Rabu, 04 April 2012

Para Pelaku Ekonomi


1.    tiga pelaku ekonomi(agen-agen pemerintah dalam pembangunan ekonomi)yaitu Sektor pemerintah,sektor swasta,dan koperasi

Sektor Pemerintah
Pemerintah adalah salah satu pelaku yang berpengaruh dalam perekonomian Negara. Peran Pemerintah adalah sebagai pelaku ekonomi sekaligus sebagai pengatur kegiatan ekonomi.
a)    Pemerintah sebagai Pelaku Ekonomi
-       Kegiatan Produksi
Pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara atau sering dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat berbentuk Perjan (Perusahaan Jawatan), Perum (Perusahaan Umum), dan Persero (Perusahaan Perseroan). 
-       Kegiatan Konsumsi
Pemerintah juga berperan sebagai pelaku konsumsi. Pemerintah juga membutuhkan barang dan jasa untuk menjalankan tugasnya. Seperti halnya ketika menjalankan tugasnya dalam rangka melayani masyarakat, yaitu mengadakan pembangunan gedung-gedung sekolah, rumah sakit, atau jalan raya. Tentunya pemerintah akan membutuhkan bahan-bahan bangunan seperti semen, pasir, aspal, dan sebagainya. Semua barang-barang tersebut harus dikonsumsi pemerintah untuk menjalankan tugasnya.
-       Kegiatan Distribusi
Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah dalam rangka menyalurkan barang-barang yang telah diproduksi oleh perusahaanperusahaan negara kepada masyarakat. Misalnya pemerintah menyalurkan sembilan bahan pokok kepada masyarakat-masyarakat miskin melalui BULOG. Penyaluran sembako kepada masyarakat dimaksudkan untuk membantu masyarakat miskin memenuhi kebutuhan hidupnya. Kegiatan distribusi yang dilakukan oleh pemerintah harus lancar. Apabila kegiatan distribusi tidak lancar akan memengaruhi banyak faktor seperti terjadinya kelangkaan barang, harga barang-barang tinggi, dan pemerataan pembangunan kurang berhasil. Oleh karena itu, peran kegiatan distribusi sangat penting.
b)    Pemerintah sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi
pemerintah juga berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan terhadap jalannya roda perekonomian demi tercapainya tujuan pembangunan nasional. Untuk mencapai tujuan pembangunan nasional, Pemerintah menempuh kebijaksanaan-kebijaksanaan yang sudah ditentukan seperti, Kebijaksanaan dalam dunia usaha Usaha untuk mendorong dan memajukan dunia usaha,Kebijaksanaan di bidang perdagangan, danKebijaksanaan dalam mendorong kegiatan masyarakat.
Peran Pemerintah dalam Perekonomian Indonesia :
a)    Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
b)    Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
c)    Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
d)    Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.

2.    Sektor Swasta (Badan Usaha Milik Swasta)
BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan pemilikan modal.
Perusahaan-perusahaan swasta sekarang ini telah memasuki berbagai sektor kehidupan antara lain di bidang perkebunan, pertambangan, industri, tekstil, perakitan kendaraan, dan lain-lain. Perusahaan swasta terdiri atas dua bentuk yaitu perusahaan swasta nasional dan perusahaan asing. Contoh perusahaan swasta nasional antara lain PT Astra Internasional (mengelola industri mobil dan motor), PT Ghobel Dharma Nusantara (mengelola industri alat-alat elektronika), PT Indomobil (mengelola industri mobil), dan sebagainya. Adapun contoh perusahaan asing antara lain PT Freeport Indonesia Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pertambangan tembaga di Papua, Irian Jaya), PT Exxon Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pengeboran minyak bumi), PT Caltex Indonesia (perusahaan Belanda yang mengelola pertambangan minyak bumi di beberapa tempat di Indonesia), dan sebagainya. Peran yang diberikan BUMS dalam perekonomian Indonesia seperti berikut ini.
a. Membantu meningkatkan produksi nasional.
b. Menciptakan kesempatan dan lapangan kerja baru.
c. Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan pendapatan.
d. Membantu pemerintah mengurangi pengangguran.
e. Menambah sumber devisa bagi pemerintah.
f. Meningkatkan sumber pendapatan negara melalui pajak.
g. Membantu pemerintah memakmurkan bangsa.

3.    Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan satu orangatau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berdasarkan pada pengertian koperasi di atas, menunjukkan bahwa koperasi di Indonesia tidak semata-mata dipandang sebagai bentuk perusahaan yang mempunyai asas dan prinsip yang khas, namun koperasi juga dipandang sebagai alat untuk membangun sistem perekonomian Indonesia. Koperasi diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945.
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi seperti berikut ini.
1)    Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
2)    Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4)  Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Landasan Konstitusional BUMN :

Landasan konstitusional BUMN di Indonesia adalah Pasal 33 UUD 1945. Jadi kegiatan ekonomi dalam bentuk perusahaan yang dikendalikan oleh negara adalah dalam rangka pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 tersebut.


Latar Belakang Pendirian BUMN :
Latar belakang pendirian BUMN ini nampaknya bermacam-macam , tergantung dari periode pendiriannya dan kebijaksanaan Pemerintah saat itu. Beberapa BUMN merupakan kelanjutan dari perusahaan-perusahaan yang didirikan pada zaman sebelum kemerdekaan. Beberapa perusahaan didirikan pada zaman perjuangan kemerdekaan , yang menonjol dalam hal ini adalah CTC (Central Trading Company) yang kemudian berkembang menjadi PT Panca Niaga, lahirnya Perusahaan Perkebunan Negara (PPN) sebagai akibat nasionalisasi perusahaan-prusahaan perkebunan milik Belanda oleh Pemerintah.Demikian pula lahirnya PELNI sebagai akibat nasionalisasi KPM milik Belanda. Berbagai landasan pendirian perusahaan negara tersebut telah menimbulkan kesulitan-kesulitan dalam pengendaliannya. Untuk mengatasi berbagai masalah pengendalian ini maka disusunlah Undang-undang No 19 Tahun 1960 mengenai perusahaan negara. Undang-undang ini merupakan tonggak penting dalam pengelolaan dan pengendalian BUMN di Indonesia. Melalui Undang-undang ini ditetapkan peranan dan fungsi perusahaan negara dan berbagai badan pengendalian yang penting. Dalam usaha membangun ekonomi diusahakan peran serta seluruh lapisan masyarakat dan mengurangi campur tangan Pemerintah yang menghambat perkembangan ekonomi. Dalam iklim demikian ini dirumuskan perundangan yang akan meletakkan kembali peran BUMN sebagai aparatur perekonomian negara dalam sistem perekonomian Indonesia. Perumusan ini telah melahirkan Undang-undang No 9 Tahun 1969 dimana dalam konsiderinya jelas mencerminkan kedudukan /peranan BUMN dalam sistem perekonomian Indonesia, antara lain :
1.    Bahwa perusahaan Negara sebagai unit ekonomi yang tidak terpisah dari sistem ekonomi Indonesia perlu segera disesuaikan pengaturan dan pembinaannya menurut isi dan jiwa ketetapan MPR sementara Nomor XXIII/MPRS/1966
2.    Bahwa dalam kenyataannya terdapat Usaha Negara dalam bentuk Perusahaan Negara berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 1960 yang dirasakan kurang efisien, sehingga dipandang perlu untuk segera ditertibkan kembali

Tiga Bentuk BUMN :
1.    Perusahaan Jawatan (PERJAN) dengan cirri-ciri sebagai berikut :
    (a) Merupakan BUMN yang bersifat public service, yaitu pelayanan kepada masyarakat. (b) Permodalan termasuk bagian dari APBN yang dikelola oleh Departemen yang membawahkannya. (c) Statusnya mempunyai kaitan dengan hokum public
2.    Perusahaan Umum (PERUM) dengan cirri-ciri sebagai berikut :
   (a)  Merupakan BUMN yang bersifat public utility, yaitu melayani kepentingan umum dan diharapkan memupuk keuntungan. (b) Modal seluruhnya milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan. (c)    Berstatus badan hokum dan diatur berdasarkan Undang-unahaadang
3.    Perusahaan Perseroan (PERSERO) dengan ciri-ciri sebagai berikut :
     (a) Merupakan BUMN yang bersifat "profit motive ". (b) Modal seluruhnya atau sebagian milik negara dan dibagi atas saham-saham. (c) Berstatus badan hokum perdata yang terbentuk perseroan terbatas (PT).


Maksud dan Tujuan dari kegiatan PERJANA, PERUM, dan PERSERO :
  1. Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian negara pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
  2. Mengadakan pemupukan keuntungan/pendapatan
  3. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa barang dan jasa yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
  4. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
  5. Menyelenggarakan kegiatan usaha yang bersifat melengkapi kegiatan swasta dan koperasi dengan antara lain menyediakan kebutuhan masyarakat ,baik dalam bentuk barang maupun dalam bentuk jasa dengan memberikan pelayanan yang bermutu dan memadai
  6. Turut aktif memberikan bimbingan kegiatan kepada sektor swasta khususnya pengusaha golongan ekonomi lemah dan sektor koperasi
  7. Turut aktif melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan pada umumnya
Sumber : WartaWarga
                 Google
http://farah-clikk.blogspot.com/2012/03/bab-3-para-pelaku-ekonomi.html

Perkembangan sistem ekonomi indonesia setelah orde baru

Orde Baru adalah sebutan bagi masa pemerintahan Presiden Soeharto di Indonesia. Orde Baru menggantikan Orde Lama yang merujuk kepada era pemerintahan Soekarno.

Orde Baru berlangsung dari tahun 1968 hingga 1998. Dalam jangka waktu tersebut, ekonomi Indonesia berkembang pesat meski hal ini dibarengi praktek korupsi yang merajalela di negara ini. Selain itu, kesenjangan antara rakyat yang kaya dan miskin juga semakin melebar.

Orde Baru
Pada 1968, MPR secara resmi melantik Soeharto untuk masa jabatan 5 tahun sebagai presiden, dan dia kemudian dilantik kembali secara berturut-turut pada tahun 1973, 1978, 1983, 1988, 1993, dan [[1998].

Politik

Presiden Soeharto memulai "Orde Baru" dalam dunia politik Indonesia dan secara dramatis mengubah kebijakan luar negeri dan dalam negeri dari jalan yang ditempuh Soekarno pada akhir masa jabatannya. Orde Baru memilih perbaikan dan perkembangan ekonomi sebagai tujuan utamanya dan menempuh kebijakannya melalui struktur Administratif yang didominasi militer namun dengan nasehat dari ahli ekonomi didikan Barat. DPR dan MPR tidak berfungsi secara efektif. Anggotanya bahkan seringkali dipilih dari kalangan militer, khususnya mereka yang dekat dengan Cendana. Hal ini mengakibatkan Aspirasi rakyat sering kurang didengar oleh pusat. Pembagian PAD juga kurang adil karena 70% dari PAD tiap provinsi tiap tahunnya harus disetor kepada Jakarta, sehingga melebarkan jurang pembangunan antara pusat dan daerah.

Eksploitasi sumber daya

Selama masa pemerintahannya, kebijakan-kebijakan ini, dan pengeksploitasian sumber daya alam secara besar-besaran menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang besar namun tidak merata di Indonesia. Contohnya, jumlah orang yang kelaparan dikurangi dengan besar pada tahun 1970-an dan 1980-an.

http://indonesiaindonesia.com/f/2390-indonesia-era-orde-baru/

sistem perekonomian indonesia sangan menentang adanya sistem Free fight liberalism,etatisme,dan Monopoli


Didalam perekonomian Indonesia tidak mengizinkan adanya :
Free fight liberalism :
Adanya kebebasan yang tidak terkendali terjadinya eksploitasi kaum ekonomi yang lemah, akibat semakin bertambah luasnya jurang emisah si kaya dan si miskin.
Etatisme :
Keikutsertaan pemerintah yang terlalu dominan sehingga mematikan motifasi dan kreasi dari masyarakat untuk berkembang dan bersaing secara srhat.
Monopoli :
Bentuk pemustakaan kekuataan ekonomi pada satu hal tertentu, sehingga tidak memberikan pilihan lain pada konsumen untuk tidak mengikuti keinginan sang monopoli.
Sumber : buku prekonomian Indonesia gunadarma

Senin, 02 April 2012

SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA BERDASARKAN DEMOKRASI EKONOMI

          sistem perekonomian di Indonesia harus berorientasi pada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan, serta Keadilan Sosial. Hal terpenting yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan sistem perekonomian di Indonesia adalah KEADILAN yang merupakan titik tolak, proses, serta sekaligus sebagai tujuan dari pelaksanaan ekonomi di Indonesia.
         Sedangkan dalam UUD 1945, pasal yang memuat tentang sistem perekonomian Indonesia adalah pasal 33 beserta ayat-ayat yang terkandung di dalamnya. Pada ayat 1 dalam pasal 33 tersebut menyebutkan bahwa "perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Pada ayat 3 menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung  di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sedangkan pada ayat 4 dijelaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan atas dasar demokrasi ekonomi, dengan prinsip-prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Jadi jelas sudah, apa yang menjadi landasan sistem perekonomian di Indonesia. Secara teori, sistem perekonomian Indonesia sudah sangat sempurna. Namun pada kenyataannya terjadi banyak penyimpangan sehingga melenceng jauh dari teori. Hal ini sangat disesalkan karena mengingat Indonesia sebenarnya negara yang sangat kaya kana hasil alam yang sebenarnya bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.

       Sistem demokrasi ekonomi indonesia. Sistem perekonomian nasional indonesia. Penerapan sistem ekonomi indonesia pasal 33 ayat 1 2 3 4 5 uud 1945. Penerapan sistem ekonomi indonesia. Makalah tentang perekonomian indonesia. Penerapan sistem ekonomi. Teori sistem ekonomi.
        Makalah demokrasi ekonomi dan keadilan sosial. Makalah sistem perekonomian dunia. Uud perekonomian. Sistem hukum ekonomi di indonesia. Sestem ekonomi. Ekonomi yang ada di indonesia. Sistem perekonomian demokrasi indonesia.
        Pasal pasal tentang ekonomi. Sistem demokrasi ekonomi. Artikel tentang sistem perekonomian. Penerapan demokrasi ekonomi di indonesia. Makalah sistem perekonomian. Contoh sistem ekonomi di indonesia. Pasal sila ke 4.
       Sistem ekonomi indonesia pancasila. Sistem perekonomian demokrasi pancasila. Tentang sistem perekonomian indonesia. Contoh kasus sila pertama dalam pancasila. Contoh makalah sistem ekonomi. Contoh pasal 33. Kasus sila ke 3.
Kasus sistem ekonomi. Resume sistem perekonomian indonesia.
http://carapedia.com/sistem_perekonomian_indonesia_info206.html


Perkembangan sistem Ekonomi sebelum Orde baru



        Sejak berdirinya negara RI, sudah banyak tokoh-tokoh negara pada saat itu yang telah merumuskan bentuk perekonomian yang tepat bagi bangsa Indonesia, baik secara individu maupun diskusi kelompok.
           
        Seperti Bung Hatta sendiri, semasa hidupnya mencetuskan ide, bahwa dasar perekonomian Indonesia yang sesuai cita-cita tolong menolong adalah koperasi namun bukan berarti semua kegiatan ekonomi harus dilakukan secara koperasi, pemaksaan terhadap bentuk ini justru telah melanggar dasar ekonomi koperasi.
           
Demikian juga dengan tokoh ekonomi Indonesia saat itu, Sumitro Djojohadikusumo, dalam pidatonya di Amerika tahun 1949, menegaskan bahwa yang dicita-citakan adalah ekonomi semacam campuran.

Menurut UUD 1945, sistem perekonomian Indonesia tercantum dalam pasal-pasal 23, 27, 33 & 34. Demokrasi Ekonomi dipilih karena memiliki ciri-ciri positif yang di antaranya adalah (Suroso, 1993)
-  Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
                    --Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak yang di kuasai oleh negara.
                    -Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
                      -Pengawasan terhadap kebijaksanaannya serta sumber-sumber kekuatan dan keuangan negara digunakan dengan permufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
                      -Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta  mempunyai hak akan pekerjaan dan kehidupan yang layak.
                     -Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan  kepentingan masyarakat.
di dalam perekonomian Indonesia tidak mengijinkan adanya :
1.Free fight liberalism, yaitu adanya suatu kebebasan usaha yang tidak terkendali 
2.Etatisme, yaitu keikutsetaan pemerintah yang terlalu dominan
3.Monopoli,suatu bentuk pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok tertentu,
         Meskipun pada awal perkembangannya perekonomian Indonesia menganut sistem ekonomi Pancasila, Demokrasi Ekonomi dan “mungkin campuran”, namun bukan berarti sistem perekonomian liberalis dan etatisme tidak pernah terjadi di Indonesia. Awal tahun 1950an- 1957an merupakan bukti sejarah  adanya corak liberalis dalam perekonomian Indonesia. Demikian juga dengan sistem etatisme, yang mewarnai sistem perekonomian Indonesia pada tahun 1960an sampai dengan masa orde baru

Walaupun demikian, semua program dan rencana tersebut tidak memberikan hasil yang berarti bagi perekonomian Indonesia. Beberapa faktor yang menyebabkan kegagalan adalah:
-Program-program tersebut disusun oleh tokoh-tokoh yang relatif bukan di bidangnya, namun oleh tokoh politik, dengan demikian keputusan-keputusan yang dibuat cenderung mentitikberatkan pada masalah politik, bukan masalah ekonomi.

            -Kelanjutan dari akibat di atas, dana negara yang seharusnya di alokasikan untuk kepentingan kegiatan ekonomi, justru di alokasikan untuk kegiatan politik & perang

            -Faktor berikutnya adalah terlalu pendeknya masa kerja setiap kabinet yang dibentuk (setiap parlementer saat itu). Tercatat tidak kurang dari 13x kabinet yang berganti pada ssat itu. Akibatnya program-program dan rencana ekonomi yang telah disusun masing-masing kabinet tidak dapat dijalankan dengan tuntas.

            - Disamping itu program dan rencana yang disusun kurang memperhatikan potensi dan aspirasi dari berbagai pihak. Selain itu, putusan individu dan partai lebih di dominankan daripada kepentingan pemerintah dan negara.

 -Cenderung terpengaruh untuk menggunakan sistem perekonomian yang tidak sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia (liberalis, 1950- 1957) dan etatisme (1958- 1965)
http://myrifqy.blogspot.com/2012/03/perkembangan-sistem-ekonomi-indonesia.html

Minggu, 01 April 2012

Perkembangan Sistem Perekonomian




Si      Sistem perekonomian pasar (Kapitalisme/Liberalisme)
Dasar bekerjanya sistem ini adalah adanya sistem tangan-tangan yang tidak kelihatan (invisible hand) dicetuskan oleh ahli ekonomi Adam Smith. Buku Adam Smith yang berjudul “the theory of sentiments” menjadi kerangka moral bagi ide-ide ekonominya (1959). Paham kebebasan ini sejalan dengan pandangan ekonomi kaum klasik, dimana mereka menganut paham “laissez faire” yang mengendaki kebebasan melakukan kegiatan ekonomi dengan seminim mungkin campur tangan pemerintah.

v  Secara umum karakteristik sistem ekonomi Kapitalis/Liberalis adalah :
·         Faktor-faktor produksi (tanah, modal, tenaga kerja, kewirausahaan) dimiliki dan dikuasai oleh pihak swasta
·         Pengambilan keputusan ekonomi bersifat desentralisasi, diserahkan kepada pemilik factor produksi dan akan dikoordinis oleh mekanisme pasar yang berlaku
·          Rangsangan insentif atau umpan balik diberikan dalam bentuk utama materi sebagai sarana memotivasi para pelaku ekonomi

v  Contoh Negara yang menganut sistem kapitalis/liberalis :
·         Amerika Serikat,
·          Jepang,
·         Austria,
·         Mesir, dll.



Sistem perekonomian perencanaan (Etatisme/Sosialis)
Menurut Karl Max dalam sistem ini kegiatan ekonomi sepenuhnya diatur dibawah kendali Negara. Sistem ini dapat kita lihat pada Negara yang menganut paham komunisme, seperti Uni Sovyet misalnya.
v  Sistem sosialis sendiri terdiri dari :
Ø  Sistem sosialis pasar, dengan karakteristik :
·         Faktor-faktor produksi dimiliki dan dikuasai oleh pihak pemeritah/Negara
·          Pengambilan keputusan ekonomi bersifat desentralisasi dengan dikoordinasi oleh pasar
·          Rangsangan dan insentif diberikan berupa material dan moral, sebagai sarana motivasi bagi para pelaku ekonomi
Ø  Sistem sosialis terencana (komunisme), dengan karakteristik :
·         Faktor-faktor produksi dimiliki dan dikuasai oleh pihak pemerintah/Negara
·         Pengambilan keputusan ekonomi bersifat sentralisasi dengan dikoordinasi secara terencana
·         Rangsangan dan insentif diberikan berupa material dan moral sebagai sarana motivasi bagi para pelaku ekonomi
Dengan semakin berkembangnya kesadaran masyarakat dan tuntutan perekonomian internasional, tampaknya sistem sosialis terencana ini mulai ditinggalkan oleh penganutnya. Salah satu contoh adalah yang diawali oleh presiden Rusia, Gorbachef dengan tindakan pembaharuannya. Dan akhir-akhir ini dengan mulai pecahnya Negara-negara berpaham komunisme yang didalam perekonomiannya cenderung bersistem sosialis.



Sistem perekonomian campuran
Sistem perekonomian campuran merupakan kombinasi dari Liberalis dan etatisme dan menyarankan perlu campur tangan pemerintah secara aktif dalam kebebasan pihak swasta dalam melaksanakan kegiatan ekonominya. Dalam system perekonomian internasional, adanya transaksi-transaksi ekonomi internasional seperti : transaksi-transaksi ekonomi intrnasional bilateral maupun transaksi-transaksi ekonomi internasional multilateral. Akan tetapi, pada dasarnya dapat dibedakan antara lain : transaksi perdagangan impor-ekspor barang dan jasa, transaksi penanaman modal, transaksi unilateral, transaksi hutang-piutang dan transaksi moneter.
Pada sistem perekonomian campuran terdiri dari dua peran, yaitu :
1.      Pasar terdiri dari pembeli dan penjual
Dalam sebuah pasar terdiri dari pembeli dan penjual (pedagang atau pemasok) yang berinteraksi untuk menentukan harga barang dan jumlah produksi dan jual-beli. Produsen adalah sebagai pembeli dan rumah tangga adalah sebai penjualnya.

2.      Peran pemerintah
·         Produksi/konsumsi. Pemerintah memproduksi banyak barang dan jasa
·         Perencanaan dan stabilisasi. Pemerintah terlibat dalam perencanaan perekonomian negaranya dan dalam stabilisasi tingkat-tingkat kegiatan ekonomi
·         Kepemilikan. Pemerintah memiliki sebagian penting sumber-sumber daya nasional untuk hidup masyarakatnya.
·         Kesejahteraan. Pemerintah sebagai program kesejahteraan langsung karena pemerintah mentransfer pendapatan dari satu ke lain kelompok.
·         Regulasi/pengaturan. Pemerintah terlibat dalam pengaturan kegiatan ekonomi untuk melindungi kepentingan masyarakat.

PERBEDAAN SISTEM PEREKONOMIAN YANG ADA


Pe  perekonomian terencana

      Ada dua bentuk utama perekonomian terencana, yaitu komunisme dan sosialisme. Sebagai wujud pemikiran Karl Marx, komunisme adalah sistem yang mengharuskan pemerintah memiliki dan menggunakan seluruh faktor produksi. Namun, lanjutnya, kepemilikan pemerintah atas faktor-faktor produksi tersebut hanyalah sementara; Ketika perekonomian masyarakat dianggap telah matang, pemerintah harus memberikan hak atas faktor-faktor produksi itu kepada para buruh. Uni Soviet dan banyak negara Eropa Timur lainnya menggunakan sistem ekonomi ini hingga akhir abad ke-20. Namun saat ini, hanya KubaKorea UtaraVietnam, dan RRC yang menggunakan sistem ini. Negara-negara itu pun tidak sepenuhnya mengatur faktor produksi. China, misalnya, mulai melonggarkan peraturan dan memperbolehkan perusahaan swasta mengontrol faktor produksinya sendiri.
     Perekonomian pasar
     Perekonomian pasar bergantung pada kapitalisme dan liberalisme untuk menciptakan sebuah lingkungan di mana produsen dan konsumen bebas menjual dan membeli barang yang mereka inginkan (dalam batas-batas tertentu). Sebagai akibatnya, barang yang diproduksi dan harga yang berlaku ditentukan oleh mekanisme penawaran-permintaan.

Pe Perekonomian terencana

      Ada dua bentuk utama perekonomian terencana, yaitu komunisme dan sosialisme. Sebagai wujud pemikiran Karl Marx, komunisme adalah sistem yang mengharuskan pemerintah memiliki dan menggunakan seluruh faktor produksi. Namun, lanjutnya, kepemilikan pemerintah atas faktor-faktor produksi tersebut hanyalah sementara; Ketika perekonomian masyarakat dianggap telah matang, pemerintah harus memberikan hak atas faktor-faktor produksi itu kepada para buruh. Uni Soviet dan banyak negara Eropa Timur lainnya menggunakan sistem ekonomi ini hingga akhir abad ke-20. Namun saat ini, hanya KubaKorea UtaraVietnam, dan RRC yang menggunakan sistem ini. Negara-negara itu pun tidak sepenuhnya mengatur faktor produksi. China, misalnya, mulai melonggarkan peraturan dan memperbolehkan perusahaan swasta mengontrol faktor produksinya sendiri.

 pe  perekonomian pasar campuran

      Perekonomian pasar campuran atau mixed market economies adalah gabungan antara sistem perekonomian pasar dan terencana. Menurut Griffin, tidak ada satu negara pun di dunia ini yang benar-benar melaksanakan perekonomian pasar atau pun terencana, bahkan negara seperti Amerika Serikat. Meskipun dikenal sangat bebas, pemerintah Amerika Serikat tetap mengeluarkan beberapa peraturan yang membatasi kegiatan ekonomi. Misalnya larangan untuk menjual barang-barang tertentu untuk anak di bawah umur, pengontrolan iklan (advertising), dan lain-lain. Begitu pula dengan negara-negara perekonomian terencana. Saat ini, banyak negara-negara Blok Timur yang telah melakukanprivatisasi—pengubahan status perusahaaan pemerintah menjadi perusahaan swasta.

·         Kustituanto, Bambang, Rudy Badrudin, 1994, Ekonomi Makro, Penerbit GUNADARMA, Jakarta
·         Budi Setyawan, Aris, 1997, Perekonomian Indonesia, Penerbit GUNADARMA, Jakarta
·         Tambunan, Tulus, Dr. 2003. Perekonomian Indonesia (Beberapa Masalah Penting). Jakarta: Ghalia Indonesia
http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_perekonomian



Pengertian Sistem Perekonomian Indonesia


Pengertian Sistem Ekonomi
Istilah “system” berasal dari kata “systema” yang berasal dari bahasa “yunani”, yang dapat diartikan sebagai: Keseluruhan yang terdiri dari macam – macam bagian.
 Pengertian system ekonomi
Ialah mencakup seluruh proses dan kegiatan masyarakat dalam usaha memenuhi kebutuhan hidup atau mencapai kemakmuran. Berbagai permasalahan ekonomi yang dihadapi oleh semua Negara di dunia, hanya dapat diselesaikan berdasarkan system ekonomi yang dianut oleh masing – masing Negara. System ekonomi merupakan perpaduan dari aturan – aturan atau cara – cara yang menjadi satu kesatuan dan digunakan untuk mencapai tujuan dalam perekonomian.
• Tujuan system ekonomi
Tujuan system ekonomi suatu Negara pada umumnya meliputi empat tugas pokok yakni:
1. Menentukan apa, berapa banyak dan bagaimana produk – produk dan jasa – jasa yang di butuhkan akan dihasilkan.
2. Mengalokasikan produk nasional bruto (PNB) untuk konsumsi rumah tangga, konsumsi masyarakat, penggantian stok modal, investasi.
3. Mendistribusikan pendapatan nasional (PN), diantaranya anggota masyarakat: sebagai upah atau gajih, keuntungan perusahaan, bunga dan sewa.
4. Memelihara dan meningkatkan hubungan ekonomi dengan luar negeri.

http://www.ekonomirakyat.org/edisi_3/artikel_4.htm
oleh Quantum Enterprise pada Desember 8, 2009
Drs. Wahyu Hidayat R, M.M

Nama : Mita Kurniasih
Npm  : 24211511
Mata Kuliah : Perekonomian indonesia IT-022242