomi profesi tidak lagi berlaku dan karena itu pemerintah wajib ikut campur tangan dengan menindak pihak yang merugikan pihak lain tadi. Jadi campur tangan pemerintah disini hanya sebatas pembuatan dan penegakan etika profesi saja agar tidak merugikan kepentingan umum dan tanpa mencampuri profesi itu sendiri. Adapun kesimpangsiuran dalam hal campur tangan pemerintah ini adalah dapat dimisalkan adanya oknum salah seorang pegawai departemen agama pada profesi penghulu, yang misalnya saja untuk menikahkan sepasang pengantin dia meminta bayaran jauh lebih besar daripada peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
4.      Prinsip Integritas Moral
Berdasarkan hakikat dan ciri-ciri profesi di atas terlihat jelas bahwa orang yang profesional adalah juga orang yang punya integritas pribadi atau moral yang tinggi. Karena, ia mempunyai komitmen pribadi untuk menjaga keluhuran profesinya, nama baiknya dan juga kepentingan orang lain dan masyarakat. Dengan demikian, sebenarnya prinsip ini merupakan tuntutan kaum profesional atas dirinya sendiri bahwa dalam menjalankan tugas profesinya ia tidak akan sampai merusak nama baiknya serta citra dan martabat profesinya. Maka, ia sendiri akan menuntut dirinya sendiri untuk bertanggung jawab atas profesinya serta tidak melecehkan nilai yang dijunjung tinggi dan diperjuangkan profesinya. Karena itu, ia tidak akan mudah kalah dan menyerah pada godaan atau bujukan apa pun untuk lari atau melakukan tindakan yang melanggar niali uang dijunjung tinggi profesinya.
Prinsip integritas moral menunjukan bahwa orang tersebut punya pendirian yang teguh, khususnya dalam memperjuangkan nilai yang dianut profesinya. Biasanya hal ini (keteguhan pendirian) tidak bisa didapat secara langsung oleh pelaku profesi (profesional), misalnya saja seorang yang baru lulus dari fakultas kedokteran tidak akan langsung dapat menjalankan seluruh profesi kedokterannya tersebut, melainkan dengan pengalaman (jam terbang) dokter tersebut dalam melayani masyarakat.
BASIS TEORI ETIKA
Basis yeori etika dibagi menjadi 4 macam:
a.        Etika Teleologi
Berasal dari kata Yunani,  telos = tujuan, 
            Mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu.
 Ada dua aliran etika teleologi :
 - Egoisme Etis
 - Utilitarianisme
* Egoisme Etis
Inti pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri.
Satu-satunya tujuan tindakan moral setiap orang adalah mengejar kepentingan pribadi dan memajukan dirinya. Egoisme ini baru menjadi persoalan serius ketika ia cenderung menjadihedonistis, yaitu ketika kebahagiaan dan kepentingan pribadi diterjemahkan semata-mata sebagai kenikmatan fisik yg bersifat vulgar.
* Utilitarianisme
berasal dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”.
Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja  satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan.
Dalam rangka pemikiran utilitarianisme, kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan adalah “the greatest happiness of the greatest number”, kebahagiaan terbesar dari jumlah orang yang terbesar.
b. Deontologi
            Istilah deontologi berasal dari kata  Yunani ‘deon’ yang berarti kewajiban.
‘Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak sebagai buruk’, deontologi menjawab : ‘karena perbuatan pertama menjadi kewajiban  kita dan karena perbuatan kedua dilarang’. Yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban.
Pendekatan deontologi sudah diterima dalam konteks agama, sekarang merupakan juga salah satu teori etika yang terpenting.
c. Teori Hak
            Dalam pemikiran moral dewasa ini barangkali teori hak ini adalah pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi  baik buruknya  suatu perbuatan atau perilaku. Teori Hak merupakan suatu aspek  dari teori deontologi, karena berkaitan dengan kewajiban. Hak dan kewajiban bagaikan dua sisi uang logam yang sama. Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama. Karena itu hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis.
.
d. Teori Keutamaan (Virtue)
            Memandang  sikap atau akhlak seseorang tidak ditanyakan apakah suatu perbuatan tertentu adil, atau jujur, atau murah hati dan sebagainya.
Keutamaan bisa didefinisikan  sebagai berikut : disposisi watak  yang telah diperoleh  seseorang dan memungkinkan  dia untuk bertingkah laku baik secara moral.
Contoh keutamaan :
a.       Kebijaksanaan
b.       Keadilan
c.       Suka bekerja keras
d.      Hidup yang baik
EGOISME
            Egoisme merupakan motivasi untuk mempertahankan dan meningkatkan pandangan yang hanya menguntungkan diri sendiri. Egoisme berarti menempatkan diri di tengah satu tujuan serta tidak peduli dengan penderitaan orang lain, termasuk yang dicintainya atau yang dianggap sebagai teman dekat. Istilah lainnya adalah "egois". Lawan dari egoisme adalah altruisme
            Hal ini berkaitan erat dengan  narsisme, atau "mencintai diri sendiri," dan kecenderungan mungkin untuk berbicara atau menulis tentang diri sendiri dengan rasa sombong dan panjang lebar. Egoisme dapat hidup berdampingan dengan kepentingannya sendiri, bahkan pada saat penolakan orang lain. Sombong adalah sifat yang menggambarkan karakter seseorang yang bertindak untuk memperoleh nilai dalam jumlah yang lebih banyak daripada yang ia memberikan kepada orang lain. Egoisme sering dilakukan dengan memanfaatkan altruisme, irasionalitas dan kebodohan orang lain, serta memanfaatkan kekuatan diri sendiri dan / atau kecerdikan untuk menipu.
            Egoisme berbeda dari altruisme, atau bertindak untuk mendapatkan nilai kurang dari yang diberikan, dan egoisme, keyakinan bahwa nilai-nilai lebih didapatkan dari yang boleh diberikan. Berbagai bentuk "egoisme empiris" bisa sama dengan egoisme, selama nilai manfaat individu diri sendirinya masih dianggap sempurna.

Sumber                :               http://jabbarspace.blogspot.com/2013/10/etika-sebagai-tinjauan.html

Senin, 26 Mei 2014

Example Language blends and code mixing

Example Language Blends

Motor + hotel = motel
Helicopter + airport = heliport
Breakfast + lunch = brunch
Smoke + fog = smog
Advertisement + editorial = advertorial
Channel + tunnel = chunnel
Oxford + Cambridge = Oxbridge
Yale + Harvard = Yarvard
Slang + language = slanguage
Guess + estimate = guesstimate
Square + aerial = squaerial
Toys + cartoons = toytoons
affluence + influenza = affluenza
information + commercials = informercials
dock + condominium = dockominium
smoke + haze = smaze
smoke + murk = smurk
binary + digit = bit
television + broadcast = telecast
information + entertainment = infotainment
simultaneous + broadcast = simulcast
teleprinter + exchange = telex.

Sumber : http://www.englishindo.com/2011/06/blending-makna-dan-contoh.html

Example Code Mixing



1.      Pelukis itu begitu indah melukis di atas canvas.
2.      Tim dance dari sekolah wullandari sangat keren.
3.      Beberapa mall di Jakarta mengadakan midnight sale dalam rangka perayaan Hari raya Idul fitri. 
4.      Pemerintah kota Bogor menetapkan setiap hari minggu berlaku Car Free Day di kawasan sentul. 
5.      Olx Online Shop memberikan diskon untuk para pembeli yang berniat menjadi reseller
6.      Intan melakukan hair extensions agar rambutnya terlihat lebih indah. 
7.      Pertandingan bulu tangkis tadi malam disiarkan secara live di salah satu stasiun televisi. 
8.      Ayu melakukan fitting baju pengantin untuk pernikahannya besok pagi. 
9.      Taylor swift akan mengadakan World Tour Concert di Jakarta pada tahun 2014. 
10.  akan mengadakan fans meeting di Jakarta. 
11.  Para Model akademi muslimah melakukan treatment di salon martha tilaar. 
12.  Ivan Gunawan adalah salah satu fashion designer busana muslim di Indonesia. 
13.  Raisa akan perform di Balai Sarbini dengan menyanyikan semua lagu di albumnya. 
14.  David dan Victory Becham memilih Turki sebagai tempat Holiday mereka. 
15.  Reza Rahardian melakukan come back di film terbarunya setelah dia vakum dari kegiatan artisnya.
16.  Sebelum mengerjakan soal para mahasiswa diharapkan mendownload materi di web masing-masing fakultas. 
17.  Century memberikan diskon untuk para pembeli yang mempunyai member card
18.  Jangan selalu negative thinking dengan pacar.
19.  Saya tidak bisa login ke twitter saya karena saya lupa passwordnya.
20.  Mia lebih happy setelah dia punya pacar baru.
 

Sabtu, 26 April 2014

Report : Indonesia brings new hope for Rhino conservation



In the last years, there is little good news regarding the conservation of rhinos. Demand for rhinoceros horn is increasing, especially in Asia, bringing a sharp increase in both the price and the poaching incident. This led to a very damaging impact on the population of rhinos in Asia and Africa
Last year the research have confirmed the extinction of the Javan rhinoceros in Viet Nam and the Western black rhinoceros (Western Black Rhino) in Cameroon. In 2010 and 2011, nearly one Rhinoceros was shot daily in the southern part of Africa. Many media reports indicate that the fight against poaching are losing, not only for the rhinos but for Tigers, elephants, sharks and many other species that are traded in international markets, mostly illegally. The World Conservation Union (IUCN) estimates that up to 25% of the world's animals threatened with extinction.

However, at least for the rhinos, the new hope for the conservation of this species emerges from the most unexpected sources. Indonesia, which is home of the Javan rhinoceros (Rhinoceros sondaicus sondaicus) and the Sumatran Rhinoceros (Dicerorhinus sumatrensis) is a highly endangered species, recently made headlines with the good news that is rarely heard.

New initiatives for conservation can help rhinos in Indonesia for regardless of bad luck. Terry Sunderland
In June, the fourth Sumatran Rhinoceros born in captivity at the Sumatran Rhino Sanctuary in Lampung, South Sumatra. Recently, camera traps have captured an image of up to seven male rhinos in Leuser forest in Aceh province in Northern Sumatra. This is the first recorded shooting results from the rhinoceros sub-populations for over 26 years. Although things had looked like a simple success when compared to the thousands of reports of organized poaching and extinction, local reports indicated that the conservation is not completely lost in this fight. At least, not yet fully defeated.

Put Indonesia in garda leading in the conservation of rhinos, President Susilo Bambang Yudhoyono recently announced on 5 June 2012 as the beginning of the Year the International Rhino. The groundbreaking took place at the request of IUCN with the expectation to generate actions to protect the rhinos and the Sumatran in the long run and also encourage the conservation of rhinos in other countries, either in Asia or Africa.

This gives the groundbreaking political faith has prompted several organizations because of the severe impact of the poaching of rhinoceros for its horn to supply a market that is constantly evolving, which is reportedly run by the organized criminal syndicates. High level of initiative from a Government that has never happened before in international conservation and was well received by many groups such as WWF, IUCN and the Convention on international trade in Endangered Species For (CITES).

The challenge now is to maintain the momentum. The Javan rhino, which is estimated at about 45-50 tail, isolated in one of the last remaining natural forest in West Java, namely in the Ujung Kulon National Park. Sumatran Rhinoceros in fact are in a State which is more menghawatirkan, with a total population of about 150 in four national parks is a very different case in Sumatra, with varying levels of protection is effective, and all under the urging of plantation. Therefore, the President of Indonesia has set up a task force composed of national and international experts to deal with the protection and management of this last rhinoceros populations.
Of course, there are those who criticize the conservation of a species, and many say that, with limited resources, the ecosystem approach to conservation that is far more thorough would be more effective. Protect habitat means protecting species in it. Of course the various approaches of conservation still must take into account the growing population and their well-being as well as reasonable economic development desire.
Javan rhinos in Ujung Kulon National Park. A. Hoogerwerf/The Rhino Resource Center.

However, the design of conservation, both at the level of species and ecosystems, with the development needs of the local population and the economic interests of the Government and multi-national corporations are subjected to during this difficult to achieve. Other parties may be said that, after the existence of various investments and statements of intention, we actually have not yet found the right way to combine the two.

The World Conservation Congress (World Conservation Congress) next to be held in Jeju, Korea in early September of 2012 will be able to reassess what needs to be done to preserve the world's biodiversity that still exists and that

http://blog.cifor.org/10638/indonesia-membawa-harapan-baru-untuk-konservasi-badak#.U1xGuqKJ-f0