Selasa, 04 Juni 2013

Perlindungan Konsumen


Judul Jurnal : ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PELAYANAN
AIR BERSIH PADA PDAM TIRTASARI BINJAI

Sumber Jurnal :
Ardiansyah Denny, Klausa Baku Batal Demi Hukum, Harian Sumatera, Sabtu, 30
Juni 2001.
A.S Homby (ed) : Oxford Advanced Learner’s Dictionary of current English, Oxford University Press, London 1989, Hal 185 Badrulzaman Darus Mariam, Aneka Hukum
Bisnis, Alumni,Bandung,1994.
------------------------, KUH Perdata Buku III Hukum Perikanan Dengan Penjelasan,
Alumni,Bandung, 1983.
Chairuddin O.K, Pengantar Ilmu Hukum, Peneribit Kelompok Studi Hukum dan Masyarakat,Meda,1992.
Commonwealth of Australia Trade Practices Act 1874/1977, Pasal 48 (1)a. Ikhsan Muhammad, Stop Press,Klausula Baku Batal Demi Hukum, Warta Konsumen, Juni,2000
Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen, UU RI No.8 Tahun 1999, Tentang Perlindungan Konsumen, Medio Maret, 2000.
Muis Abdul, Metode Penulisan Skripsi dan Metode Penelitian Hukum, Fakultas Hukum USU,Medan,1990 Moenir H.A.S., Manajemen Pelayanan Umum Indonesia, Penerbit Bumi
Aksara,Jakarta,1999.
Moss Warranty-Magnusson (US), Federal Tgrade commission, Improvement Act 1975,PL 93-637, sec 101 (1) NBW, Buku 6, Pasal 236, lihat M.Van Delft- Basa en E.h. Hi\ondius,Jaaboek konsumentenrecht 1991, Kluwer- Deventer 1991, Hal 2 Sidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Penerbit PT. Grasindo, Jakarta, 2000 Sudaryanto, Masalah Perlindungan Konsumen di Indonesia Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996
Shofie Yusuf, Perlindungan Konsumen dan Instrumen-instrumen Hukumnya, Citra
Aditya Bakti, Bandung, 2000 Satjipto, Rahardjo, Ilmu Hukum, 1986, Alumni Bandung hal 127

Penulis                     : Sri Handayani
Tahun                      : Volume 4, Nomor 1, Januari 2012

Hasil Analisis :
Perlindungan Konsumen
a. Pengertian
Menurut Jurnal
Pengertian Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain,maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Menurut pengertian Pasal 1 angka 2 UU PK, “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”
Menurut Hornby : “Konsumen (consumer) adalah seseorang yang membeli barang atau menggunakan jasa; seseorang atau suatu perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu; sesuatu atau seseorang yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang; setiap orang yang menggunakan barang atau jasa”.

Menurut Sumber lain :
Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
Setiap orang, pada suatu waktu, dalam posisi tunggal, sendiri maupun berkelompok bersama orang lain, dalam keadaan apapun pasti menjadi konsumen untuk suatu produk barang atau jasa tertentu. Keadaan yang Universal ini pada beberapa sisi menunjukkan adanya beberapa kelemahan pada konsumen, sehingga konsumen tidak mempunyai kedudukan yang “aman”. Oleh karena itu, secara mendasar konsumen juga membutuhkan perlindungan hukum yang bersifat universal juga.

b.Asas dan tujuan
Menuut Jurnal
1. Asas manfaat.
 Asas ini mengandung makna bahwa penerapan UU PK harus memberikan manfaat yang sebesarbesarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua
belah pihak harus memperoleh hakhaknya.
2. Asas keadilan.
Penerapan asas ini dapat dilihat di Pasal 4 – 7 UU PK yang mengatur mengenai hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha. Diharapkan melalui asas ini konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya secara seimbang.
3. Asas keseimbangan.
 Melalui penerapan asas ini, diharapkan kepentingan konsumen, pelaku usaha serta
pemerintah dapat terwujud secara seimbang, tidak ada pihak yang lebih dilindungi.
4. Asas keamanan dan keselamatan
konsumen. Diharapkan penerapan UU PK akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5. Asas kepastian hukum. Dimaksudkan
agar baik konsumen dan pelaku usaha mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.

tujuan perlindungan konsumen
adalah:
1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa
3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen

C. Hak dan kewajiban konsumen
Menurut Jurnal
Dalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen, disebutkan hak-hak konsumen
adalah :
1. Hak atas kenyamanan, keselamatan dan keamanan.
2. Hak untuk memilih.
3. Hak atas Informasi.
4. Hak untuk didengar pendapat dan Keluhannya
5. Hak untuk mendapatkan advokasi.
6. Hak untuk mendapat pendidikan
7. Hak untuk tidak diperlakukan secara diskriminatif
8. Hak untuk mendapatkan ganti rugi.
9. Hak yang diatur dalam Peraturan
Perundang-undangan Lainnya

G.Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Menurut Jurnal
Sebagaimana yang dicantumkan dalam Pasal 19 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan : “ Pelaku Usaha bertanggungjawab memberikan ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”.

Menurut Sumber lain :
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
Pasal 20
Pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut

Pasal 21
(1) Importir barang bertanggung jawab sebagai pembuat barang yang diimpor apabila importasi barang tersebut tidak dilakukan oleh agen atau perwakilan produsen luar negeri
(2) Importir jasa bertanggung jawab sebagai penyedia jasa asing apabila penyediaan jasa asing tersebut tidak dilakukan oleh agen atau perwakilan penyedia jasa asing

Pasal 22
Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4), Pasal 20, dan Pasal 21 merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian

Pasal 23
Pelaku usaha yang menolak dan/atau tidak memberi tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dapat digugat melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen

Pasal 24
(1) Pelaku usaha yang menjual barang dan/atau jasa kepada pelaku usaha lain bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila

a. pelaku usaha lain menjual kepada konsumen tanpa melakukan perubahan apa pun atas barang dan/atau jasa tersebut
b.pelaku usaha lain, didalam transaksi jual beli tidak mengetahui adanya perubahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha atau tidak sesuai dengan contoh, mutu, dan komposisi

(2) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari tanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha lain yang membeli barang dan/atau jasa menjual kembali kepada konsumen dengan melakukan perubahan atas barang dan/atau jasa tersebut

Pasal 25
(1) Pelaku usaha yang memproduksi barang yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun wajib menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas purna jual dan wajib memenuhi jaminan atau garansi sesuai dengan yang diperjanjikan
(2) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha tersebut

a. tidak menyediakan atau lalai menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas perbaikan
b. tidak memenuhi atau gagal memenuhi jaminan atau garansi yang diperjanjikan.

Pasal 26
Pelaku usaha yang memperdagangkan jasa wajib memenuhi jaminan dan/atau garansi yang disepakati dan/atau yang diperjanjikan.

Pasal 27
Pelaku usaha yang memproduksi barang dibebaskan dan tanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen, apabila
a. barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksudkan untuk diedarkan
b. cacat barang timbul pada kemudian hari
c. cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang;
d. kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen
e. lewatnya jangka waktu penuntutan 4 (empat) tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu yang diperjanjikan

Pasal 28
Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam gugatan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 22, dan Pasal 23 merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha.